Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Gubernur Kaji Pemberhentian Tiga Staf Ahli PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
Ditulis Oleh iyan   
Selasa, 17 Januari 2012
Mercusuar, 9 Januari 2012
Gubernur Kaji Pemberhentian Tiga Staf Ahli

   Palu, Mercusuar – Gubernur Longki Djanggola, mengaku masih mengkaji adanya desakan pemberhentian terhadap tiga staf ahli gubernur, yang terbelit kasus korupsi. Masing-masing Sutrisno Sembiring. Kasman Lassa dan Yuliansyah.
   “Semua saya akan lakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan karena tuntutan perasaan, akan dikaji dulu,” kata Gubernur Longki Djanggola, kemarin (8/12).
   Gubernur Longki juga mengaku belum mengetahui atau menerima laporan terkait adanya penetapan tersangka ketiga staf ahli. Baik itu Sutrisno Sembiring yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi KPU Sigi. Kemudian Kasman Lassa dan Yuliansyah bersamaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Wanita. “Penetapan tersangka mereka (Staf ahli) saya belum terima,” ujar Longki.
   Sebelumnya berbagai kalangan, mulai dari akademik Universitas Tadulako (Untad) maupun kalangan LSM, mendesak Gubernur Longki Djanggola mempertimbangkan jabatan ke tiga staf ahli itu.
   Misalnya, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh. Masykur, LPSHAM Sulteng, Muslimun dan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Palu, Slamet Riadi Cante dan Dosen Ilmu Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Untad Nuralamsyah.
Selengkapnya...