Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Penyelesaian PT Leang Jangan Arogan
Arsip Berita
Tahun 2001
Penyelesaian PT Leang Jangan Arogan | Penyelesaian PT Leang Jangan Arogan |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Sabtu, 01 Maret 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos, 28 Agustus 2001 Robert Bofe : Penyelesaian PT Leang Jangan Arogan PALU, NUANSA POS Kuasa hukum PT Leang Yang yang beroperasi di daerah Wani kabupaten Donggala, Robert Bofe SH, sangat menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan kuasa Hukum buruh yang di PHK, Rasyidi saat bernegoisasi di kantor tenaga Kerja Kota Palu, Jumat (24/8) dalam penyelesaian kemelut ditubuh perusahaan. “Sebagai sesama Lawyer seharusnya Rasyidi tidak bersikap arogan dengan menggebrak-nggebrak meja, apalagi dihadapan pejabat pemerintah yang tengah berupaya mencari solusi atas kemelut PT Leang tersebut,” tutur Robert kepada Nuansa Pos Senin (27/8). Yang paling disayangkan Robert, identitas Rayidi dengan buruh seperti tidak ada bedanya, sehingga sangat berpengaruh dalam menyelesaikan persoalan. “Selaku lawyer kita punya kode etik harus menjaga performance dan sikap. Namun Rasyidi hanya menggunakan sandal, itu kan tidak pantas,” ujarnya Menurut Robert, apa yang ditunjukkan Rayidi mengindikasikan lebih cenderung menggunakan otot dari pada akal sehat. Karena tidak mau berbicara sebaliknya berbuat arogan. “Padahal hearing yang mengalami kebuntuan di DPRD Kota, kita berharap di kantor Depnaker persoalan PT Leang bisa tuntas,” ujarnya. Ditanya langkah apa yang sudah di tempuh pihak perusahaan terhadap buruh yang di PHK, Robert mengatakan terhadap 23 buruh tersebut perusahaan hanya memberikan upah Tunjangan Hari Raya(THR) sebagai ganti rugi. “Mereka hanya diberi THR,” tuturnya. Menurutnya mengapa hal itu terjadi ? karena antara perusahaan dan buruh tidak ada kontrak kerja. Sebab buruh hanya menjalin kontrak dengan So Tu Hang, yang warga taiwan itu, kemudian So Tu Hang melakukan kontrak dengan perusahaan. “Jadi buruh tersebut hanya di kontrak So Tu Hang bukan perusahaan,” katanya. Dikatakan meski demikian, selama ini gaji buruh dibayar langsung perusahaan kepada buruh, tidak melaui So Tu Hang. Ini dilakukan guna menghindari jangan sampai buruh diperalat oleh So Tu Hang. “Gaji buruh sudah sesuai UMR dan ini dibayar langsung perusahaan ke buruh,” tuturnya. Menyinggung upaya perusahaan untuk tidak memPHK buruh Robert mengatakan ia sudah memberi usul agar buruh yang sudah bekerja diatas 1 tahun, tetap dipertahankan perusahaan, mengingat jasa-jasanya. Namun ternyata perusahaan mempunyai kebijakan sendiri. “Untuk mem PHK buruh itu kebijakan perusahaan, saya hanya lawyer, tidak bisa mencampuri terlalu jauh,” tandasnya. (N8)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













