Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Sengketa di PT Leang Yang Semakin Hangat
Arsip Berita
Tahun 2001
Sengketa di PT Leang Yang Semakin Hangat | Sengketa di PT Leang Yang Semakin Hangat |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Sabtu, 01 Maret 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos, 30 Agustus 2001 Sengketa di PT Leang Yang Semakin Hangat Rasyidi : Pernyataan Robert Bofe “Bodoh” PALU, NUANSA POS
Kuasa hukum buruh PT Leang Yang, Muhamad Rasyidi Bakry, kepada Nuansa Pos Rabu (29/8), mengatakan, tuduhan Robert Bofe selaku kuasa hukum PT Leang Yang bahwa dirinya bersikap arogan sewaktu pertemuan di Depnaker kota Palu, merupakan pernyataan yang tendensius. Karena sudah tidak lagi menyangkut substansi persoalan. Namun sudah mengarah kepada pribadi yang cenderung “menganiaya” dirinya secara verbal. Kami tidak tahu konsepsi arogan yang dipahami Robert Bofe itu seperti apa. Karena ketika Bofe mengatakan identitas kami tidak ada bedanya dengan buruh, justru dialah yang bersikap arogan. Merasa diri lebh hebat dan superior dari orang lain,” tuturya. Dikatakan Rasyidi dirinya tidak pernah berkeinginan merasa hebat dari buruh makanya ia selalu mencoba seperti buruh. Menurut Rasyidi, dirinya keberatan terhadap tuduhan Bofe bahwa ia bersikap arogan dengan menggebràk-gebrak meja karena setahunya, itu dilakukan di DPRD Kota untuk menginterupsi pembicaraan Bofe yang mengarah ke hal yang tidak substansial. “Kalau dikatakan saya marah sewaktu di pegawai perantara di Depnaker Kota, itu benar. Karena sebagai wujud protes saya atas ketidakadilan yang dipertontonkan secara norak dan kasar terhadap saya dan klein,” tutumya. Mengenai dirinya tidak menghargai kode etik sebagai lawyer, ia mengatakan persoalan kode etik yang dikaitkan dengan performance dan sandal jepit sangat membingungkan dirinya. Karena sepanjang yang dipahami, etika merupakan sesuatu yang terkait dengan persoalan moralitas yang secara filosofis menilai sesuatu berdasarkan baik buruknya moralitas, tidak berdasarkan benar salah. “Bisa saja Bofe menganggap saya salah dan tidak pantas karena memakai sandal jepit. Tapi Bofe bukanlah pemegang kebenaran yang bisa memvonis orang dengan anggapannya sendiri dan ini tidak ada kaitannya dengan moralitas,” ujarnya. Dikatakan setahunya banyak organisasi kepengacaraan yang mempunyai kode etik tersendiri dalam mengatur tingkah laku anggotanya. “Jadi bukan persoalan sepatu atau sandal. Yang Bofe maksud mungkin ikatan foto model kemana-mana harus pakai sepatu,“ tuturnya. Disinggung dirinya cenderung menggunakan otot dan pada akal, Rasyidi mengatakan, tuduhan itu sangat mengada-ada dan lebih pantas dikatakan fitnah. “Kalau Bofe mengatakan kami tidak mau bicara justru dialah yang tidak mau diajak bicara. Bofe lebih banyak mempersoalkan masalah-masalah yang tidak substansial, seperti legalitas surat kuasa dan segala yang tidak jelas ujung pangkalnya,” ungkapnya Soal pemberian THR oleh perusahaan, ia menyarankan agar Bofe membaca aturan ketenagakerjaan secara konprehensif kalau ingin terlibat dalam masalah perburuhan. Karena masalah THR tidak ada kaitannya, dengan ganti rugi. “THR adalah imbalan yang diterima buruh menjelang hari raya. Sementara ganti rugi adalah istirahat panjang, biaya PP buruh yang bekerja, dll yang ditetapkan sebagai akibat adanya PHK,” ujarnya. Demikian pula dengan pernyataan buruh tidak ada kontrak kerja dengan perusahaan tapi dengan Su Hung Ha, menurutnya Bofe semakin mempertontonkan ketidakpahamannya dengan aturan ketenagakerjaan. “Bagaimana mungkin ada sub kontrak dalam industri formal dengan individu yang nyata-nyata bukan berbadan hukum. Seharusnya Bofe sebagai penasehat hukum harus menjelaskan kepada pihak perusahaan mengenai aturan ketenagakerjaan. Bukan mencari alasan pembenaran dengan berbagai dalih untuk membela perusahaan. Karena prinsipnya bagaimana menempatkan permasalahan hukum secara lebih Proporsional” tandasnya. (N8) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













