Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Somasi Buat CV Selebes Molisol Rotan
Arsip Berita
Tahun 2001
Somasi Buat CV Selebes Molisol Rotan | Somasi Buat CV Selebes Molisol Rotan |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Sabtu, 01 Maret 2008 | |
|
TABLOID MAL; Minggu II Juli 2001 Somasi FNPBI Buat CV Selebes Molisol Rotan Gara-gara aktivitas dan eksistensinya dihalang-halangi, para buruh yang menamakan diri Serikat Buruh Tingkat Pabrik Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) mensomasi pimpinan perusahaan CV. Selebes Molisol Rotan. Apa buktinya? Para buruh dari perusahaan yang bergerak di bidang perotanan itu didampingi kuasa hukum dari LBH Rakyat Palu. Mereka mengajukan somasi berdasarkan pertimbangan dan latar belakang bahwa ada upaya dari pihak perusahaan menghalang-halangi aktivitas dan keberadaan organisasi kaum buruh (FNPBI) di pabrik tersebut. “Padahal keberadaan organisasi kami, secara resmi sudah dicatat di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Tenaga Kerja Kota Palu,” jelas FNPBI dalam somasi 5 Juli lalu yang diteken Mutia (ketua) dan Alfian (sekretaris) serta Muh Rasyidi Bakry dari LBH Rakyat Palu. Memang, organisasi buruh itu terdaftar Juni 2001 lalu di kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Tenaga Kerja Kota Palu Indikasi dari upaya tersebut rnenurut FNPBI sangat nyata terlihat dari sikap perusahaan yang melarang untuk mencantumkan nama perusahaan di belakang nama organisasi FNPBI. Perusahaan selalu berkomentar bahwa, “dia tidak suka kalau FNPBI mengatasnamakan perusahaannya”. “Bagaimana mungkin kami dianggap mengatasnamakan perusahaan mereka, sementara pencantuman nama perusahaan di belakang nama FNPBI lebih sebagai petunjuk untuk menerangkan tempat kami beraktivitas. Dan lagi pula sikap ini mencerminkan bagaimana perusahaan betul-betul tidak menghargai keberadaan an jerih paya buruh sebagai pihak yang juga ikut menentukan tumbuh kembangkan perusahaan,” jelas Front. Pihak perusahaan seolah melihat buruh hanyalah sekumpulan manusia yangtidak punya arti apa-apa begi perusahaan, sehingga untuk mencantumkan nama perusahaan ini, dinilai front, secara nyata menentang falsafah Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang selalu menekankan bahwa posisi buruh setara dengan pihak perusahaan Ketidaksukaan pihak perusahaan terlihat dan keengganannya untuk berdialog. Padahal fungsi serikat buruh tercantum dalam UU no 21 tahun 2000. Di dalamnya (pasal 43) tercantum pula sanksi, pidana bagi yang melanggarya. Yakni ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak Rp 500 juta. Berangkat dan alasan-alasan tadi FNPBI meminta pihak perusahaan CV Selebes Molisol Rotan dalam waktu kurang dari seminggu agar membuat pernyataan tertulis yang menerangkan pihak perusahaan menerima keberadaan serikat buruh dan tidak keberatan nama buruh dicantumkan. FNPBI mengharuskan pula perusahaan memenuhi semua hak-hak normatif buruh yang belum terpenuhi dan merealisasikan beberapa kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Jika dalam batas waktu ditentukan pihak perusahaan masih tetap tidak mengindahkan tuntutan FNPBI, mereka akan melakukan mogok kerja dan melaporkan permasalahan ini, kepada pihak yang berwajib sebagai tindakan pidana• ris |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













