Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Dewan Bahas Kasus Buruh PT LY
Arsip Berita
Tahun 2001
Dewan Bahas Kasus Buruh PT LY | Dewan Bahas Kasus Buruh PT LY |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Sabtu, 01 Maret 2008 | |
|
SKH Radar Sulteng, 12 Maret 2002 Dewan Bahas Kasus Buruh PT LY PALU-Masa buruh Leang Yang (LY) kini dibahas bersama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng dan Dinas Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja (Randukcasnaker) Kota Palu. Pembahasan kasus perburuhan PT LY diupayakan akan selesai besok. Namun demikian, Front Nasional Buruh Indonesia (FNPBI) Sulteng tidak tinggal diam. Senin kemarin, mereka mendatangi DPRD Sulawesi Tengah untuk mengadukan masalah buruh di PT LY. Pada pertemuan antara FNPBI, buruh dan anggota DPRD Sulteng yang dipimpin Ketua Romisi B, Yus Mangun SE itu, akhirnya disepakati bahwa setelah pembahasan di Disnakertrans itu selesai, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak Nakertrans. “Kita tunggu saja hasil yang akan dicapai pada pertemuan di Nakertrans itu, kalau selesai hari Rabu maka setelah itu kita akan memanggil Nakertrans, setelah itu kita juga akan panggil PT Leang Yang untuk didengar pendapatnya mengenai kasus tersebut,” kata Yus Mangun yang didampingi H. Haelani Umar, Ketua Komisi E dan H Nawawi Sang Kilat SH, Sekretaris Komisi A, ketika menyimpulkan hasil pertemuan yang berlangsung di ruang Fraksi Partai Golkar tersebut. Sebelum mengundang hearing Disnakertrans Sulteng dan PT LY itu, kata Yus Mangun, pihaknya akan melakukan pertemuan lintas komisi, dan pihaknya berjanji untuk tetap antusias menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dengan pendekatan politis. Muammar, juru bicara FNPBI dalam dialog itu mengatakan, kasus perburuhan di PT LY itu seharusnya sudah selesai dan tidak berlanjut hingga sekarang ini, jika hal-hal normatif yang tercantum didalam berbagai aturan perburuhan dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Tapi karena hal normatif dianggap tidak normatif kemudian tidak dilaksanakan, sehingga berbuntut pada panjangnya persoalan. Muammar mencontohkan, Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2000 sebesar Rp 245 ribu dan gaji terendah setiap buruh adalah Rp 270 ribu dan ditambah lagi dengan jatah makan siang, tapijustru dengan kenaikan UMP pada tahun ini menjadi Rp 350 ribu sesuai SK Gubernur Nomor 561 Tahun 2001, gaji buruhjuga secara otomatis naik menjadi Rp 351 ribu dan jatah makan ditiadakan lagi oleh pihak perusahaan. “Nah kalau dihitung gaji tahun lalu dibandingkan dengan tahun ini, tingkat kesejahteraan buruh justru mengalami penurunan, kalau sebelumnya selisih upah itu sebesar Rp 25 ribu ditambah lagi makan, tapi sekarang selisihnya tinggal seribu rupiah dan tunjangan makan itu sudah dihilangkan oleh perusahaan. Itu kan justru merugikan buruh,” katanya Ia mengatakanPasal 32 Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) PT LY dengan serikat kerja dinyatakan bahwa selain upah yang diberikan, perusahaan juga memberikan tunjuangan makan setiap hari. KKB itu bisa menjadi dasar yang normatif, sehingga harus menjadi kewajiban perusahaan untuk melaksanakannya. “Artinya bahwa tunjangan makan itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, tapi mereka malah menghilangkan sama sekali. Itu yang dituntut oleh buruh,” katanya. Perjuangan untuk menyelesaikan kasus tersebut, kata dia, telah berkali-kali dilakukan, mulal dan aksi unjukrasa yang dilakukan ke DPRD Kota Palu, kemudian berdialog dan berbagai cara sudah dilakukan. tetapi ada kecenderungan tidak diselesaikan dengan baik, karenanya pihak FNPBI dan buruh mendatangi DPRD Sulteng untuk mendialogkan masalah tersebut. (Ian) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













