Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2000
Masyarakat Kamalisi Tuntut Pemerintah
Arsip Berita
Tahun 2000
Masyarakat Kamalisi Tuntut Pemerintah | Masyarakat Kamalisi Tuntut Pemerintah |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Sabtu, 01 Maret 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos, 15 November 2000 Masyarakat Kamalisi Tuntut Pemerintah Palu, Nuansa Pos
Sekitar pukul 09.00 Wita masyarakat Kamalasi sebanyak ratusan orang yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Kamalasi (AMAK) menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memenuhi jalan sepanjang jalan samratulangi mendatangi kantor DPRD Sulteng, dipimpin langsung Korwilnya Yusup lakaseng dan Muh Rasyidin Bakry SH, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Palu. Aksi tersebut menuntut agar DPRD Sulteng mengakui hak dan Kedaulatan masyarakat adat. Masyarakat adat Karnalasi terdiri dari 48 Ngata (Desa) dan 4 Kecamatan yaitu dan Kecamatan Morowali, Banawa, Pasangkayu dan Palu Barat. Mereka juga menggelar upacara adat di depan kantor DPRD Sulteng. Aksi tersebut menurut Yusup Lakaseng, menunggu anggota LSM Rasyidin Bakri yang sedang bernegoisasi dengan anggota Dewan. Sekitar pukul 09:30 Wita seluruh masyarakat Kamalisi memasuki ruangan DPRD Sulteng. Masyarakat adat yang merasa tidak pernah diakui hak mengajukan tuntutan kepada pemerintah untuk menghentikan PT Karya Makmur yang merampas tanah masyarakat adat Kamalisi. Mereka meminta pemerintah membuka jalan dan pembangunan rumah adat, pembangunan sekolah, dan menuntut janji pemerintah. Menanggapi masalah tersebut, anggota Komisi D DPRD Sulteng Muharam Nurdin mengatakan. “Kami akan menindak lanjuti masalah perampasan tanah. pembangunan rumah adat, sekolah, serta sarana penerangan. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Muh Rasyidi Bakry, “Berangkat dari masalah di atas LBH Rakyat Palu menyatakan sikap: Mendukung sepenuhnya upaya AMAK menuntut perubahan dan perampasan hak, kedaulatan masyarakat adat, menuntut pencabutan SK. Gubernur No592/1993. Setelah beberapa waktu mengadakan negoisasi, akhirnya diambil keputusan bahwa masya akat dan pemerintah menanda tangani berita acara yang diwakili Noh M dari masyarakat Kamalisi, Ketua Komisi A DPRD Sulteng, Kolonel (Caj) Drs Mukhlis Agung. (Rna) |
| Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













