Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2000 arrow Masyarakat Kamalisi Tuntut Pemerintah
Masyarakat Kamalisi Tuntut Pemerintah PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Sabtu, 01 Maret 2008
SKH Nuansa Pos, 15 November 2000
Masyarakat Kamalisi Tuntut Pemerintah
 
Palu, Nuansa Pos
    Sekitar pukul 09.00 Wita masyarakat Kamalasi sebanyak ratusan orang yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Kamalasi (AMAK) menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memenuhi jalan sepanjang jalan samratulangi mendatangi kantor DPRD Sulteng, dipimpin langsung Korwilnya Yusup lakaseng dan Muh Rasyidin Bakry SH, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Palu.
     Aksi tersebut menuntut agar DPRD Sulteng mengakui hak dan Kedaulatan masyarakat adat. Masyarakat adat Karnalasi terdiri dari 48 Ngata (Desa) dan 4 Kecamatan yaitu dan Kecamatan Morowali, Banawa, Pasangkayu dan Palu Barat. Mereka juga menggelar upacara adat di depan kantor DPRD Sulteng.
     Aksi tersebut menurut Yusup Lakaseng, menunggu anggota LSM Rasyidin Bakri yang sedang bernegoisasi dengan anggota Dewan. Sekitar pukul 09:30 Wita seluruh masyarakat Kamalisi memasuki ruangan DPRD Sulteng. Masyarakat adat yang merasa tidak pernah diakui hak mengajukan tuntutan kepada pemerintah untuk menghentikan PT Karya Makmur yang merampas tanah masyarakat adat Kamalisi.
     Mereka meminta pemerintah membuka jalan dan pembangunan rumah adat, pembangunan sekolah, dan menuntut janji pemerintah. Menanggapi masalah tersebut, anggota Komisi D DPRD Sulteng Muharam Nurdin mengatakan. “Kami akan menindak lanjuti masalah perampasan tanah. pembangunan rumah adat, sekolah, serta sarana penerangan.
     Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Muh Rasyidi Bakry, “Berangkat dari masalah di atas LBH Rakyat Palu menyatakan sikap: Mendukung sepenuhnya upaya AMAK menuntut perubahan dan perampasan hak, kedaulatan masyarakat adat,  menuntut pencabutan SK. Gubernur  No592/1993.
    Setelah beberapa waktu mengadakan negoisasi, akhirnya diambil keputusan bahwa masya akat dan pemerintah menanda tangani berita acara yang diwakili Noh M dari masyarakat Kamalisi, Ketua Komisi A DPRD Sulteng, Kolonel (Caj) Drs Mukhlis Agung.
(Rna)

 
Berikutnya >