Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Arsip Berita
Tahun 2001
Kepres Tidak Ada Kaitannya dengan Tanah Erfpacht | Kepres Tidak Ada Kaitannya dengan Tanah Erfpacht |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Sabtu, 01 Maret 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos, Senin 20 agustus 2001 Tanggapan TAR Labuan-Panimba Terhadap Kelompok Tani Sintuwu Maroso Kepres Tidak Ada Kaitannya dengan Tanah Erfpacht Palu, Nuansa Pos Team Advokasi Rakyat Labuan Panimba (TAR) yang dipimpin koordinatornya Muh Rasyidi Bakry mengirimkan surat sanggahan ke redaksi Nuansa Pos berkenaan dengan pemberitaan dua harian terbitan Palu, Nuansa Pos dan Mercusuar, yang dilansir, Sabtu (18/8). Tanggapan atau klarifikasi TAR Labuan-Panimba dicetuskan dalam 6 (enam) poin sebagai berikut: 1. Pernyataan kuasa hukum yangm mengutip Kepres No.32 Tahun1979. Menurut kami tidak tahu apa yang menjadi dasar kuasa hukum Krisdianto Thamrin sehingga berani mengutip Kepres No 32 Tahun 1979, seperti yang dilansir SKH Mercusuar. Padahal Kepres No 32 Tahun 1979 adalah aturan yang nyata-nyata mengatur tentang Pokok-pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah asal Konversi Hak-hak Barat. Artinya Kepres ini diadakan untuk mengantisipasi habisnya HGU asal konversi hak Barat (Hak Erfpacht). Sementara tanah ex erfpacht yang ada di Desa Labuan Panimba itu tidak pernah dikonversi oleh ahli warisnya menjadi HGU pasca berlakunya UUPA 1960. Bahkan dalam konsideran Keputusan Mendagri yang menetapkan bahwa tanah bekas hak erfpacht Labuan sejak tanggal 12 April 1978 telah kembali dikuasai oleh negara (SK No 3 1/DJA/1978). Dijelaskan dalam aturan tersebut berdasarkan suratnya tertanggal 8 Februari 1973 ahli waris, bekas pemegang hak erfpacht telah menyatakan/melepaskan tanah bekas hak erfpach tersebut kepada pemerintah (lihat kutipan surat Gubenur tanggal 18 Juni 1996 Nomor 593.2/3621/ BPN yang ditujukan kepada saudara Thamrin). Selain itu, dalam UU Pokok Agraria khususnya dalam pasal 31 dan 34 ditegaskan bahwa salah satu penyebab hapusnya HGU karena dilepaskan oleh pemegang hak sebelum jangka waktunya berakhir atau karena penetapan pemerintah. Jadi Kepres tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tanah exhak erfpacht yang ada di Desa Labuan Panimba. Ini hanya untuk orang (bekas pemegang hak erfpacht) yang sempat mengkonversi hak erfpacht menjadi HGU sejak tahun 1960. Karena seiring dengan berlakunya UU PA No 5 Tahun 1960, maka sejak tanggal 24 September 1960 peraturan perundang undangan Agraria Barat dinyatakan tidak berlaku lagi, termasuk mengenai hak erfpacht. Tapi berdasarkan pasal 28,29 dan 55 junto pasal III bagian kedua (Ketentuan-ketentuan konversi) UU PA No 5 Tahun 1960, diatur bahwa bekas hak erfpacht ada kemungkinan untuk dikonversi tanah tersebut menjadi HGU. Jadi wajar saja kalau pemerintah menolak permintaan perpanjangan HGU yang diajukan Krisdianto. Hal yang juga sangat membingungkan adalah ambisi Knsdianto untuk tetap menguasai lahan ex erfpacht sementara neneknya sendiri, yang nyata-nyata sebagai ahli waris yang sah, sudah menyatakan melepaskan tanah tersebut kepada pemerintah. 2. Menyangkut tuntutan ganti rugi. Memang diatur dalam pasal 3 Kepres No 2 Tahun 1979 junto pasal 8 Peraturan Mendagri No 3 Tahun 1979, bahwa ada ganti rugi yang dibebankan kepada pihak yang memperoleh hak atas tanah kepada ahli waris, atas tanaman-tanaman yang masih produktif yang ditanam oleh bekas pemegang hak. Tapi inipun ditetapkan hanya untuk tanah-tanah asal konversi hak barat (tanah ex erfpacht yang sudah menjadi HGU) sementara tanah ex erfpacht yang ada di Desa Labuan Panimba sekali lagi kami tegaskan tidak pernah dikonversi menjadi HGU. Jadi inipun masih bisa diperdebatkan, apakah ganti rugi tersebut layak diberikan atau tidak. Apalagi berdasarkan keterangan masyarakat setempat banyak tanaman di atas tanah tersebut yang ditanam di atas tahun 1978 yang nyata-nyata merupakan tindak pidana karena menggunakan tanah negara tanpa ijin. Selain ini penetapan besarnya biaya ganti kerugian adalah kewenangan panitia penaksir (sesuai ketentuan dalam aturan ersebut), yang tentunya juga harus mempertimbangkan mengenai tanaman yang ditanam di atas tahun 1978 yang nyata-nyata merupakan pelanggaran selain masalah produktivitas tanaman. 3. Keberadaan kelompok tani Sintuwu Maroso. Komentar Krisdianto yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dihibahkan kepada petani penggarap melalui kelompok Tani Sintuwu Maroso, hanyalah upaya terselubung yang dilakukan untuk mengelabui pemerintah. Karena setelah dilakukan pengecekan oleh masyarakat setempat, teryata kelompok Tani Sintuwu Maroso hanyalah kelompok tani fiktif yang mewakili 117 warga Labuan-Panimba. Sebab dari 117 nama yang ada di dalam kelompok tersebut, hanya 6 (enam) orang yang betul-betul rakyat Labuan-Panimba, itupun masih keluarga mereka. Kemudian 4 (empat) orang pejabat (Kepala Desa, Camat, mantan Camat dan Keluarga) selebihnya tidak diketahui secara pasti identitasnya. Adapun respon positif dan BPN Dati II Donggala seperti yang diutarakan Krisdianto, sebenarnya masih harus dipertanyakan. Karena tidak diketahui secara pasti apa motif BPN Donggala yang langsung “menyetujui” permohonan Kelompok Tani Sintuwu Maroso tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai layak tidaknya keberadaan kelompok tersebut untuk diberikan hak atas tanah, sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. 4. Mengenai pembayaran pajak. Persoalan mengenai Krisdianto yang masih tetap membayar pajak tidak bisa dijadikan ukuran untuk menilai bahwa hal tersebut merupakan wujud persetujuan pemerintah atas ambisinya untuk tetap menguasai lahan tersebut. Yang harus dipahami bahwa pajak yang tetap dibebankan kepada Krisdianto adalah sesuatu yang wajar karena Krisdiantolah yang telah menikmati hasil dari lahan tersebut, maka konsekwensinya dia harus membayar pajak atas apa yang sudah didapat. Lagi pula, mungkin pajak yang dibayarkan tidak seberapa dibanding penghasilan yang didapat dari lahan tersebut. Bahkan dalam KUHPerdata buku II BAB VIII pasal 729 ditegaskan bahwa pemegang HGU tidak dapat menuntut dibebaskan dan pembayaran upeti (pajak), baik karena hasilnya berkurang maupun karena hasilnya tidak ada lagi. Kecuali bila selama 5 tahun berturut-turut pemegang HGU tidak mendapatkan kenikmatan apa pun dan tanah tersebut. Jadi logikanya orang yang nyata-nyata tetap membayar pajak walau pun dia tidak mendapat apa-apa dan lahan tersebut, apalagi orang yang menikmati hasil HGU yang secara yuridis sudah bukan haknya lagi. 5. Mengenai tuduhan provokator. Kami tidak akan menanggapi panjang lebar mengenai tuduhan ini karena bagi kami ini hanyalah cara-cara “primitif’ yang sering digunakan orde baru dimasa lalu untuk “cuci tangan’ dan melempar kesalahan kepada orang lain. Kami hanya ingin mengatakan bahwa saat Kuasa Hukum Krisdianto (Ridwan Tahim SH MH dkk) menyatakan bahwa para pengunjuk rasa bukan murni masyarakat dan merupakan provokasi dari kelompok tertentu”. Maka pada saat yang bersamaan, justru dia lupa bertanya kepada di sendiri apakah saya ini mewakili aspirasi masyarakat? Uang atau apa? Hanya Ridwan Tahir SH Mh dkk yang tahu? 6. Terakhir kami hanya ingin menyarankan agar Kuasa Hukum Krisdianto, bisa mempelajari latar belakang permasalahan ini secara lebih komprehensif, agar tidak keliru dalam mengeluarkan peryataan-peryataan yang justru bisa merusak kredibilitasnya sebagai seorang akademisi yang menyandang gelar Magister Hukum. Seyogyanya setiap pernyataan itu, harus betul-betul bisa dipertanggunjawabkan secara akademis terlebih lagi secara yuridis, sehingga bisa lebih objektif untuk memutuskan siapa yang sebenarnya ingin menguasai tanah secara “liar” apakah masyarakat Labuan-Panimba ataukah klien mereka. (N2) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













