Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Masyarakat Labuan Panimba Tuntut Tanah Erfpack
Arsip Berita
Tahun 2001
Masyarakat Labuan Panimba Tuntut Tanah Erfpack | Masyarakat Labuan Panimba Tuntut Tanah Erfpack |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Sabtu, 01 Maret 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos, Senin 13 Agustus 2001 Masyarakat Labuan Panimba Tuntut Tanah Erfpack Rasidy: Pemerintah selayaknya berikan pembagian tanah PALU, NUANSAPOS
Sekitar 100 massa yang menamakan masyarakat Labuan Panimba pada Senin (13/8) melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Guna menuntut agar tanah Ex Erfpackt berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 3l/DJA/1978 tertangal 12 April 1978, diserahkan kepada negara. “Untuk itu pemerintah sudah harus memberikan pernbagian tanah tersebut bagi masyarakat yang ada disekitar lahan sejak hak Erfpackat berakhir, “ungkap Rasyidi dalam orasinya. Belum lagi tuturRasyidi, jika kita merujuk pada Tap MPR -RI nomor XIV/1998. Pada pasal 7 ditegaskan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah serta sumberdaya alam lainnya, harus dilaksanakan secara adil, dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam rangka mengembangkan usaha kecil dan koperasi, pada masyarakat luas. Namun dari segala aturan tersebut, dalam pelaksanaannya sangat jauh dengan yang diharapkan. Hal inilah yang mendorong rakyat labuan Panimba melakukan aksi reclaiming pada tanggal 25 Mel 2001, dengan melakukan penebangan terhadap beberapa pohon kelapa dan randu sebagai pengembalian tanah yang dikuasai secara tidak sah Krisdianto Tahmrin selama bertahun-tahun, juga sebagai ekspresi rasa kekecewaan kami atas tidak konsistennya, sikap pemerintah dalam penegakan hukum. Masyarakat Labuan Panimba juga menuntut atas tindakan Polres Donggala yang telah memanggil sebanyak 6 orang petani yang diduga telah melakukan pengrusakan hutan. Sebenarnya, jika Polisi ingin menerapkan hukum semestinya terlebih dahulu, melakukan pemeriksaan secara konfrehensif untuk kemudian memutuskan apakah persoalan ini dilanjutkan atau tidak. Bahkan jika bicara pada konteks lebih formal, maka tuduhan pengrusakan dengan menggunakan pasal 406 KUHPidana juga sangat tidak relevan, karena tanah tersebut bukan milik pribadi lagi. “Jadi Polisi tidak bisa melakukan penyidikan hanya berdasarkan delik aduan,”tegas Rasyidi. Sementara itu Gubernur Sulteng yang diwakili Kabiro Hukum, Drs M Syahril Alatas SH MH mengatakan akan menindak lanjuti tuntutan petani Labuan Panimba. Kemudian menyangkut adanya upaya pemanggilan terhadap 6 orang petani akan di koordinasikan kepada Polda Sulteng. “Tuntutan ini akan ditindak lanjuti begitupun mengenai surat panggilan dari Polres Donggala,” tandasnya. (N5) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













