Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2001 arrow TAR Labuan-Panimba Tolak Panggilan Polres
TAR Labuan-Panimba Tolak Panggilan Polres PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Sabtu, 01 Maret 2008
SKH Nuansa Pos, Sabtu 4 agustus 2001
TAR Labuan-Panimba Tolak Panggilan Polres
 
PALU, NUANSA POS
    Team Advokasi Rakyat La buan Panimba (TAR Labuan Paniniba) menolak surat panggilan Polres Donggala Nomor S:Rg/186/VII/2001/Res Donggala tertanggal 26 Juli 2001, terhadap 8 orang yang diduga telah melakukan pengrusakan barang milik Krisdianto Thamrin. Kedelapan orang tersebut, masing-masing Anwar (55), Burhan (45), Sukardin (30), Djamrudin (37), Astuti L (39), Dolidi (50), Maslono (37), serta Intje Ali (55). Menurut mereka surat panggilan tersebut langsung memposisikan kedelapan orang yang juga merupakan klien, sebagai tersangka. “Kami menolak surat panggilan tersebut, karena klien kami langsung sebagai tersangka “ungkap Rasyidi Bakri SH, salah seorang Kuasa Hukum pada Nuansa Pos Jum’at(3/8).
    Menurut Bakri, surat panggilan tersebut sangat tidak mendasar bahkan cacat hukum. Karena tidak diketahui secara pasti bukti awal apa yang dijadikan dasar untuk langsung memposisikan kliennya sebagai tersangka. “Bila hanya berdasarkan surat laporan krisdianto tertanggal 6 Juli 2001 itu tidak mendasar, “katanya.
    Seharusnya, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan secara konprehensif untuk kemudian memutuskan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ketingkat penyidikan. Apalagi tuduhan pengrusakan dalam surat panggilan, tidak dijelaskan secara detail mengenai obyek serta barang apa yang dirusak.
     “Sementara jika menyimak pasal 112 ayat 1, secara ditegaskan bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah,”tegasnya.
     Kemudian jika mencermati pasal 406 KUHP dalam surat panggilan tersebut, sangat membingungkan para klien. Sebab kedelapan klien kami tidak pernah merusak atau pun menghancurkan barang milik Krisdianto. Namun jika yang dimaksud dengan adanya aksi masyarakat Labuan Panimba, atas tanah ex-Erfpacht pada (25/5), dengan melakukan penebangan pohon kelapa dan randu sebagai simbol pengambilan tanah tersebut yang telah dikuasai secara tidak sah oleh Krisdianto.      “Maka bagi kami tuduhan tersebut tidak melihat duduk permasalahan secara jelas. Perlu dikatahui apa yang dilakukan masyarakat akan aksi tersebut, tidak lebih sebu ekspresi dan rasa kecewa akibat tidak konsistennya pemerintah dan aparat dalam melakukan penegakan hukum, “ujar Bakri.
     Sehingga perlu kami informasikan bahwa masalah ini sebenarnya telah mendapat tanggapan positif Bupati Donggala HN Nabi Bidja, berdasarkan tuntutan masyarakat bekas hak Erfpacht di desa Labuan-Panimba. Bahkan Bupati telah mengeluarkan surat  persetujuannya atas tuntutan rakyat Panirnba, kemudian mengusulkan kepada Gubernur Sulteng Prof Aminuddin akan segera melakukan pengaturan, peruntukan, penggunaan dan pemiliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
     “Jadi persoalan ini tinggal  menunggu tindak lanjut dan Gubernur selaku pihak yang berwenang mengatur  penggunaan lahan tersebut. Kemudian disamping menolak  surat panggilan, kami juga meminta untuk tidak dilakukan  penyidikan terhadap delapan orang warga, serta meminta  kepada Kapoires Donggala,  untuk melakukan pengusutan terhadap Krisdianto yang nyata-nyata telah melakukan tindak pidana, “tandasnya. (N5)

 
Berikutnya >