Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
TAR Labuan-Panimba Tolak Panggilan Polres
Arsip Berita
Tahun 2001
TAR Labuan-Panimba Tolak Panggilan Polres | TAR Labuan-Panimba Tolak Panggilan Polres |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Sabtu, 01 Maret 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos, Sabtu 4 agustus 2001 TAR Labuan-Panimba Tolak Panggilan Polres PALU, NUANSA POS
Team Advokasi Rakyat La buan Panimba (TAR Labuan Paniniba) menolak surat panggilan Polres Donggala Nomor S:Rg/186/VII/2001/Res Donggala tertanggal 26 Juli 2001, terhadap 8 orang yang diduga telah melakukan pengrusakan barang milik Krisdianto Thamrin. Kedelapan orang tersebut, masing-masing Anwar (55), Burhan (45), Sukardin (30), Djamrudin (37), Astuti L (39), Dolidi (50), Maslono (37), serta Intje Ali (55). Menurut mereka surat panggilan tersebut langsung memposisikan kedelapan orang yang juga merupakan klien, sebagai tersangka. “Kami menolak surat panggilan tersebut, karena klien kami langsung sebagai tersangka “ungkap Rasyidi Bakri SH, salah seorang Kuasa Hukum pada Nuansa Pos Jum’at(3/8). Menurut Bakri, surat panggilan tersebut sangat tidak mendasar bahkan cacat hukum. Karena tidak diketahui secara pasti bukti awal apa yang dijadikan dasar untuk langsung memposisikan kliennya sebagai tersangka. “Bila hanya berdasarkan surat laporan krisdianto tertanggal 6 Juli 2001 itu tidak mendasar, “katanya. Seharusnya, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan secara konprehensif untuk kemudian memutuskan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ketingkat penyidikan. Apalagi tuduhan pengrusakan dalam surat panggilan, tidak dijelaskan secara detail mengenai obyek serta barang apa yang dirusak. “Sementara jika menyimak pasal 112 ayat 1, secara ditegaskan bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah,”tegasnya. Kemudian jika mencermati pasal 406 KUHP dalam surat panggilan tersebut, sangat membingungkan para klien. Sebab kedelapan klien kami tidak pernah merusak atau pun menghancurkan barang milik Krisdianto. Namun jika yang dimaksud dengan adanya aksi masyarakat Labuan Panimba, atas tanah ex-Erfpacht pada (25/5), dengan melakukan penebangan pohon kelapa dan randu sebagai simbol pengambilan tanah tersebut yang telah dikuasai secara tidak sah oleh Krisdianto. “Maka bagi kami tuduhan tersebut tidak melihat duduk permasalahan secara jelas. Perlu dikatahui apa yang dilakukan masyarakat akan aksi tersebut, tidak lebih sebu ekspresi dan rasa kecewa akibat tidak konsistennya pemerintah dan aparat dalam melakukan penegakan hukum, “ujar Bakri. Sehingga perlu kami informasikan bahwa masalah ini sebenarnya telah mendapat tanggapan positif Bupati Donggala HN Nabi Bidja, berdasarkan tuntutan masyarakat bekas hak Erfpacht di desa Labuan-Panimba. Bahkan Bupati telah mengeluarkan surat persetujuannya atas tuntutan rakyat Panirnba, kemudian mengusulkan kepada Gubernur Sulteng Prof Aminuddin akan segera melakukan pengaturan, peruntukan, penggunaan dan pemiliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi persoalan ini tinggal menunggu tindak lanjut dan Gubernur selaku pihak yang berwenang mengatur penggunaan lahan tersebut. Kemudian disamping menolak surat panggilan, kami juga meminta untuk tidak dilakukan penyidikan terhadap delapan orang warga, serta meminta kepada Kapoires Donggala, untuk melakukan pengusutan terhadap Krisdianto yang nyata-nyata telah melakukan tindak pidana, “tandasnya. (N5) |
| Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













