Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Tulisan arrow Refleksi Kritis atas Penanganan Kasus Korupsi Kas Pemda Donggala
Refleksi Kritis atas Penanganan Kasus Korupsi Kas Pemda Donggala PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh M. Masykur   
Senin, 10 Maret 2008

Radar Sulteng, Sabtu 12 Mei 2007

Melempar Jala, Menjaring Klas Teri;
Refleksi Kritis atas Penanganan Kasus Korupsi Kas Pemda Donggala
Oleh: Muh. Masykur

    Petikan kalimat yang menjadi judul tulisan ini mungkin tidak salah, bila kita mengamati proses penanganan kasus bobolnya kas  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala yang diperkirakan merugikan negara sebesar  lebih dari Rp. 100 miliar. Karena hingga saat ini, dari sekian banyak saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati), hanya sebagian kecil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut juga mengundang kontroversi. Ada perlakuan diskriminatif terhadap para tersangka. Karena beberapa dari mereka telah ditahan, sementara yang lain masih bebas berkeliaran. Apalagi, mereka yang ditahan, dapat dikategorikan sebagai pelaku klas teri, karena posisi mereka yang hanya sebagai bawahan (bendahara umum daerah dan juru bayar).  Padahal sejumlah anggota DPRD Donggala,  juga diduga kuat ikut menikmati dana tersebut, dengan modus pinjaman dalam jumlah bervariasi, dari jutaan hingga miliaran rupiah. Namun sampai sekarang belum  satu pun dari mereka yang ditahan.  Proses penanganan korupsi model diskriminatif seperti ini, hanya semakin membenarkan dugaan banyak pihak akan praktek ‘tebang pilih’ dalam menindak para koruptor. Karena proses pemeriksaan terkesan hanya sebatas seremoni. Belum terlihat sikap tegas oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam menindak mereka yang diduga telah mencolong uang rakyat.
    Menurut Paul Heywood dan Susan Rose-Ackerman, korupsi adalah tindakan illegal dengan menggunakan otoritas kekuasaan yang dipegang  untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok. Tindakan bejad ini bisa berlangsung di wilayah publik ataupun pada “persinggungan antara wilayah public dan wilayah pribadi” (Aditjondro, GY; 2004, h.23).  Dengan demikian,  kejahatan korupsi selalu melibatkan banyak aktor yang bekerja dalam sebuah jejaring atau cabal.  Kaitannya dengan pembobolan kas Donggala, sangat sulit diterima akal waras jika yang terlibat hanya golongan rendahan. Karena dana yang dijarah ada dalam berangkas pemerintah daerah, yang ‘kuncinya’ tentu tidak dipegang oleh mereka yang ada dibawah.
    Para bawahan yang begitu mudah mencairkan dana, tentu karena telah mendapat persetujuan dari para pemegang ‘kunci’. Entah melalui tanda tangan atau cara-cara illegal lainnya. Sehingga para koruptor kelas kakap dibalik sindikat ini juga harus diungkap. Jangan sampai ada kesan sengaja  dikaburkan. Karena tindakan konyol seperti akan sangat sulit dilakukan dalam era yang telah sangat terbuka saat ini.
    Keterlibatan para bawahan dalam kasus ini, sesungguhnya hanya menegaskan dugaan kuat banyak pihak bahwa korupsi kas daerah Donggala telah dilakukan secara ‘gotong royong’. Tidak mungkin bawahan yang tak punya kewenangan untuk mencairkan dana, bisa dengan mudah melakukan itu, tanpa dukungan atasan.  Modus koruptor dengan mengorbankan bawahan, justru adalah cara korupsi yang paling norak. Karena, jika meminjam bahasa iklan ‘anak kecil aja tau’, kalau bawahan itu ada atasannya. Apalagi kalau sudah menyangkut urusan fulus, biasanya bawahan selalu ditaruh di tempat paling ‘bawah’. Sehingga untuk kasus korupsi kas Donggala, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kita sedang disuguhi guyonan yang sangat tidak lucu, karena akal waras kita mau dilecehkan dengan akrobat dungu para koruptor.
    Kasus ini, juga bisa menjadi cermin betapa bobroknya tata kelola  pemerintahan di kab Donggala. Manajemen negara sepertinya ditempatkan lebih rendah satu tingkat dibawah manajemen koperasi simpan pinjam. Betapa tidak, ratusan miliar dana negara dengan begitu mudah dipinjamkan, kepada elit politik, pengusaha bahkan kepada sopir pejabat. Sehingga kasus ini juga bisa dikatakan paling spektakuler dalam sejarah korupsi. Karena pencairan dana sama sekali tidak didasarkan pada prosedur administrasi dan akuntansi keuangan, tapi lebih pada proses pinjam meminjam, layaknya koperasi, yang secara nyata menabrak dan mengangkangi Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No.17/  2003 tentang Keuangan Negara

Arus Balik Penanganan Korupsi Berjamaah, suatu Ancaman

    Korupsi  berjamaah jilid II kali ini, berbeda dengan korupsi berjamaah sebelumnya. Bila pada kasus sebelumnya melibatkan anggota DPRD secara berjamaah yang dijerat dengan PP 110/2004, sedangkan pada kasus kali melibatkan banyak actor, dari level pegawai rendahan sampai pejabat,  elit politik  serta pengusaha. Korupsi  telah bermetamorfosis kedalam bentuk perselingkuhan  antara actor-aktor di eksekutif, legislatif dan bisa jadi juga telah menyeret aparat penegak hukum masuk kedalam  wilayah haram tersebut. Dari sini tidak bisa tidak kita patut mempertanyakan, kurang alat bukti apa lagi yang dibutuhkan oleh aparat Kejati untuk mengungkap jejaring dalam kasus tersebut. Jika berkarung-karung bukti transaksi dan dokumen arus keluar masuk kas telah berada ditangan.
    Ironisnya, sederet  regulasi yang diproduk beserta  dengan pembentukan KPK dan pengadilan Tipikor tidak lain diarahkan sebagai alat yang dapat membatasi ruang gerak dan membentengi uang rakyat dari prilaku busuk para koruptor, namun ternyata tidak efektif membendung laju produktifitas  korupsi. Hasil temuan Indonesia Corruption Wach (ICW)  sampai saat ini korupsi masih menjadi penyakit yang menghinggapi para elit politik dan pejabat baik dipusat maupun di daerah. Pada tahun 2006 tingkat korupsi meningkat hampir tiga kali lipat jika dibanding pada tahun-tahun sebelumnya, tanpa ada sikap yang tegas. Sehingga kerugian Negara diestimasikan pada tahun 2004 sebesar Rp. 4,3 triliun, tahun 2005 Rp. 5,3 triliun dan tahun 2006 sebesar Rp. 14,4 triliun.  
    Pengungkapan kasus-kasus korupsi seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah tidak berbeda dengan daerah lainnya. Banyak kasus yang berakhir bebas di meja pengadilan, seperti korupsi dana APBD, dana pengungsi korban konflik kekerasan di Poso dan korupsi serupa lainnya yang melibatkan pejabat. Hukuman setimpal tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. Lemahnya konsistensi aparat penegak hukum menjadi satu soal tersendiri dalam meletakan hukum sebagai pilar utama dan juga menjadi palu terakhir untuk memberikan rasa keadilan. Jual beli kasus dan maraknya praktek mafia peradilan masih menjadi cerita miring yang menghiasi dunia peradilan. Keangkeran  hukum hanya ada dideretan pasal di atas kertas. Terkadang hukum seringkali dikangkangi oleh para aparatnya. Sehingga ungkapan klasik ‘ada uang hukum disumbat, tidak ada uang hukum bertindak’, dimana kekuatan hukum takluk dibawah dominasi politik.
    Banyak jalan menuju ke Roma, banyak cara untuk bisa lepas dari jeratan hukum. Setidaknya pepatah lama ini memiliki relevansi. Praktek-praktek  premanisme yang dipertontonkan  secara telanjang di mata rakyat menunjukan buruknya mentalitas elit politik dalam menyikapi sikap kritis rakyat. Disamping itu mereka juga lihai dalam memutasi issu dengan cara menuding aksi Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) hanya akan menghambat investasi masuk ke wilayah Kab. Donggala. Logika tersebut  tentu menyesatkan, siapa pun akan memahami bahwa investasi tidak akan  masuk dan berkembang dalam sebuah wilayah yang tingkat korupsinya tinggi.
    Memutus mata rantai korupsi tidak cukup dengan sekedar melakukan terapi kejut. Tapi  harus dengan cara-cara luar biasa dan berani dari aparat penegak hukum. Bila tidak maka menjadi arus balik yang akan membuat para koruptor kian lenggang kangkung ditengah peningkatan jumlah kemiskinan dan tingginya tingkat pengangguran. Seperti halnya dengan kasus flu burung, demam berdarah, busung lapar dijadikan sebagai masalah yang luar biasa dan ditangani secara luar biasa pula. Oleh  karena korupsi bukanlah penyakit biasa yang hanya sekali resep dapat disembuhkan. Korupsi adalah kanker yang telah menggerogoti seluruh struktur pemerintahan, sehingga dibutuhkan langkah progressif untuk membasminya. Tidak malah prosesnya di ulur-ulur dan melahirkan sebuah ketidak pastian dalam penegakan hukum itu sendiri. Dalam kerangka ini, langkah KRM  mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dapat menjadi satu alternative dan jalan keluar. Bila tidak maka wajar jika akumulasi kekecewaan warga masyarakat pada akhirnya akan termanifesasikan dalam bentuk yang lain.***

(Penulis adalah Koordinator Divisi Democratic Governance PBHR Sulteng)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >