Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| Korupsi di Parlemen; Buah dan Lemahnya Kontrol Publik |
|
|
|
| Ditulis Oleh M. Masykur | |
| Senin, 10 Maret 2008 | |
|
SKH Radar Sulteng, Kamis-Jumat 13-14 SEPTEMBER 2004 Korupsi di Parlemen; Buah dan Lemahnya Kontrol Publik KORUPSI di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sampai saat ini terus menghiasi lembaran pemberitaan di berbagai media cetak dan elektronik dalam skala nasional maupun lokal. Saban hari publik di suguhi berita korupsi yang terjadi di lembaga yang mengatasnamakan wakil rakyat ini dan, telah menjadi perbincangan luas di masyarakat. Satu persatu bukti kebobrokan wakil rakyat mulai terungkap, dari segala penjuru mata angin dan terus menggelinding bak bola salju. Hingga akhirnya, mulai menuai perlawanan dan sekelompok orang yang masih memiliki “kejujüran” dan rasa muak melihat keserakahan para penilep dana-dana rakyat. Awal mulanya publik dihentakkan dengan vonis bersalah yang diputuskan Pengadilan Negeri Padang terhadap 43 anggota DPRD Sumatera Barat atas tindakan penyalagunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagaikan gayung bersambut, kasus DPRD Sumatera Barat seolah menjadi kunci pembuka untuk membongkar borok yang sama terjadi di lembaga yang katanya terhormat ini. Ibarat virus ganas, dalam waktu singkat penularannya telah menyebar hampir keseluruh provinsi di Indonesia; Aceh, Kalimantan, Jawa, Maluku, dan Sulawesi. Yang paling mutakhir, sebagaimana yang diberitakan oleh Radar Sulteng, dugaan penyalagunaan APBD yang terjadi di DPRD Banggai, Donggala dan Kota Palu akan diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri setempat. STAGNASI TRANSISI DEMOKRASI Selama rejim Orde Baru, yang mempraktikkan demokrasi Pancasila, konsep kekuasan terhadap kepentingan publik dan kepentingan pribadi (penguasa dan anak-cucunya) berada dalam situasi yang tumpang tindih. Jabatan gubernur dan bupati, bahkan sampai dengan zaman reformasi ini penuh dengan praktik suap menyuap. Lembaga yang melakukan kontrol, yaitu legislatif, juga tak mau kalah dengan eksekutif. Ketua DPR dari pusat hingga daerah yang melibatkan ratusan anggotanya, telah menjadi tersangka bahkan terdakwa dalam kasus-kasus korupsi. Ini sungguh ironi, sebab mereka adalah sosok (dalam sistem demokrasi) yang mestinya bertugas mengawal dan mengontrol eksekutif dalam menjalankan kekuasaan. Mengutip GJ. Aditjondro bahwa dalam sistem politik yang mengalami transisi saat ini, segelintir orang kaya bisanya cukup lama berhasil mempertahankan kekuasaan mereka yang dominan. Bahkan dalam ekonomi kapitalis lanjut (late capitalism) yang menganut sistem demokrasi parlementer multi partai, kekuasaan yang sesungguhnya ada di tangan suatu oligarki. Ibarat sebuah kangker,. korupsi di Indonesia te1ah memasuki stadium akut karena telah menyerang seluruh sendi-sendi “batang tubuh” negeri ini (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif). Laporan survey Political dan Ekonomi Risk Cunsultancy Ltd. (PERC) dan Transparanci International (TI) yang dipublikasi pada Maret 2004 kembali menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia. Posisi Indonesia dinilai lebih buruk dan India, Vietnam, Filipina dan Thailand. Bahkan ada anekdot yang bilang bahwa Indonesia mestinya berada di nomor urut satu tapi karena berhasil menyogok sehingga bisa terhindar dan posisi yang sangat memalukan. Pengalaman Jepang, Korea dan Thailand, pejabat negara atau pengusaha yang terbukti korupsi, langsung dipidana dan menjalani hukuman. Tidak ada kompromi. Mestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga peradilan mengadopsi pendekatan tersebut. Hapus pendekatan negosiasi dan “shoclc therapy” yang kadang hanya menjadi ajang “jual beli” kasus. Karena tanpa penjara, para koruptor tidak akan pernah jera. Otonomi Daerah juga mentmbulkan effect bawaan. Semakin banyak terjadi korupsi di lingkungan DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebab bergesernya kekuasaan dan tangan eksekutif ke tangan legislatif serta meningkatnya kekuasaan Kepala Daerah, juga berdampak pada apa yang sering kali disebut Aditjondro sebagai peningkatan nilai (‘tarif’) tanda tangan para anggota legislatif, yang kemudian membuka peluang bagi mereka untuk “dagang sapi”. Jadi kalau dulu korupsi dapat dengan mudah dideteksi karena hanya berpusat di lingkungan istana dan para kroninya. Tetapi saat ini praktek korupsi telah dilakukan secara berjamaah, layaknya seperti monyet yang berebut makanan. Meskipun perangkat hukum tentang pemberantasan akademisi korupsi sudah memberi ‘jalan’ untuk menyeret para pelakunya ke penjara tetapi hasilnya masih sangat minim. Hal dapat di lihat dari beberapa indikator. Pertama, selama ini upaya untuk memberatas korupsi hanya menjadi pekerjaan aparat penegak hukum saja. Disisi lain lembaga peradilan juga tidak bersih dari unsur yang berbau KKN dan mafia peradilan. Tidak heran jika banyak kasus kekuasaan dan tangan korupsi pada akhirnya divonis bebas tanpa disentuh oleh hukum. Kedua, masyarakat secara umum juga belum sepenuhnya menganggap bahwa persolan korupsi adalah sebagai persoalan mendasar yang menjadi bagian mereka secara langsung. Olehnya, kita mestinya berkaca pada kemenangan kecil yang dihasilkan di Padang dalam rangka memerangi korupsi. Sikap apatis yang menumpuk semua masalah pemberantasan korupsi hanya pada penegak hukum mestinya harus “diminimalisir” ditengah cerita tentang bobroknya kinerja para penegak hukum. Tapi ini tidak dimaksudkan sebagai intervensi atau pengambil alihan kewenangan aparat. Namun titik tekannya pada adanya partisipasi langsung masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif, parlemen dan lembaga peradilan. Yang terpenting adalah harus ada kontrol ketat terhadap penyusunan anggaran, sebab celah inilah yang paling rawan untuk dimanipulasi. Upaya ini harus dibarengi dengan konsolidasi semua elemen yang konsern terhadap penegakan demokrasi dan pemberatasan korupsi. Dan juga pengawasan yang ketat terhadap lembaga yudikatif, untuk mendorong mereka agar konsistensi dalam penegakan supremasi hukum. Karena selama ini mereka juga dianggap sebagai bagian dari masalah. Sebab bagaimanapun baiknya sistem hukum yang menjadi eksekutornya. Penulis adalah Koordinator Divisi Parlemen & Governance PBHR-ST |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












