Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Tulisan arrow Korupsi di Parlemen; Buah dan Lemahnya Kontrol Publik
Korupsi di Parlemen; Buah dan Lemahnya Kontrol Publik PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh M. Masykur   
Senin, 10 Maret 2008

SKH Radar Sulteng, Kamis-Jumat 13-14 SEPTEMBER 2004

Korupsi di Parlemen; Buah dan Lemahnya Kontrol Publik
OIeh; Muh. Masykur

KORUPSI di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sampai saat ini terus menghiasi lembaran pemberitaan di berbagai media cetak dan elektronik dalam skala nasional maupun lokal. Saban hari publik di suguhi berita korupsi yang terjadi di lembaga yang mengatasnamakan wakil rakyat ini dan, telah menjadi perbincangan luas di masyarakat. Satu persatu bukti kebobrokan wakil rakyat mulai terungkap, dari segala penjuru mata angin dan terus menggelinding bak bola salju. Hingga akhirnya, mulai menuai perlawanan dan sekelompok orang yang masih memiliki “kejujüran” dan rasa muak melihat keserakahan para penilep dana-dana rakyat.  

Awal mulanya publik dihentakkan dengan vonis bersalah yang diputuskan Pengadilan Negeri Padang terhadap 43 anggota DPRD Sumatera Barat atas tindakan penyalagunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagaikan gayung bersambut, kasus DPRD Sumatera Barat seolah menjadi kunci pembuka untuk membongkar borok yang sama terjadi di lembaga yang katanya terhormat ini. Ibarat virus ganas, dalam waktu singkat penularannya telah menyebar hampir keseluruh provinsi di Indonesia; Aceh, Kalimantan, Jawa, Maluku, dan Sulawesi. Yang paling mutakhir,  sebagaimana yang diberitakan oleh Radar Sulteng, dugaan penyalagunaan APBD yang terjadi di DPRD Banggai, Donggala dan Kota Palu akan diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri setempat.

Berdasarkan catatan yang ada, secara nasional, tidak kurang dan tiga ratus anggota DPRD terlibat dalam penye1ewengan dana APBD berupa tindak pidana korupsi dan suap. Dan jumlah itu, sebagian besar sudah berada dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Hampir dapat dipastikan, peran parlemen bermetamorfosa dan fungsi pengawasan menjadi instrumen akumulasi kekayaan semata. Sehingga tidak diherankan jika pada saat pencalonan, para caleg rela menghamburkan uang dengan harapan saat terpilih mereka bisa mendapat untung yang lebih besar. Berpolitik di Indonesia memang ibarat gambling. Bukan politik dalam pengertian modern, dimana politisi hadir sebagai negarawan yang rela bekerja untuk rakyat banyak. Lebih fatal lagi prilaku korup wakil rakyat seolah diterima sebagai sesuatu yang wajar dan dipertontonkan secara kasar di mata rakyat.

STAGNASI TRANSISI DEMOKRASI  

Pasca jatuhnya Rezim Orba, arus demokratisasi pun menjadi tuntutan yang tidak tertawarkän sebagai antitesa terhadap sistem otoriter. Praktis kita sedang menapaki jejak langkah menuju alam demokrasi yang utuh. Namun antara langkah maju atau langkah mundur yang menjadi taruhannya. Pilihannya hanya dua, kembali ke sistem lama sebagai sebuah langkah mundur atau sistem demokrasi dalam makna kedaulaan rakyat— demokrasi secara politik dan berkeadilan sosial secara ekonomi.

Berkaca dan pengalaman transisi demokrasi yang terjadi saat ini, ibarat sebuah penjalanan, langkah tersebut sedang terhenti di persimpangan jalan karena ada dua kutub yang sedang mengalami tarik menanik yang begitu dahsyat. Satu sisi, konsolidasi kekuatan demokrasi yang menginginkan bangsa ini memasuki babak baru dalam peradaban manusia Indonesia modern. Dan konsolidasi kekuatan lama yang terus melestarikan akumulasi modal di era reformasi yang sedang mengalami kekeringan, pada sisi lainnya.

Kenyataan tersebut tentunya juga tidak lepas dan situasi transisi politik di Indonesia saat ini yang terkesan berjalan stagnan. Elemen-elemen pro demokrasi yang diharapkan bisa menggalang kekuatan untuk mengkonsolidasikan proses demokratisasi ke arah yang lebih konsisten justru malah mengalami kegamangan. Situas ini malah dimanfaatkan oleh kekuatan lama yang telah diuntungkan oleh praktek korupsi di masa lalu, untuk mengkonsolidasikan kekuatannya. Setelah sebelumnya terpencar dihantam demonstrasi mahasiswa dan rakyat. Sehingga tidak mengherankan kemudian kalau beberapa pelaku korupsi yang nyata-nyata telah di vonis bersalah masih bebas berkeliaran diluar.
 
Sistem demokrasi multi-partai dan pasar bebas yang seringkali diyakini akan mengurangi ruang hidup korupsi karena melahirkan persaingan politik dan bisnis yang menuntut akuntabilitas pub1ik, justru tidak terjadi di Indonesia. Karena realitas yang berkembang malah memperlihatkan tingkat korupsi yang semakin memprihatinkan. Praktek pertukaran uang dengan jabatan, sogok-menyogok, penyimpangan anggaran negara, dll, dilakukan secara terbuka dan tanpa malu. Fakta ini tentu sangat mencengangkan karena terjadi di alam demokrasi multi-partai yang diyakini banyak pihak sebagai sistem yang dapat membelenggu ruang hidup korupsi.

Oleh karena demokrasi dan sistem kapitalis satu napas, maka semakin demokratis sebuah negara-yang notabene menjalankan prinsip ekonomi kapitalisme-semakin rendah praktik korupsi yang terjadi di negana tersebut. Idealnya memang demikian, sebab dalam Sistem demokrasi ada prinsip check and balance. Sistem demokrasi melahirkan kontrol atas kekuasaan supaya tidak korup, misalnya melalui lembaga legislatif dan yudikat.

Selama rejim Orde Baru, yang mempraktikkan demokrasi Pancasila, konsep kekuasan terhadap kepentingan publik dan kepentingan pribadi (penguasa dan anak-cucunya) berada dalam situasi yang tumpang tindih. Jabatan gubernur dan bupati, bahkan sampai dengan zaman reformasi ini penuh dengan praktik suap menyuap. Lembaga yang melakukan kontrol, yaitu legislatif, juga tak mau kalah dengan eksekutif. Ketua DPR dari pusat hingga daerah yang melibatkan ratusan anggotanya, telah menjadi tersangka bahkan terdakwa dalam kasus-kasus korupsi. Ini sungguh ironi, sebab mereka adalah sosok (dalam sistem demokrasi) yang mestinya bertugas mengawal dan mengontrol eksekutif dalam menjalankan kekuasaan.

KORUPSI; KANGKER GANAS SEGERA DIOPERASI
 
Melihat praktik korupsi yang sedemikian massif, kita yang mengaku beragama tentu akan mengelus dada karena benar-benar telah terjadi kebangkrutan moral yang sudah amat parah. Karena mentalitas seperti ini, wakil rakyat yang seharusnya membela kepentingan rakyat justru mencari dan mengeruk dana rakyat untuk kepentingan perutnya. Peralihan kekuasaan dari sistem otoriter ke sistem demokrasi multi partai yang terjadi saat in sepertinya belum menghasilkan sebuah pemerintahan yang dernokratis.

Sebagaimana  yang dicita-citakan oleh pejuang reformasi. Sebab pergantiaan kekuasaan hanya terjadi pada aktor-aktor pelaksana. Tidak heran jika yang muncul justru oligarki-oligarki baru. Sebagaimana dikemukakan Plato bahwa oligarki adalah “suatu’bentuk masyarakat di mana kekayaan yang menentukan kekuasaan, kekuasaan politik berada di tangan orang-orang kaya sementara orang miskin tidak punya kekuasaan apa-apa”.

Mengutip GJ. Aditjondro bahwa dalam sistem politik yang mengalami transisi saat ini, segelintir orang kaya bisanya cukup lama berhasil mempertahankan kekuasaan mereka yang dominan. Bahkan dalam ekonomi kapitalis lanjut (late capitalism) yang menganut sistem demokrasi parlementer multi partai, kekuasaan yang sesungguhnya ada di tangan suatu oligarki.

Ibarat sebuah kangker,. korupsi di Indonesia te1ah memasuki stadium akut karena telah menyerang seluruh sendi-sendi “batang tubuh” negeri ini (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif). Laporan survey Political dan Ekonomi Risk Cunsultancy Ltd. (PERC) dan Transparanci International (TI) yang dipublikasi pada Maret 2004 kembali menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia. Posisi Indonesia dinilai lebih buruk dan India, Vietnam, Filipina dan Thailand. Bahkan ada anekdot yang bilang bahwa Indonesia mestinya berada di nomor urut satu tapi karena berhasil menyogok sehingga bisa terhindar dan posisi yang sangat memalukan.

Pengalaman Jepang, Korea dan Thailand, pejabat negara atau pengusaha yang terbukti korupsi, langsung dipidana dan menjalani hukuman. Tidak ada kompromi. Mestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga peradilan mengadopsi pendekatan tersebut. Hapus pendekatan negosiasi dan “shoclc therapy” yang kadang hanya menjadi ajang “jual beli” kasus. Karena tanpa penjara, para koruptor tidak akan pernah jera.

OTONOMI DAERAH DAN KORUPSI BERJAMAAH

Otonomi Daerah juga mentmbulkan effect bawaan. Semakin banyak terjadi korupsi di lingkungan DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebab bergesernya kekuasaan dan tangan eksekutif ke tangan legislatif serta meningkatnya kekuasaan Kepala Daerah, juga berdampak pada apa yang sering kali disebut Aditjondro sebagai peningkatan nilai (‘tarif’) tanda tangan para anggota legislatif, yang kemudian membuka peluang bagi mereka untuk “dagang sapi”. Jadi kalau dulu korupsi dapat dengan mudah dideteksi karena hanya berpusat di lingkungan istana dan para kroninya. Tetapi saat ini praktek korupsi telah dilakukan secara berjamaah, layaknya seperti monyet yang berebut makanan.  

Meskipun perangkat hukum tentang pemberantasan akademisi korupsi sudah memberi ‘jalan’ untuk menyeret para pelakunya ke penjara tetapi hasilnya masih sangat minim. Hal dapat di lihat dari beberapa indikator. Pertama, selama ini upaya untuk memberatas korupsi hanya menjadi pekerjaan aparat penegak hukum saja. Disisi lain lembaga peradilan juga tidak bersih dari unsur yang berbau KKN dan mafia peradilan. Tidak heran jika banyak kasus kekuasaan dan tangan korupsi pada akhirnya divonis bebas tanpa disentuh oleh hukum. Kedua, masyarakat secara umum juga belum sepenuhnya menganggap bahwa persolan korupsi adalah sebagai persoalan mendasar yang  menjadi bagian mereka secara langsung.

Cerita sukses dari padang tentang keberhasilan aparat penegak hukum menyeret koruptur sebenarnya tidaklah semuda yang dibayangkan. Karena dibalik itu ada proses perjuangan panjang yang dilalui dengan tertatih-tatih, terhenti di meja penyidikan, lalu bangkit kembali ketika bersatunya; mahasiswa, LSM, aparat hukum progresif, pers, akademisi dan masyarakat. Hingga menemukan muara penyelesaiannya. Dimana, penjara menjadi tempat yang layak bagi para koruptor.

Olehnya, kita mestinya berkaca pada kemenangan kecil yang dihasilkan di Padang dalam rangka memerangi korupsi. Sikap apatis yang menumpuk semua masalah pemberantasan korupsi hanya pada penegak hukum mestinya harus “diminimalisir” ditengah cerita tentang bobroknya kinerja para penegak hukum. Tapi ini tidak dimaksudkan sebagai intervensi atau pengambil alihan kewenangan aparat. Namun titik tekannya pada adanya partisipasi langsung masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif, parlemen dan lembaga peradilan. Yang terpenting adalah harus ada kontrol ketat terhadap penyusunan anggaran, sebab celah inilah yang paling rawan untuk dimanipulasi. Upaya ini harus dibarengi dengan konsolidasi semua elemen yang konsern terhadap penegakan demokrasi dan pemberatasan korupsi. Dan juga pengawasan yang ketat terhadap lembaga yudikatif, untuk mendorong mereka agar konsistensi dalam penegakan supremasi hukum. Karena selama ini mereka juga dianggap sebagai bagian dari masalah. Sebab bagaimanapun baiknya sistem hukum yang menjadi eksekutornya.

Penulis adalah Koordinator Divisi Parlemen & Governance PBHR-ST

 
< Sebelumnya   Berikutnya >