Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Tulisan arrow Abaikan Regulasi Pelaksanaan ADD, Pemda Kebiri Hak-hak Desa
Abaikan Regulasi Pelaksanaan ADD, Pemda Kebiri Hak-hak Desa PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 2
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh M. Masykur   
Senin, 10 Maret 2008
Radar Sulteng, Sabtu 9 Juni 2007.
 
Abaikan Regulasi Pelaksanaan ADD, Pemda Kebiri Hak-hak Desa
Oleh: Muh. Masykur*

Saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) setidaknya dapat bernafas lega. Betapa tidak, untuk menjawab persoalan minimnya sumber dana keuangan dan rendahnya tingkat kesejahteraan aparat pemdes terjawab dengan beberapa produk perundang-undangan telah dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah produk Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/2005 yang mengatur tentang Desa. Dibanding dengan produk sebelumnya, PP tersebut setidaknya telah memberi secercah harapan untuk mengoptimalkan roda pemerintah desa. Oleh karena desa tidak lagi mendapat perlakuan diskriminatif seperti pada masa-masa sebelumnya, dimana desa hanya dijadikan obyek dari seluruh produk politik. Kehadiran PP itu juga memberi  ruang besar dan layak bagi desa dalam system pembagian “kue” pembangunan.  

Bercermin dari transisi demokrasi yang ditandai dengan system desentralisasi, buah otonomi hanya dinikmati pada tingkat kabupaten dan kota.  Distribusi  dana hanya sampai di seputaran birokrasi pemerintahan. Sementara bagi pemdes sendiri, jika pun memperoleh dana sudah pasti jauh dari cukup. Malah kesejahteraan yang mereka miliki sangat tidak sebanding dengan tingkat kesejahteraan para pejabat. Padahal siapa pun tahu selama ini desa memberi kontribusi tidak sedikit pada penerimaan sumber pendapatan Negara dalam bentuk pajak dan sumber-sumber lainnya.   

Sebaik apapun regulasi yang dibuat jika tidak ditunjang dengan komitmen riil maka hanya selesai di atas kertas saja. Paling tidak sampai saat ini hampir seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah bersikap inkonsistensi untuk menerapkan ADD. Lebih parah lagi karena mereka terkesan telah mengabaikan aturan perundang-undangan. Pada point satu huruf c pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/2005 ditegaskan bahwa “bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota paling sedikit 10 persen, yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa (ADD).

Namun pada tingkat implementasi tidak demikian halnya. Sejak ADD di programkan, seharusnya Pemda telah melakukan penyesuaian. Tidak realistis jika alasan ketidaksiapan perangkat aturan dan sumber daya pemdes dijadikan sebagai kambinghitam. Ironisnya, hanya karena tertekan oleh Pemdes lantas dana Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DPDK) dinaikkan dari besaran sebelumnya. Dari Rp. 7 juta naik menjadi 30 juta. Pemberian dana tersebut secara tidak langsung telah mengebiri hak-hak pemerintah dan masyarakat desa. Malah dibeberapa daerah, seperti Kab. Parimo, pemberiaan DPDK di sertai dengan embel-embel layaknya sinter klas yang masuk ke kampung-kampung.

Inkosistensi sikap Pemda mulai ditunjukkan sejak kebijakan  ADD mulai digulirkan. Diawali dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) nomor 140/2005 tentang pedomanan pelaksanaan ADD. Keganjilan lain muncul karena  hampir setahun sejak dikeluarkan pada bulan Maret 2005, aparat Pemda terkesan menutup-nutupi. Jangankan tersosialisasi ke aparat Pemdes ditingkat DPRD pun tidak seluruhnya mendapat informasi. Padahal sambil menunggu PP dikeluarkan, keberadaan SE tidak lain bertujuan agar Pemda melakukan penyesuaian menjelang pembahasan APBD tahun 2006.

Marjinalisasi Pedesaan

Sewindu usia reformasi  tidak mampu menjawab persoalan yang selama ini terjadi. Seperti persoalan kemiskinan, pengangguran, lapangan kerja, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Keterbukaan ruang politik tidak disertai dengan partisipasi dan akses ekonomi masyarakat desa terhadap proses penentuan kebijakan. Otonomi daerah yang mensyaratkan daerah bisa mandiri mengatur dan mengelola kebijakan dan keuangan daerah. Namun pada tingkat distribusi anggaran pemerintahan desa tidak memperoleh kucuran anggaran untuk mengelola pemerintaha desa.

Paradigma anggaran masih lebih didominasi oleh kepentingan politik kekuasaan, akibatnya kepentingan pemerintah desa masih diletakkan dalam nomor kesekian. Satu sisi walaupun berbagai perangkat regulasi sudah sangat jelas ditegaskan posisi dan hak desa dalam memperoleh anggaran perimbangan keuangan yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) beserta dana bagi hasil pajak lainnya. Namun tidak demikian adanya ketika realitas tersebut memasuki ruang kepentingan politik dan kekuasaan anggaran. Sementara warisan politik lama yang memposisikan Pemdes tidak lebih sebagai perpanjangan tangan, masih memiliki pengaruh kuat dalam tubuh birokrasi, pada sisi lainnya. Peran dan fungsi mereka tidak lebih sebagai alat mobilisasi dan dukungan atas seluruh program pemerintah. Dampaknya masyarakat kian termarjinalkan akibat kebijakan politik pembangunan tersebut.    

Sejak krisis terjadi sampai saat ini pengentasan kemiskian kian menjadi lamban. Khudori dalam salah satu artikelnya mengatakan bahwa kebijakan anti pedesaan seperti impor beras, penurunan harga pembelian gabah dan bea impor hanya semakin memperdalam jurang kemiskinan. Ditambah dengan program karitatif seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Raskin  dan bantuan bersyarat lainnya. Sampai saat ini data kemiskinan gafiknya tidak menunjukkan tingkat penurunan signifikan. Berita resmi statistic (September 2006), 63,41 persen penduduk miskin ada di daerah pedesaan.  

Sedangkan hampir setiap saat dilansir di pemberitaan,  saban hari Pemda dipusingkan hanya karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi sesuai target atau jika tidak mencari sumber-sumber PAD lainnya. Sementara kebutuhan masyarakat desa, seperti pembangunan jalan ke kantong produksi, irigasi dan fasilitas umumnya lainnya banyak terabaikan.
 
Usulan program pembangunan melalui musyawarah perencanaan pembangunan ditingkat desa (Musrembang des) dalam prakteknya banyak dipangkas. Musrembangdes sekedar bermakna procedural semata karena dalam prosesnya dikalahkan oleh kepentingan sektoral birokrasi yang lebih berorientasi proyek. Untuk memperoleh ‘nilai lebih’ dan memperkaya diri. Sehingga tidak heran jika jurang kesenjangan masih terjadi di desa. Alasan yang sering dilontarkan oleh para pejabat, sederhana. Anggaran  pembangunan sangat minim dan tidak mungkin membiayai semua kebutuhan masyarakat. Padahal disana sini banyak proyek pembangunan terbengkalai dengan alasan dana tidak mencukupi dan proyek lainnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyatakat.

Bila ingin jujur, soalnya tidak pada seberapa besar dana yang dimiliki tapi seberapa efektif dan efisien dana yang tersedia dapat dikelola. Namun sebagian besar anggaran habis digunakan hanya untuk membiayai kebutuhan birokrasi dan pejabat. Juga dikarenakan disana-sini anggaran banyak di mark up serta pemberian ‘jatah preman’ kepada para pejabat.

Desentralisasi yang demokratik dapat memfasilitasi penyelesaian masalah secara partisipatif, perencenaan yang efektif sampai pada tingkat implementasinya. Dan semangat tersebut setikit banyak tergambar dalam Program ADD. Alokasi  anggaran 30 persen diperuntukan bagi operasionalisasi pemerintahan dan 70 persen untuk pemberdayaan masyarakat. Sehingga dapat menjawab salah satu persoalan yang selama ini di rasakan oleh pemerintah desa, baik kepala desa, BPD maupun aparat pemerintah desa lainnya. Bagi masyarakat ruang partispasi baik dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan dapat tumbuh seiring dengan otonomi yang dimiliki. Seperti halnya otonomi daerah, Pemdes pun dapat mengelola tata pemerintahan di wilayah pedesaan.    

Penundaan implementasi pelaksanaan ADD dihampir semua daerah menunjukkan Pemda tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan amanat perundang-undangan. Hak yang semestinya wajib diterima oleh Desa menjadi terabaikan hanya karena alasan teknis belum adanya perangkat aturan pelaksanaan ADD, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APB-Des) dan Perdes.    
 
Besarnya jumlah rumah tangga miskin di pedesaan  tidak bisa dipandang sebagai insiden, harus dipandang sebagai sesuatu yang bersifat struktural, dan perlu langkah- langkah struktural dan radikal guna mengatasinya. Tanpa itu, kemiskinan akan menjadi virus laten yang sulit diberantas.

*Muh. Masykur Koordinator Demokratik Governance PBHR Sulteng

 
< Sebelumnya   Berikutnya >