Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
Nakerdukcapil Lemah, Dekot Turun Tangan
Arsip Berita
Tahun 2008
Nakerdukcapil Lemah, Dekot Turun Tangan | Nakerdukcapil Lemah, Dekot Turun Tangan |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry A | |
| Senin, 31 Maret 2008 | |
|
SKH Mercusuar, Senin 31 Maret 2008 Nakerdukcapil Lemah, Dekot Turun Tangan
PALU, MERCUSUAR- Lemahnya pengawas Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil (Nakerdukcapil) Palu terhadap pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan yakni PT Haqiwa Mandiri, PT Sari Bumi Pertiwi dan CV Dinamis Abadi yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK), membuat DPRD Kota (Dekot) Palu turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lembaga wakil rakyat itu, akan memanggil pemilik tiga perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan tidak memberlakukan UMP dan UMK sesuai Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan nomor 13 tahun 1999, “Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng meminta pemilik tiga perusahaan tersebut di hearing agar diketahui apa alasan tidak menerapkan gaji karyawan. Dan kami menyahuti permintaan PBHR. Kami akan memanggil Nakerdukcapil sebagai leading sector ketenagakerjaan, serta stakeholder lainnya,” kata Ketua Komisi A (Pemerintahan dan Kesra) Dekot Palu. Tidak ada langkah yang diambil Nakerdukcapil menyikapi temuan LSM itu, Andi Patongai mengaku kecewa, yang tidak serius terhadap masalah UMP, UMK. Temuan pelanggaran itu, telah berkali-kali dilaporkan ke Nakerdukcapil, tapi hingga kini belum ada reaksi atau hanya sekedar memberikan surat peringatan kepada pemilik tiga perusahaan tersebut. “Makanya komisi A memanggil Nakerdukcapil untuk dimintai keterangan kenapa masalah tersebut tidak diselesaikan, padahal sudah beberapa kali dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” ujar politisi PPP itu. Sekedar diketahui, penerapan gaji di bawah UMP dan UMK oleh tiga perusahaan tersebut, diketahui setelah PBHR Sulteng melakukan investigasi beberapa waktu lalu. Dalam investigasi itu, PBHR Sulteng menemukan bahwa semua karyawan di tiga perusahaan itu hanya digaji mulai dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu perbulan. Sementara standar gaji karyawan berdasarkan UMP sebesar Rp670 ribu dan UMK Rp680 ribu. Hasil investigasi itu, kemudian dilaporkan ke Nakerdukcapil untuk ditindaklanjuti dengan meminta agar pemilik tiga perusahaan itu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun tidak pernah ditindaklanjuti Nakerdukcapil. Merasa tidak dihiraukan, PBHR Sulteng kemudian melaporkan masalah tersebut ke Dekot serta meminta pemilik tiga perusahaan dimintai keterangan. FUL |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 04 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













