Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow Nakerdukcapil Lemah, Dekot Turun Tangan
Nakerdukcapil Lemah, Dekot Turun Tangan PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry A   
Senin, 31 Maret 2008
SKH Mercusuar, Senin 31 Maret 2008
 
Nakerdukcapil Lemah, Dekot Turun Tangan

PALU, MERCUSUAR- Lemahnya pengawas Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil (Nakerdukcapil) Palu terhadap pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan yakni PT Haqiwa Mandiri, PT Sari Bumi Pertiwi dan CV Dinamis Abadi yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK), membuat DPRD Kota (Dekot) Palu turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
    Lembaga wakil rakyat itu, akan memanggil pemilik tiga perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan tidak memberlakukan UMP dan UMK sesuai Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan nomor 13 tahun 1999, “Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng meminta pemilik tiga perusahaan tersebut di hearing agar diketahui apa alasan tidak menerapkan gaji karyawan. Dan kami menyahuti permintaan PBHR. Kami akan memanggil Nakerdukcapil sebagai leading sector ketenagakerjaan, serta stakeholder lainnya,” kata Ketua Komisi A (Pemerintahan dan Kesra) Dekot Palu. Tidak ada langkah yang diambil Nakerdukcapil menyikapi temuan LSM itu, Andi Patongai mengaku kecewa, yang tidak serius terhadap masalah UMP, UMK. Temuan pelanggaran itu, telah berkali-kali dilaporkan ke Nakerdukcapil, tapi hingga kini belum ada reaksi atau hanya sekedar memberikan surat peringatan kepada pemilik tiga perusahaan tersebut.
    “Makanya komisi A memanggil Nakerdukcapil untuk dimintai keterangan kenapa masalah tersebut tidak diselesaikan, padahal sudah beberapa kali dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” ujar politisi PPP itu. Sekedar diketahui, penerapan gaji di bawah UMP dan UMK oleh tiga perusahaan tersebut, diketahui setelah PBHR Sulteng melakukan investigasi beberapa waktu lalu. Dalam investigasi itu, PBHR Sulteng menemukan bahwa semua karyawan di tiga perusahaan itu hanya digaji mulai dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu perbulan. Sementara standar gaji karyawan berdasarkan UMP sebesar Rp670 ribu dan UMK Rp680 ribu.
    Hasil investigasi itu, kemudian dilaporkan ke Nakerdukcapil untuk ditindaklanjuti dengan meminta agar pemilik tiga perusahaan itu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun tidak pernah ditindaklanjuti Nakerdukcapil. Merasa tidak dihiraukan, PBHR Sulteng kemudian melaporkan masalah tersebut ke Dekot serta meminta pemilik tiga perusahaan dimintai keterangan. FUL
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 04 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >