Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow Kisru Buruh Buntu, Peradilan Industrial Alternatif
Kisru Buruh Buntu, Peradilan Industrial Alternatif PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Selasa, 01 April 2008
SKH Mercusuar, Selasa 1 April 2008
 
Kisru Buruh Buntu
Peradilan Industrial Alternatif

 
PALU, MERCUSUAR – Ketua Komisi A (Pemerintahan dan Kesra) DPRD Kota (Dekot) Palu, Andi Patongai menyarankan, jika hak-hak buruh tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka sebaiknya kasus tersebut diajukan ke peradilan industrial.
    Hal itu dilakukan kata Patongai, agar jelas duduk perkaranya. Pernyataan Andi Patongai itu, terungkap saat hearing yang menghadirkan antara pemilik tiga perusahaan beserta yang mengabaikan hak karyawan (PT Saribumi Pertiwi, CV Dinamis Abadi, PT Haqiwa Mandiri) bersama dengan Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil (Nakerdukcapil).
    Sebelum diajukan ke peradilan industrial, ke dua belah pihak (Pemilik perusahaan dan karyawan. Red) dapat menyelesaikan selisih itu dengan kekeluargaan. Apabila ditemukan kesepakatan, maka mengajukan ke peradilan industrial dianggap tidak perlu. “Sesuai aturan yang berlaku, kami memberikan waktu sekitar 30 hari kepada Nakerdukcapil untuk menyelesaikan kasus tersebut,” kata Andi Patongai, kemarin (31/3).
    Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang gabungan komisi Dekot Palu, kemarin berlangsung sekitar tiga jam. Tak ada putusan final, baik permintaan yang diajukan karyawan yang merasa diabaikan hak-haknya maupun pemilik perusahaan. Jalan tengah diambil dengan menggelar pertemuan khusus antara pemilik dan karyawan yang dimediasi Nakerdukcapil.
    Pertemuan kemarin, para karyawan yang didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng itu menuliskan kronologis perselisihan keduanya. Perselisihan terjadi karena pekerja/buruh menuntut dipenuhinya hak-hak normative sebagai yang diamanahkan dalam undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Poin tuntutan itu antara lain, tidak dipenuhinya upah minimum kota (UMK) sekitar Rp685 ribu atau Rp27.400 ribu per hari. Saying, tuntutan itu hanya berlaku selama empat hari. Poin ke dua, jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) buruh sejak pertama kali bekerja tidak ada. Poin ke tiga upah lembur tidak ada serta hak untuk mendapatkan cuti sejak bekerja tidak direalisasikan seperti cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan dan cuti tahunan.
    Terhitung sebulan para pekerja menuntut dan merundingkan masalah tersebut ternyata diabaikan. Atas sikap itu, para pekerja memutuskan untuk mengadukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan tersebut dan meminta mediasi Nakerdukcapil Palu melalui sub dinas pengawasan kota, panggilan pertama dan kedua pihak perusahaan tidak dating memenuhi panggilan. Demikian juga panggilan ketiga, perusahaan tidak hadir.
    Terhitung sejak sepekan dari panggilan tersebut, pihak perusahaan melalui bagian pengawas lapangan menyatakan, pekerja yang berstatus harian akan di-PHKkan, dengan alasan kekurangan bahan baku karena pekerja membutuhkan pekerjaan sementara pihak pengusaha sudah tidak dapat menampung pekerja, akhirnya menerima tawaran PHK, berdasarkan janji yang telah diucapkan pimpinan perusahaan melalui pengawas lapangan bahwa semua hak-hak pekerja yang di-PHK akan dibayarkan. Sejak keputusan PHK lisan tersebut dikeluarkan pihak pengusaha, beberapa kali upaya penyelesaian pembayaran tidak terlaksana.
    Pekerja yang diistirahatkan oleh perusahaan yang dijanjikan akan dipanggil kembali dan hingga kini belum ada panggilan antara lain, Syamsuddin W, Syamsuddin Y, Arjun, Ari, Agustus (diistirahatkan sejak Desember 2006), Fiani, Sunar, Bambang (diistirahatkan sejak Oktober 2007) serta Saiful, Aco, Pudin (diistirahatkan sejak Agustus 2007). Top
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 04 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >