Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow Dewan Tak Bisa Berikan Kesimpulan
Dewan Tak Bisa Berikan Kesimpulan PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Selasa, 01 April 2008
SKH Radar Sulteng, 1 April 2008
 
Dewan Tak Bisa Berikan Kesimpulan
Tak Selesai, Masalah Naker di Tiga Perusahaan Dianjurkan Masuk Ke PHI

 
PALU – Hearing yang dilakukan komisi A DPRD Kota Palu Senin kemarin (31/3), tak bisa menyelesaikan masalah yang dialami para buruh di tiga perusahaan, yakni PT Hakiwa Mandiri Prima, PT Sari Bumi Pertiwi dan CV Dinamis Abadi. Walaupun sudah melaksanakan hearing selama tiga jam, dewan tetap mengembalikan masalah yang terjadi di perusahaan yang semuanya bergerak di bisnis perkayuan dan rotan itu ke Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil (Nakerdukcapil) Kota Palu.
    Tiga perusahaan yang dihearing diduga melakukan penyimpangan terhadap undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Ketiga perusahaan itu, oleh buruhnya diadukan ke pihak legislative karena dianggap tidak menjalankan kewajiban terhadap para buruh sesuai yang diamanatkan undang-undang ketenagakerjaan. Para buruh yang didampingi LSM dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) membacakan tuntutan beragam mereka terhadap perusahaan tersebut.
    Devisi Perburuhan PBHR, Fadlan, mengatakan tuntutan yang mereka ajukan berbeda sesuai dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak perusahaan. Terhadap manajemen perusahaan PT Sari Bumi Pertiwi dan CV Dinamis Abadi, keduanya dituntut dengan tuntutan yang sama karena pemiliknya satu.
    Ada empat materi tuntutan yang diajukan para buruh. Diantaranya, belum diterapkannya Upah Minimum Kota (UMK) sebagaimana ditetapkan dalam SK Walikota Palu yakni sebesar Rp685 ribu per bulannya atau sekitar Rp27 ribu per hari.
    “Ini ternyata sejak tahun  2006 sampai dengan Februari 2008, para buruh di dua perusahaan ini hanya diupah Rp.22.500 per harinya. Memang pernah ada kenaikan terhadap upah tersebut yakni sebesar Rp.26.800 per harinya. Akan tetapi kondisi ini hanya berlangsung selama empat hari,” ungkap Fadlan.
    Selain itu, kenaikan ternyata hanya berlaku untuk para pekerja atau buruh harian. Untuk pekerja atau buruh bulanan upah rata-rata di atas UMP atau UMK.
    Selain itu para buruh juga menuntut soal hak mereka untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) serta upah lembur akibat kelebihan jam kerja, termasuk di hari-hari libur resmi dan soal hak mendapatkan cuti baik cuti hamil, cuti melahirkan maupun cuti tahunan.
    Menurut Fadlan, keempat point tersebut merupakan hak-hak dasar para buruh yang sudah sepantasnya mereka peroleh, sesuai aturan yang ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Bersamaan, para buruh juga mengadukan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebelas tenaga buruh yang tidak disertai pesangon.
    Sebenarnya kasus ini kata Fadlan pernah diupayakan untuk diselesaikan secara damai antara pihak manajemen perusahaan dan para buruh, akan tetapi karena tidak ada itikad baik dari pihak manajemen perusahaan sehingga mereka terpaksa mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Cacatan Sipil (Nakerdukcapil).
    Sementara itu terhadap manejemen PT Hakiwa Mandiri Prima hanya satu kasus yang diajukan kemarin yakni soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua tenaga buruh.
    Menanggapi semua tuntutan tersebut, Pihak Manajemen PT Sari Bumi Pertiwi dan CV Dinamis Abadi yang dihadiri kuasa hukum perusahaan Syahrir Zakaria, mengatakan belum bisa menyikapi tuntutan tersebut, karena pimpinan sekaligus pemilik kedua perusahaan tersebut Made Sudarsana tidak hadir dalam hearing kemarin. Selain itu mereka juga beralasan belum menyiapkan berkas-berkas dokumen yang berkaitan dengan para buruh tersebut.
    “Kami minta maaf karena undangan ini baru kami terima pagi tadi (kemarin, red) dan karena memang terdesak sehingga kami diutus mewakili perusahaan, dan kami harus persiapkan dulu berkas dokumen kami untuk kami serahkan ke pihak Nakerdukcapil,” ujar Syahrir beralasan.
    Sementara dari pihak PT Hakiwa, mereka malah beralasan dasar dilakukan PHK terhadap dua tenaga buruh tersebut berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan tersebut.
    “Dasar kami yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karena kami tidak bertindak diluar aturan itu,” ujar Hipin, Pimpinan PT Hakiwa yang didampingi Manajer Perusahaan Agus Moedjiono.
    Mengenai permintaan pihak dewan agar mempekerjakan kembali kedua tenaga buruh itu, oleh manajemen Hakiwa mengatakan masih akan mempertimbangkan dulu permohonan tersebut.
    “Kami belum bisa jawab sekarang, nanti akan kami pertimbangkan dulu,” sahut Hipin lagi.
    Kedua kasus ini masih dan sedang ditangani pihak Nakerdukcapil, sehingga oleh komisi A masih belum memutuskan kesimpulan akhir dari agenda hearing kemarin.
    Ketua Komisi A, Andi Patongai sedikit melunak dengan memberikan kesempatan kepada Nakerdukcapil selama tiga puluh hari sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk menyelesaikan kasus tersebut.
    “Dan kalau selama tiga puluh hari tidak ada tanda-tanda penyelesaian kearah yang baik, maka kami akan serahkan kasus ini ke tingkat pengadilan (Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) saja. Disini bukan memutuskan tapi mencari penyelesaian dari kasus ini,” ujar Andi Patongai.
    Menanggapi keputusan itu, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker), Hj Masmawati yang turut hadir dalam hearing kemarin, mengatakan akan mengupayakan penyelesaian kasus tersebut.
    “Insya Allah kami akan bahas kembali kasus ini dalam tenggang waktu tiga puluh hari dan kami minta sikap dan itikad baik dari para pihak untuk penyelesaian kasus ini. (mda)
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 04 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >