Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
Pimpro Ragukan Statemen Kamil
Arsip Berita
Tahun 2008
Pimpro Ragukan Statemen Kamil | Pimpro Ragukan Statemen Kamil |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Rabu, 02 April 2008 | |
|
SKH Mercusuar, Rabu 2 April 2008 Bansos Ke PWI Pimpro Ragukan Statemen Kamil PALU, MERCUSUAR – Terungkap bahwa bantuan sosial (Bansos) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengalir ke “pundi-pundi” Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng dari APBD 2007 (bukan APBD 2006. Red) senilai Rp150 juta, hingga kini belum dipertanggungjawabkan.
Bukan hanya itu, pihak Pemprov juga membantah kalau bantuan yang mengalir ke PWI hanya Rp45 juta seperti keterangan Ketua PWI Sulteng, Kamil Badrun. Kemarin (1/4), sejumlah pihak yang mengetahui aliran dana Bansos itu seperti Sofia Sandagang, bendahara di Setdapov yang dikonfirmasi membenarkan laporan pertanggungjawaban belum diserahkan PWI Cabang Sulteng. “Belum ada masuk. Mungkin laporannya masih mereka susun,” kata Sofia memastikan. Apakah itu wajar? Sambil bergegas Sofia tidak bicara banyak. Namun dari bahasa tubuhnya, ia menggelengkan kepala pertanda tidak. Lazimnya, laporan dari PWI Sulteng seharusnya 31 Desember 2007 telah diterima pihaknya. Sementara itu, pimpinan proyek (Pimro) Bansos, Idhamsyah Tompo yang dihubungi sedikit sangsi dengan Bansos Rp150 juta. Pasalnya, Ketua PWI Sulteng, Kamil Badrun mengaku hanya menerima Rp45 juta. “Kalau selama ini tidak seperti itu. Kalau dapat Rp150 juta, ya yang terima begitu juga,” katanya menganologikan. Namun untuk bantuan kepada PWI, Idham mengaku sama sekali tidak pernah berhubungan dengan organisasi perhimpunan wartawan itu. Bukti administrasi ada dengan dia (pengurus PWI Sulteng. Red) dan yang bertandatangan petinggi PWI. “Adak kok bukti pencairan yang ditandatangani orang PWI,” tandas Idham. Sementara itu, Kamil Badrun yang dikonfirmasi via seluler tadi malam mengatakan, Bansos dari Setdaprov itu bertujuan mendukung kegiatan PWI Sulteng. Namun dia tidak bersedia menjawab apakah kegiatan dari penggunaan dana itu sudah dilaporkan ke Setdaprov? “Untuk apa saya beri komentar, kalau pada akhirnya kamu plintir,” elak Kamil berkomentar. Begitu pun ditanya soal, pernyataan Pimpro Bansos yang mengatakan bahwa sesungguhnya dana Bansos untuk PWI bukan hanya Rp45 juta, melainkan Rp150 juta. “Yah sudah tulis saja apa yang dibilang dari sana (Pimpro Bansos.Red). Yang jelas saya tidak mau beri komentar,” ujar Ketua PWI dua periode itu. DESAK KEJAKSAAN Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh Masykur di kantornya kemarin (1/4) menandaskan, Kejaksaaan Tinggi (Kejati) harus serius dan transparan menangani kasus ini. Artinya, setiap hasil yang diperoleh selama penyelidikan harus disampaikan ke public. Sehingga public bisa menilai perkembangan kasus tersebut, dan bisa menilai apakah kejati serius atau tidak?. “Jangan hanya sekedar melakukan penyelidikan, setelah itu berhenti di tengah jalan, tanpa diketahui apa hasilnya. Nah, kalau memang terbukti ada indikasi kuat terjadi penyimpangan atau tidak, maka sampaikan ke public, sebagai bentuk komitmen transparansi dalam menangani kasus,” ujar Masykur yang saat ini menjabat coordinator Divisi Democratik Governance di PBHR Sulteng. Masih menurut masykur, berdasarkan pengalaman, beberapa kasus dugaan penyimpangan dana dan korupsi yang ditangani Kejati hingga kini perkembangannya belum diketahui public, padahal kasus ini sudah tahap penyelidikan. “Misalnya perkembangan penyelidikan dugaan pencairan dana ke sejumlah yayasan fiktif di Setdaprov yang hingga kini tidak diketahui perkembangannya. Jadi hal ini jangan sampai terjadi pada penyelidikan dana Bansos yang jumlah miliaran rupiah,” tandas Masykur. Sebelumnya, pihak Kejati berjanji mengusut Bansos Rp32,8 miliar sudah naik ke tingkat penyelidikan. Setelah beberapa waktu lalu tim Kejati melakukan pool data (pengumpulan data). Upaya penyelidikan ini didasarkan pada surat perintah penyelidikan (Sprint Lid) dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Burhan Hamid SH. Tindakan penyelidikan menurut Rusdia SH, Plt Humas Kejati, perlu ditindaklanjuti guna menguak sejauhmana penggunaan Bansos. Apakah bantuan ini sesuai porsinya, yakni sesuai pertanggungjawaban yang dibuat penerima Bansos. “Dari pengumpulan data dan informasi, ditariklah sebuah kesimpulan. Sehingga dari kesimpulan harus ditelusuri kebenaran bantuan tersebut,” tutur. CAM/KUS/DDY |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 04 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













