Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
Tanggulangi Krisis Listrik, Pengelola dan Pemerintah Sepakat Bentuk PKL
Arsip Berita
Tahun 2008
Tanggulangi Krisis Listrik, Pengelola dan Pemerintah Sepakat Bentuk PKL | Tanggulangi Krisis Listrik, Pengelola dan Pemerintah Sepakat Bentuk PKL |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry A | |
| Selasa, 08 April 2008 | |
|
SKH Suara Sulteng, 8 April 2008 Tanggulangi Krisis Listrik
Pengelola dan Pemerintah Sepakat Bentuk PKL PALU – Dua pengelola kelistrikan yakni PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Palu dan PT Pusaka Jaya Tower Palu (PJJP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Palu akhirnya menyepakati terbentuknya Tim Penanggulangan Krisis Listrik (PKL). Tim tersebut akan secepatnya dibentuk untuk menyusun Rencana Umum Kelistrikan Daerah (RKUD) guna mengatasi krisis listrik di wilayah Kota Palu dan sekitarnya yang kian berlarut-larut. Kesimpulan tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat atau hearing antara PLN, PT PJPP selaku pengelola PLTU Mpanau, Pemkot bersama anggota DPRD dari komisi gabungan di gedung DPRD Kota Palu, Senin (7/4). Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah perwakilan masyarakat dari unsure Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), serta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sulawesi Tengah. Sebelum menelorkan rekomendasi pembentukan tim PKL sesegera mungkin, sejumlah anggota Dewan menyorot kinerja PLN dan Pengelola PLTU.Anggota DPRD Kota Palu dari Partai Damai Sejahtera (PDS) Kota Palu Markus Sattu menyanyangkan sikap PLN yang terkesan membiarkan permasalahan yang dialami PLTU dengan sama sekali tidak pernah merespon keluhan-keluhan PLTU. Kuat dugaan Markus, ‘pembiaran’ itu dikarenakan keinginan PLN untuk melakukan monopoli terhadap pengadaan energi di Kota Palu.Selain itu, ia juga menuding PLN tidak memiliki i’tikad baik untuk memperbaiki atau menambah ketersediaan mesin yang lebih baik sehingga bisa layak beroperasi.“Sebagian mesin PLN tidak layak lagi beroperasi dan kami melihat tidak ada upaya dari PLN untuk melakukan perbaikan. Saya menduga, ada monopoli yang dilakukan PLN terhadap pengadaan energi di Kota Palu,” katanya. Sementara itu, Agus Faisal Said dari LBH yang sebelumnya berencana melakukan clash action kepada PLN atas kasus pemadaman listrik, menyarankan kepada DPRD menelorkan rekomendasi kepada Pemkot untuk menarik diri dari wilayah VII PLN (Suluttenggo), yang berpusat di Manado. Jika berdiri sendiri, kata Faisal, PLN dapat mengelola kelistrikan di Kota Palu dan di Sulawesi Tengah secara independent. Faisal menilai, kebijakan PLN Pusat menempatkan Kota Palu Sulawesi Tengah dalam wilayah VII berimplikasi terhadap manajemen kelistrikan. “Dalam dimensi hukum, keterwakilan PLN dan PLTU, saat ini tidak dalam kapasitas menjelaskan manajemen. Pemerintah perlu menarik diri untuk tidak bergabung dalam PLN wilayah VII,” katanya. Direktur Utama PT PLN Cabang Palu Ir. Yustono menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan PLTU untuk mengatasi terjadinya krisis listrik di Kota Palu termasuk meminta PLTU untuk senantiasa menyediakan pasokan batu baranya. Ia juga menegaskan, pihaknya saat ini telah mengoperasikan PLTD dengan kapasitas maksimal. Harga batu bara naik Sementara itu, Manajer PT PJPP Slamet M Panggabean dalam kesempatan yang sama mengatakan, kurangnya pasokan batu bara yang dimiliki oleh PLTU dikarenakan sejak tahun 2007, harganya mengalami kenaikan. “Mulai tahun 2007, harga batu bara dengan jenis kalori 5.800 naok. Dan kini harganya 50 Dollar per ton,” kata Slamet. Ia membeberkan, karena harga batu bara berkualitas terbaik dengan kalori diatas 5.800 kini mengalami kenaikan sementara kebutuhan batu bara sebagai bahan bakar PLTU sangat dibutuhkan sehingga pihaknya menempuh cara mencampur batu bara berkalori rendah dengan batu bara berkualitas terbaik tersebut. Dampak dari pencampuran itu, kata Slamet, pipa-pipa broiler PLTU sering mengalami kebocoran sehingga mesin PLTU beberapa kali berhenti beroperasi. Bukan hanya naiknya herga batu bara yang menjadi kendala PLTU, hal lain yang dikeluhkan Slamet adalah proses pembelian batu bara yang harus menggunakan uang muka atau DP terlebuh dahulu sebelum pengelola batu bara di Kalimantan memberikan bata baranya. “Jika beli batu bara di Kalimantan saat ini kita harus bayar DP dulu sebesar 40 persen,” ungkapnya. Di tempat yang sama, perwakilan Pemkotm Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (PU Pertamben) Kota Palu, Ir Bartholomeus Tandilaga CES mengaku, pemerintah melalui PT PJPP sejak desember tahun lalu telah mengusulkan kepada PT PLN pusat untuk mengevaluasi system pengelolaan manajemen listrik di Kota Palu, namun hingga kini belum berbuah hasil. Ia juga mengusul untuk memberikan target waktu kepada PLN untuk segera mengatasi krisis listrik di Kota Palu karena persoalan listrik di negeri ini merupakan tanggungjawab PLN. Selain itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN-PLTU juga disebut-sebut dalam hearing tersebut. PKS disorot sejumlah anggota dewan karena melihat perkembangan belakangan antara PLN dan PLTU yang kurang mesra ditandai saling tuding soal pihak yang paling bertanggungjawab atas krisis listrik di Kota Palu. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Tengah Salman Hadiyanto menuturkan, kontrak kerjasama antara PLN dan PLTU perlu sesegera mungkin ditinjau kembali karena minim orientasi social. Ia juga menguatkan dukungannya terhadap penyusunan RKUD untuk menjawab seluruh persoalan kelistrikan di Kota Palu. Setelah melalui perdebatan alot, Ketua DPRD Kota Palu Mulhanan Tombolotutu yang saat ini memimpin persidangan menunda siding hingga Rabu (9/4) besok dengan agenda perampungan tim PKL. IDN |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













