Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow Pesangon 23 Karyawan Dibayarkan
Pesangon 23 Karyawan Dibayarkan PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry A   
Rabu, 09 April 2008
SKH Mercusuar, Rabu 9 April 2008
 
Pesangon 23 Karyawan Dibayarkan

PALU, MERCUSUAR – Pesangon 23 mantan karyawan harian PT Dinamis Abadi dan PT Sari Bumi yang di-PHK beberapa waktu lalu, siang kemarin (8/4) akhirnya dibayarkan oleh kedua perusahaan yang masih satu manajemen itu. Pembayaran pesangon bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil (Nakerdukcapil) Kota Palu.
   Dua puluh tiga mantan karyawan tampak hadir dengan wajah berseri, menunggu giliran dipanggil masuk ke salah satu ruangan di kantor itu, setelah tiga bulan menanti pembarayan pesangon. Walau kurang puas dengan apa yang dibayarkan perusahaan yang beralamat di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, mereka mengaku tetap menerima.
    Menurut mereka, PHK berawal dari tuntutan karyawan dengan tingkat kesejahteraan, cuti tahunan, THR serta disediakan uang berobat bagi karyawan yang sakit. Merasa tidak setuju, manajemen kedua perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu itu, mengeluarkan 23 orang itu dengan alasan perusahaan kekurangan bahan baku. “Beginilah hidup. Apa daya, kami tidak bisa berbuat apa-apa selain menuntut pesangon,” kata Usman yang diamini Sineng, dua diantara mantan karyawan yang di-PHK. Pesangon yang diterima antara satu dengan lainnya berbeda. Tergantung lama bekerja dan kesepakatan yang dibangun dengan perusahaan. Namun, rata-rata mengaku, 30 persen dipotong perusahaan dari pesangon yang sebenarnya mereka terima.
  Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker), Maswati usai pembagian pembagian pesangon mengatakan, pesangon dibayar sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan mantan karyawan. Walau ada kesepakatan kata dia, dalam pembayaran pesangon tetap mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Posisi dinasnya sebagai leaning sector, namun Maswati mengaku pihaknya sebatas mediasi, tidak lebih dari itu. Ia membenarkan ditanya alasan PHK gara-gara kurang stok bahan baku perusahaan. Sehingga untuk menghindari pailit dan mengurangi cost pengeluaran, dipilih langkah PHK.
  Pembagian hak karyawan kemarin berjalan lancar, namun Maswati menggaris bawahi satu hal. Tingginya pemotongan akibat tidak jelasnya status keryawan. “Mereka yang di-PHK, nanti ada borongan pekerjaan baru rutin masuk. Sehingga tidak ada kejelasan sebutan pada mereka, tenaga borongan atau harian. Disini yang melemahkan perhitungan pesangon yang menjadi hak karyawan,” demikian Maswati. CAM
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >