Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
Pembayaran Pesangon Tidak Sesuai
Arsip Berita
Tahun 2008
Pembayaran Pesangon Tidak Sesuai | Pembayaran Pesangon Tidak Sesuai |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry A | |
| Jumat, 11 April 2008 | |
|
SKH Mercusuar, Kamis 10 April 2008
Pembayaran Pesangon Tidak Sesuai PALU, MERCUSUAR – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, menyesalkan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker), mengenai pesangon yang dinilai merugikan 23 karyawan PT Dinamis Abadi dan PT Sari Bumi Pertiwi. “Harusnya pemberian pesangon diberikan secara keseluruhan yakni 100 persen dari masa kerja karyawan. Nah hal itu, jelas tercantum dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” kata Koordinator Divisi Perburuhan PBHR Sulteng, Fadlan kepada Koran ini, kemarin (9/4). Fadlan menilai, pemotongan pesangon yang bervariasi dari 30 hingga 80 persen. Keputusan itu sangat bertentangan dengan payung hukum yang mengaturnya. “Keputusan ini sangat aneh, meskipun sudah lewat musyawarah,” kata aktivis buruh itu, sembari menambahkan musyawarah merupakan proses pengambilan keputusan alternatif, ketika aturan main ketenagakerjaan sudah dijalankan. Sementara itu, Kabid Hubinsyaker, Nakerdukcapil Kota Palu, Maswati menuturkan, proses pengambilan kebijakan sudah sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. “Seluruh karyawan yang menerima pesangon tidak mengeluh, malah mereka senang,” kata Maswati via telepon kemarin. Pemotongan pesangon lanjut Maswati, berkaitan erat dengan ketidakjelasan karyawan di perusahaan itu, begitu juga soal kehadiran karyawan juga menjadi indikator penting, sehingga patut dipertimbangkan. URY |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













