Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
Gaji Karyawan Mall Tatura Disoal
Arsip Berita
Tahun 2008
Gaji Karyawan Mall Tatura Disoal | Gaji Karyawan Mall Tatura Disoal |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry A | |
| Rabu, 04 Juni 2008 | |
|
Media Alkhairaat, Rabu 4 Juni 2008 Gaji Karyawan Mall Tatura Disoal Karman Karim: Gaji Bahkan di Atas UMK PALU- Kebijakan Pemkot Palu untuk melindungi hak-hak kaum dhuafa terkesan gagal dipraktekkan di Mall Tatura. Sebab, pengelola Mall Tatura belum sepenuhnya dikelola dengan berbasis pada pemenuhan tingkat kesejahteraan dan perlindungan terhadap buruh yang selama ini dipekerjakan di sana. Hingga kini, pemenuhan hak-hak tersebut cenderung diabaikan. Ini dikemukakan Muhammad Masykur, Koordinator Divisi Demokrasi Pemerintahan (Democratic Governance) Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng dalam press releasenya ke Media Alkhairaat, Selasa (03/06) malam. Tambah Masykur, Hak normative yang semestinya wajib diberikan kepada buruh, malah tidak dijalankan sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Misalnya, pemberian upah buruh di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palu. Data hasil investigasi yang dilakukan PBHR Sulteng pada buruh cleaning service Mall Tatura menunjukkan bahwa pihak managemen tidak menerapkan standar pengupahan berdasarkan standar UMK Kota Palu, sebesar Rp. 685.000 per bulan atau Rp. 27.400 per hari. Pihak buruh selama ini hanya di upah sekitar Rp. 450.000 per bulan. ”Jauh di bawah standar UMK Palu”, tulis Masykur. Selain itu, lanjut Masykur, sebagai buruh kontrak mereka rawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tanpa ada proses perundingan apalagi di mediasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja. Praktek penindasan seperti itu kerap mereka alami. Sekalipun, hak yang mereka tuntut hanyalah hak normative yang wajib dipenuhi oleh pihak pengelola. Hal ini kontradiktif dengan ketentutan yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. Dalam hal ini yang dimaksud adalah UMK Kota Palu sebesar Rp. 685.000. Karman Karim, Direktur Utama PT Citra Nuansa Elok –Perusahaan yang membawahi Mall Tatura- mengatakan sejauh ini karyawan yang dipekerjakan di Mall Tatura sudah digaji sesuai dengan UMK, bahkan diatas UMK. ”Khusus karyawan dibawah Mall Tatura (PT Citra Nuansa Elok-red) gajinya sudah diatas UMK,” tegas Karman, saat dihubungi melalui telepon. Karyawan yang bekerja dibawah ’bendera’ PT Citra Nuansa Elok saat ini lebih dari 100 orang. Termasuk tenaga outsourching. Sedangkan untuk keselurahan Mall Tatura, sekitar 800 karyawan. ”Tetapi untuk penggajian tenaga diluar PT Citra Nuansa Elok, saya tidak tahu. Karena itu digaji masing-masing tenant tempat mereka bekerja,” kata Karman. Menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menurut Karman Karmin, sejauh ini belum ada karyawan yang dipecat. ”Yang ada adalah habisnya masa kontrak dan tidak lagi dipekerjakan kembali karena kinerjanya buruk,” katanya. Karman bahkan menyebutkan dua orang tenaga kontrak yang masa kontraknya habis dan tidak lagi dipakai karena kinerjanya buruk. (patar) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













