Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
LSM Wacanakan, Anggaran Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin
Arsip Berita
Tahun 2008
LSM Wacanakan, Anggaran Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin | LSM Wacanakan, Anggaran Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin |
|
|
|
| Ditulis Oleh Fery | |
| Selasa, 01 Juli 2008 | |
|
SKH Mercusuar, Selasa, 1 Juli 2008
LSM Wacanakan Anggaran Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin PALU, MERCUSUAR- Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng kemarin (30/6) menggelar diskusi bertajuk ‘Prospek Anggaran Bantuan Hukum Bagi Kaum Miskin dalam APBD Kota Palu’. Diskusi ini mendaulat Kabid Perencanaan Bappeda Kota Pau, Burhan Hamadi dan Wakil Ketua DPRD Kota Palu (Dekot) Arifin Sunusi sebagai pembicara. Dalam diskusi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat ini, Kabid Perencanaan mengakui selama ini belum ada anggaran bantuan hukum bagi rakyat miskin. Sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak untuk mendorong eksekutif dalam hal pencantuman anggaran tersebut dalam APBD. “Secara teknis, anggaran ini melekat pada Bagian Hukum di Sekretariat Daerah. Olehnya aspirasi ini akan kami koordinasikan ke Bagian Hukum agar dicantumkan dalam APBD. Selanjutnya diajukan ke dewan untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya. Selanjutnya Arifin Sunusi mengakui merespon aspirasi tersebut. Apalagi fenomena selama ini katanya, rakyat miskin selalu disulitkan dengan biaya ketika berhadapan dengan kasus hukum. Mulai tingkat penyidikan, hingga Pengadilan. “Bantuan anggaran bantuan hukum untuk rakyat miskin adalah hak mereka. Jadi yang perlu didiskusikan lebih jauh adalah bagaimana teknisnya rakyat untuk mendapatkan haknya tersebut, dan dalam kasus apa. Apakah Pidana, atau Perdata,” kata Arifin Sunusi. Kus SKH Radar Sulteng, Selasa 1 Juli 2008 DPRD Palu Janji Anggarkan Bantuan Hukum Warga Miskin PALU – DPRD Kota Palu lembali membuat janji. Kali ini menjanjikan akan memperjuangkan anggaran untuk memperjuangkan anggaran untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Kota Palu, khususnya yang sedang terlibat dalam kasus-kasus hukum. Hal tersebut penting dilakukan, karena didasarkan atas persamaan hak dan hukum bagi seluruh warga negara seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Arifin Sunusi SH, dihadapan peserta diskusi yang membahas seputar prospek anggaran bantuan hukum bagi warga miskin dalam APBD Kota Palu, mengaku lupa dengan anggaran bantuan hukum bagi warga miskin tersebut, sebab katanya, meski telah empat tahun pihak legislatif dan eksekutif berkutat dalam pembahasan anggaran, namun untuk persoalan bantuan hukum tersebut terlupakan. Olehnya itu, dia sangat merespon positif adanya gagasan tersebut, dan berjanji akan memperjuangkan dalam pembahasan APBD selanjutnya. “Terus terang, meskipun sudah empat tahun membahas APBD, tidak pernah terpikirkan soal bantuan hukum bagi warga miskin. Padahal menurut undang-undang, seluruh warga berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” ujarnya dalam diskusi publik yang digelar Senin kemarin (30/6). Arifin berhadap, agar keinginan untuk memasukkan anggaran bantuan hukum untuk warga miskin, juga bisa menjadi perhatian dari pihak eksekutif. Menurut dia, untuk ralisasi anggaran tersebut dapat dimasukkan melekat di bagian hukum Pemkot Palu. “Tinggal bagaimana tehnis penggunaannya, bisa diatur kemudian. Apakah ada lembaga yang ditunjuk untuk melakukan bantuan hukum bagi warga miskin atau dengan cara lainnya,” katanya. (yon) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Juni 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













