Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow Sulteng dikepung izin eksploitasi pertambangan
Sulteng dikepung izin eksploitasi pertambangan PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Fery   
Kamis, 03 Juli 2008
SKH Alkhairaat, Rabu 2 Juli 2008
 
Sulteng dikepung izin eksploitasi pertambangan

    Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di sulawesi tengah menggeliat setelah pemerintah melakukan promosi sejak tahun 1980-an. Kegiatan eksploitasi ini mengakibatkan wilayah sulawesi tengah mengalami kerusakan lingkungan hidup yang cukup tinggi.
    Koordinator Divisi Tanah dan Lingkungan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, Ikbal Kasim, mengatakan pertambangan di sulawesi tengah mengalami peningkatan yang signifikan passca otonomi daerah di berlakukan. Ketersediaan sumber daya tambang yang potensial, mendorong aliran investasi sector ini semakin merajalela, yang pada akhirnya menimbulkan berbagai permassalahan yang merugikan lingkungan dan rakyat di sulawesi tengah.
    Menurut dia, sejumlah daerah operasi tambang banyak dijumpai kerusakan lingkungan. Data hingga tahun 2007, total luasan areal pertambangan di sulawesi tengah yang mengantongi izin sebanyak 2.683.020 Ha, dengan klasifikasi sebanyak 8 izin Kontrak Karya (KK) dengan luas 2.311.073 Ha dan 146 izin Kuasa Pertambangan (KP) dengan luas 326.023 Ha. hal ini belum termasuk luasan areal sekitar 70 izin dari 103 Kuasa Pertambangan (KP) di Kabupaten Morowali, karena belum terup-date.
   Selain itu, khusus eksploitasi Galian C, telah diterbitkan sebanyak 68 izin pertambangan daerah (SIPD), dengan luas 2.174 Ha serta 2 izin Kontrak Production Sharing untuk eksploitasi Minyak dan Gas di lepas pantai seluas 43.750 Km².
    Izin-izin tersebut tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah, sebut saja di Kabupaten Banggai saja terdapat 30 izin kuasa pertambangan dengan luas 175.941 Ha yang mengandung bahan galian A berupa, migas, nikel serta 12 izin SIPD dengan luas 12 Ha. sementara di Kabupaten Parigi Moutong terdapat 1 izin KK dengan luas 46.400 Ha dan 1 izin tambang Galian C berupa marmer. Di wilayah lain, seperti Kabupaten Buol terdapat 2 izin KK dengan luas 766.100 Ha dan 1 izin KP dengan luas 1.003 Ha berupa bahan galian chrom. Perincian ini belum memuat jumlah izin eksploitasi di kabupaten Morowali, Donggala-Sigi Biromaru, Toli-toli, Poso, Tojo Una-una, Banggai Kepulauan dan Kota Palu.
  Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tengah Najib Godal, yang dikonfirmais selasa (01/07) mengaku tidak mengetahui berapa jumlah KP yang ada di sulawesi tengah.
  Menurutnya, yang paling mengetahui soal Kuasa Pertambangan itu adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota, karena merekalah yang mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan tersebut.
  “itu wewenang dari pemerintah kabupaten dan kota, kalau kami, tidak mengetahui berapa jumlah Kuasa Pertambangan yang ada di masing-masing kabupaten,” katanya.
    Dia menyebutkan, adanya tumpang tindih Kuasa Pertambangan di suatu lahan pertambangan, dapat diselesaikan secara bertahap, sebab izin kuasa pertambangan yang diberikan batas waktunya terbatas. “izinnya kan Cuma satu atau dua tahun saja, jadi masih bisa dikoreksi”.
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >