Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow Industri di Palu Harus Diaudit Lingkungan
Industri di Palu Harus Diaudit Lingkungan PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 1
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Fery   
Kamis, 03 Juli 2008
Media Alkhairaat, Jum’at 6 Juni 2008
Industri di Palu Harus Diaudit Lingkungan

    PALU – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, kamis (5/6) kemarin, meminta pemerintah baik provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan industri dan usaha lainnya. PBHR menilai kegiatan ini tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
    Koordinator Advokasi Tanah dan Lingkungan, PBHR Sulteng Mohammad Ikbal mengatakan banyak kegiatan industri dan usaha seperti industri, pertambangan dan perbengkalan di daerah ini banyak menyalahi aturan tata ruang dan rencana tata ruang wilayah dan kota. “Audit lingkungan ini perlu dilakukan terhadap kegiatan pembangunan industri dan usaha lainnya, sehingga status lingkungan di daerah dapat diketahui batasannya, apakah sudah berdampak atau tidak pada masyarakat,” ujarnya.
  Ikbal menyebutkan, acuan yang mendasari perlunya dilakukan audit keuangan terhadap kegaiatan industri dan usaha lainnya itu yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Keputusan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 42 Tahun 1994 Tentang Pedoman Umum Audit Lingkungan dan Keputusan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang diwajibkan.
    Dalam Kepmen Nomor 30 Tahun 2001, pasal 7 ayat 1, kata ikbal disebutkan tata laksana audit lingkungan hidup yang  diwajibkan dilaksanakan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 19-14010-1997 tentang Pedoman Audit Lingkungan – Prinsip umum atau standar pelaksanaan audit lingkungan yang diwajibkan.
   “Walau sudah ada aturan yang dibuat, sampai saat ini pihak pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota belum melakukan audit lingkungan pada kegiatan industri dan usaha lainnya,” katanya.
    Ikbal menambahkan, audit lingkungan ini harus dilakukan pada kegiatan industri dan usaha lainnya yang diindikasikan memberikan dampak yang cukup besar terhadap lingkungan hidup melalui pembuangan limbahnya. Selain itu, evaluasi dan tindaklanjut terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan industri tidak ada sama sekali. “Sebenarnya kalau audit lingkungan dilakukan secara rutin, tingkat pencemaran lingkungan yang diakibatkan adanya kegiatan industri dan usaha lainnya tersebut dapat diminimalisasi, sehingga tidak berimbas pada masyarakat,” tuturnya.
    Dia menyebutkan, saat ini tata ruang yang ada di daerah ini telah mengebiri hak-hak masyarakat terhadap ruang kelola masyarakat, karena tata ruang yang ada lebih terfokus pada target kegiatan pembangunan industri dan usaha lainnya. “Contohnya di Kota Palu sangat semrawut Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kota (RTTWK)-nya, karena banyak berdiri rumah toko dimana-mana, yang sudah tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup,” sebutnya.
   Ikbal menegaskan, akibat tidak adanya keseimbangan pembangunan industri dan usaha lainnya di daerah, dominasi aturan yang ada seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruan hanya dijadikan sebagai prasyarat dalam pembangunan bukan untuk memproteksi penataan ruang dan lingkungan. “Kalau tidak dilakukan proteksi sejak dini terhadap tata ruang dan lingkungan, maka akan terjadi pencemaran lingkungan yang cukup tinggi,” tandasnya. (Rahman)
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >