Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow Anggaran Bantuan Hukum Disesuaikan Permendagri
Anggaran Bantuan Hukum Disesuaikan Permendagri PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Fery   
Sabtu, 05 Juli 2008
SKH Mercusuar, Kamis 3 Juli 2008
Anggaran Bantuan Hukum Disesuaikan Permendagri

 
PALU, MERCUSUAR – Perlunya alokasi anggaran bantuan hukum bagi rakyat miskin kota yang diwacanakan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, mendapat tanggaan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
    Kepala bagian Hukum Pemkot Palu, Usman mengatakan pada prinsipnya ia setuju untuk memasukkan APBD biaya untuk bantuan hukum rakyat miskin. Namun, kata Usman sebelum dianggarkan akan dilihat dulu apakah aturan hukum membolehkan Pemkot untuk menganggarkan bantuan hukum bagi rakyat miskin atau tidak.
    “Kita lihat dulu Permendagri Nomor 13 dan Kepmendagri Nomor 39 tahun 2008, apakah perlu ada anggaran untuk bantuan hukum rakyat miskin. Kalau dibenarkan oleh aturan hukum tidak ada masalah asal benar0benar berdasarkan aturan. Karena masalah pengelolaan keuangan kita sangat hati-hati,” kata Usman di Kantor DPRD Kota (Dekot) Palu, kemarin (2/7).
    Usman mengakui, saat ini belum ada alokasi anggaran untuk membantu rakyat miskin yang terlibat masalah hukum. Menurutnya, dalam konteks pembelaan hukum, rakyat miskin boleh dibantu dalam menyiapkan pengacara dan pembiayaan bahkan gratis. Namun untuk pembiayaan hukum rakyat miskin Kota Palu, harus disesuaikan dengan aturan. Masalah bantuan hukum yang akan dianggarkan katanya, juga masih perlu dikaji apakah untuk masalah hukum kasus perdata atau Pidana. “Harus jelas dan perlu pengkajian mendalam pembelaan hukum, apakah kasus perdata atau Pidana. Ini juga harus jelas,” pungkas Usman. MAN
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Juni 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >