Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
Anggaran Bantuan Hukum Disesuaikan Permendagri
Arsip Berita
Tahun 2008
Anggaran Bantuan Hukum Disesuaikan Permendagri | Anggaran Bantuan Hukum Disesuaikan Permendagri |
|
|
|
| Ditulis Oleh Fery | |
| Sabtu, 05 Juli 2008 | |
|
SKH Mercusuar, Kamis 3 Juli 2008 Anggaran Bantuan Hukum Disesuaikan Permendagri PALU, MERCUSUAR – Perlunya alokasi anggaran bantuan hukum bagi rakyat miskin kota yang diwacanakan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, mendapat tanggaan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Kepala bagian Hukum Pemkot Palu, Usman mengatakan pada prinsipnya ia setuju untuk memasukkan APBD biaya untuk bantuan hukum rakyat miskin. Namun, kata Usman sebelum dianggarkan akan dilihat dulu apakah aturan hukum membolehkan Pemkot untuk menganggarkan bantuan hukum bagi rakyat miskin atau tidak. “Kita lihat dulu Permendagri Nomor 13 dan Kepmendagri Nomor 39 tahun 2008, apakah perlu ada anggaran untuk bantuan hukum rakyat miskin. Kalau dibenarkan oleh aturan hukum tidak ada masalah asal benar0benar berdasarkan aturan. Karena masalah pengelolaan keuangan kita sangat hati-hati,” kata Usman di Kantor DPRD Kota (Dekot) Palu, kemarin (2/7). Usman mengakui, saat ini belum ada alokasi anggaran untuk membantu rakyat miskin yang terlibat masalah hukum. Menurutnya, dalam konteks pembelaan hukum, rakyat miskin boleh dibantu dalam menyiapkan pengacara dan pembiayaan bahkan gratis. Namun untuk pembiayaan hukum rakyat miskin Kota Palu, harus disesuaikan dengan aturan. Masalah bantuan hukum yang akan dianggarkan katanya, juga masih perlu dikaji apakah untuk masalah hukum kasus perdata atau Pidana. “Harus jelas dan perlu pengkajian mendalam pembelaan hukum, apakah kasus perdata atau Pidana. Ini juga harus jelas,” pungkas Usman. MAN |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Juni 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













