Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
Warga Kesulitan Dapat Air, Diduga Akibat Illegal Logging di HPT Desa Bale
Arsip Berita
Tahun 2008
Warga Kesulitan Dapat Air, Diduga Akibat Illegal Logging di HPT Desa Bale | Warga Kesulitan Dapat Air, Diduga Akibat Illegal Logging di HPT Desa Bale |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Jumat, 11 Juli 2008 | |
|
SKH Radar Sulteng, Jum’at 11 Juli 2008
Warga Kesulitan Dapat Air Diduga Akibat Illegal Logging di HPT Desa Bale PALU – Maraknya aktivitas illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala semakin meresahkan warga di Desa Guntarano. Dampak negative yang sudah dirasakan warga saat ini adalah kesulitan mendapatkan air untuk keperluan rumah tangga dan pertanian. Karena itu warga meminta Pemkab Donggala segera menyelesaikan masalah yang dihadapi warga. Masalah ini terungkap dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, bersama warga di Desa Guntarano, pada Jum’at (4/7) lalu. Diskusi itu merupakan kegiatan rutin terkait layanan dan bantuan hukum rakyat miskin. Dalam diskusi itu, warga mengungkapkan keresahannya karena maraknya penebangan kayu yang telah berlangsung cukup lama. Disinyalir aktivitas itu tidak mempunyai izin resmi dari Dishut Kabupaten Donggala. Warga di Desa Guntarano pernah berniat menggagalkan pengangkutan kayu di malam hari. Namun tidak dilakukan karena pada saat itu terlihat oknum aparat kepolisian memback-up. Oknum polisi itu selalu ada dalam setiap pengangkutan kayu di malam hari tersebut. Dari diskusi dengan warga itu juga terungkap bahwa saat ini masyarakat semakin kesulitan mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pertanian. Warga memang sangat bergantung pada air di kawasan hulu Desa Bale. Kondisi ini diperparah oleh aktivitas sebuah perusahaan tambang galian C yang mengeruk material di sekitar bantaran sungai sejak tahun 2002. Aktivitas perusahaan itu akan berlangsung lama karena izinnya sampai tahun 2012. Dampak dari eksploitasi tambang di sekitar bantaran sungai itu, kebun dan ladang warga menjadi rusak. “Kegiatan ini mesti dihentikan, bukannya kita sejahtera karena sumber daua alam melimpah, tapi justru kamilah yang menerima susahnya” sebut salah seorang warga. Menanggapi masalah yang dihadapi warga, Koordinator Divisi Tanah dan Lingkungan PBHR Sulteng, Ikbal Kasim mengatakan kasus semacam ini sesegera mungkin direspon oleh Pemkab Donggala atau Dinas Kehutanan dan aparat kepolisian yang masih loyal terhadap penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan illegal logging. Karena jika dibiarkan, hal ini dapat memicu ketegangan antara masyarakat yang bermuara pada terjadinya konflik. Dikatakan, dugaan praktik illegal logging di HPT Desa Bale menjadi warning bagi institusi kepolisian sebagai tonggak terdepan dalam menindak kasus kejahatan terhadap pengrusakan hutan. Bukan malah menjadi bodyguard yang justru turut memuluskan scenario jahat yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Sebab jelas kelihatan, penanganan kasus pembalakan liar selalu difokuskan pada masyarakat yang sesungguhnya hanya dijadikan alat dari actor utama (juragan kayu). Padahal jika dicermati Inpres No.4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, telah mengatur tegas bahwa selain individu (oknum, actor, dll), badan hukum pun harus di hukum jika secara jelas terbukti melakukan praktik penebangan diluar batas areal yang diizinkan. Tentu, ini menjadi PR buat Pemerinta Kabupaten Donggala dalam mempertegas kembali peran penegak hukum (Dinas Kehutanan, Aparat Kepolisian dan Kejaksaan) dalam melakukan pengawasan sekaligus menjerat pelaku dan aktor utama penjarah hutan tebang pilih dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, fakta bencana diberbagai daerah adalah kompensasi mahal sebagai konsekwensi dari kerakusan segelintir orang terhadap alam, yang harus ditanggung oleh banyak pihak. Bahkan oleh mereka yang tidak berdosa. Ikbal Kasim menambahkan, sebagai tindaklanjut dari diskusi itu, pihak PBHR Sulteng akan melakukan diskusi RTL yang mempertemukan unsure Muspida Donggala (Pemkab, Dishut, dan Kepolisian) dengan masyarakat di 2 desa (guntarano dan bale). “Kami masih mencari waktu yang pas sambil mendiskusikan metode diskusinya nanti,” kata Ikbal. (sya/*) SKH Mercusuar, Jum’at 11 Juli 2008 Warga Bale Protes Ilegal Logging PALU, MERCUSUAR – Maraknya aktivitas penebangan kayu di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala semakin meresahkan warga setempat. Sebagaimana terungkap dalam diskusi Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng beberapa waktu lalu. Penebangan kayu secara serampangan oleh oknum tertentu di hutan ini telah berlangsung lama, sehingga disinyalir tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Dilain pihak, rakyat Guntarano seringkali berupaya menggagalkan pengangkutan kayu, namun selalu gagal, karena setiap pengangkutan tampak beberapa aparat kepolisian turut mengawal kayu tersebut. Parahnya, penebangan hutan ini dinilai bertalian dengan krisis air yang diambil rumah tangga dan pertanian yang selama ini didistribusikan dari mata air di kawasan hulu Desa Bale. Apalagi salah satu perusahaan tambang galian C turut mengeruk batu pasir dan kerikil (Sirtukil) di bantaran sungai sejak tahun 2002-2012. “Kegiatan ini mestinya dihentikan, bukannya kita sejahtera karena sumber daya alam melimpah, tapi justru kamilah yang menerima susahnya” sebut salah seorang warga dalam diskusi. Koordinator Divisi Tanah dan Lingkungan PBHR Sulteng, Ikbal Kasim mengatakan, mestinya kasus semacam ini sesegera mungkin di respon Pemkab Donggala dan aparat Kepolisian yang masih loyal terhadap penegakan hukum. “Jika dibiarkan, dapat memicu ketegangan antar masyarakat yang bermuara pada terjadinya konflik horizontal,” tukasnya. Kus |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Juni 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













