Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Sulawesi Tengah di Kepung Bencana Alam dan Investasi |
|
|
|
| Ditulis Oleh Muh. Masykur | |
| Rabu, 06 Agustus 2008 | |
|
Media Al Khairaat, 28 Juli 2008
Sulawesi Tengah di Kepung Bencana Alam dan Investasi Oleh: Muh. Masykur M Banjir dan tanah longsor kembali melanda hampir di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Bencana alam kali ini sama seperti bencana alam sebelumnya— seperti banjir bandang dan tanah longsor di Kab Morowali (22/7/2007)—mengakibatkan korban jiwa sedikitnya 5 orang dan beragam kerugian lainnya. Fenomena bencana banjir di Sulteng tidak lagi menjadi cerita baru, seperti halnya di daerah-daerah lainnya di Indonesia. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini hampir seluruh wilayah kabupaten di Sulteng menjadi langganan banjir (Donggala, Parimo, Tolitoli, Luwuk, Boul, Touna dan Kota Palu). Daerah ini pun pada akhirnya di kepung dengan banjir. Setidaknya hal ini menjadi lebih mencengangkan karena eskalasi bencana alam dan sebarannya terjadi secara merata.
Sebagai fenomena alam, bencana alam seperti banjir dan tanah longsor terjadi akibat tidak seimbangnya kemampuan daya resap dan tangkap tanah terhadap besaran volume air. Fungsi hutan sebagai paru-paru bumi tidak lagi memiliki daya untuk menjaga keseimbangan alam. “Kemurkaan alam” ini akibat ulah manusia. Kebijakan pemerintah ibarat “bom waktu” yang terpasang sejak puluhan tahun lalu. Hutan hancur akibat terjadinya destruktif loging dalam skala yang luar biasa. Sebaliknya, atas nama investasi, pemerintah daerah mengeluarkan aneka kebijakan guna memuluskan masuknya investasi, dari hulu sampai hilir. Sikap ini terus berulang, di awali sejak decade tahun 1960-an melalui legitimasi UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan di ikuti secara berturut produk perundangan sektoral. Alam tidak lagi dipandang dalam sudut kesimbangan sosial ekologis tetapi lebih pada akumulasi capital. Pembalakang liar dan illegal logging merupakan terminology umum yang sering disebutkan pemerintah. Bagi kita, istilah apapun yang dipakai, tidak serta merta pemerintah lepas tanggung jawab. Sebab, merekalah yang memberi izin atas aktifitas tersebut, melalui produk kebijakan seperti UU, IPK, HGU, kontrak karya serta jenis izin lainnya. Produk kebijakan yang dikeluarkan selama ini tidak lebih sebagai sumber malapetaka bagi rakyat dan kehacuran lingkungan Hasil investigasi Walhi Sulteng menunjukkan sampai dengan tahun 2005 telah terjadi tingkat deforestasi sebesar 62.012 hektar atau setara dengan 7,2 hektar per jam dari total luas hutan di Sulawesi Tengah 4.394.932 hektar. Dimana 1.489.932 hektar sebagai hutan lindung, 1.476.316 hektar sebagai hutan produksi terbatas, 589.000 hektar sebagai hutan produksi tetap, serta hutan produksi dan kawasan suaka dan produksi alam yang dapat dikonversi seluas 251.856 hektar dan 676.248 hektar. Percepatan kerusakan sumber daya alam lebih disebabkan karena, pertama, orientasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah lebih mengutamakan kepentingan pragmatis tanpa dilandasi dengan paradigma kebijakan jangka panjang. Tidak mengherankan jika para pengusaha dan cukong kayu dapat memperoleh IPK dan izin serupa dengan mudah. Juga dibarengi dengan tidak adanya bentuk pengawasan yang tegas antara setiap instansi. Kedua, bahkan dari beberapa pengalaman menunjukkan aparat pemerintah dan keamanan (TNI/Polri) menjadi bagian yang turut di dalamnya, baik langsung maupun tidak. Tragedy banjir morowali salah satu yang kena dampaknya. Akibat pembalakang di sekitar Kawasan Suaka Alam Morowali dan di kawasan hulu sebagai daerah aliran sungai (DAS) Ulung Bongka, memiliki koneksitas terhadap wilayah yang saat ini mengalami kehancuran akibat banjir bandang. Disana juga terdapat PT Inco yang telah memperoleh hak konsesi beserta 102 perusahaan lainnya yang diberi kuasa kelola dari pemerintah daerah.
Sudah saatnya Pemda mengambil langkah tegas atas berbagai praktek destruktif yang nyata-nyata telah merusak lingkungan. Caranya, dengan melakukan moratorium terhadap aktifitas yang berkaitan dengan investasi yang berpotensi merusak lingkungan. Sembari meninjau kembali seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan. Berbarengan dengan itu Pemda harus mengambil langkah berani menindak para pelaku kejahatan lingkungan, baik kepada pejabat yang mengeluarkan kebijakan maupun kepada setiap perusahaan yang berpotensi maupun yang nyata-nyata akibat aktifitas yang dilakukannya telah menimbulkan kerusakan alam. Terakhir, Pemda juga harus mengevaluasi atas aneka kebijakan yang dikeluarkan selama ini. Sebab, gerbong utama yang mengawali timbulnya bencana alam berkait erat dengan sikap pemerintah yang sangat pro kepada kepentingan modal dan investasi. Sementara di dalam aura investasi terselip karakter yang bersifat anarkis. Ibarat pedang bermata dua, kekayaan bumi Indonesia yang berlimpah juga sekaligus dapat membawa musibah. Sudah saatnya, agenda pelestarian lingkungan menjadi program pokok pembangunan. Muh. Masykur M, Koordinator Devisi Democratic Governance PBHR Sulteng |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












