Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
Pemkab Morowali, Legitimasi 83 Perusahaan Tambang Bermasalah
Arsip Berita
Tahun 2008
Pemkab Morowali, Legitimasi 83 Perusahaan Tambang Bermasalah | Pemkab Morowali, Legitimasi 83 Perusahaan Tambang Bermasalah |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry A | |
| Rabu, 13 Agustus 2008 | |
|
Koran Media Alkhairat, Jum'at 01 Agustus 2008 Pemkab Morowali, Legitimasi 83 Perusahaan Tambang Bermasalah Saat ini, tercatat sekitar 74 perusahaan pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum di kabupaten morowali, tengah berupaya mempercepat proses penerbitan izin usaha lanjutan ke tahapan eksplorasi. Sedangkan 8 perusahaan lainnya, sudah melakukan pengerukan material/eksploitasi yang dilanjutkan dengan proses pengolahan/pemurnian dan pengangkutan/penjualan. Seluruh perusahaan ini, adalah bagian dari 109 izin Kuasa Pertambangan (KP, red) yang diterbitkan untuk mengeruk potensi tambang berupa Nikel, Chromit, Batubara dan mineral ikutannya yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Morowali. Hal ini di ungkapkan Koordinator Divisi Tanah dan Lingkungan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR Sulteng), Ikbal Kasim, SH melalui siaran pers di sela-sela aktivitasnya bersama dengan Walhi Sulteng. Hasil investigasi dan cross cek dilapangan, menemukan bahwa, hampir seluruh rangkaian kegiatan penambangan mulai dari penerbitan izin KP sampai pada aktivitas perusahaan di lapangan telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti, UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan, UU No. 41 tentang Kehutanan, UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penananaman Modal, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL dan Permenhut No. P.12/Menhut-II/2004 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Pertambangan. Dari hasil analisis dokumen, menunjukkan bahwa, tidak satu pun dari 83 perusahaan yang taat pada ketentuan UU Pertambangan. Hal ini dapat dilihat dari modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Dimana tercatat ada sekitar 6 perusahaan pemegang KP Eksploitasi (PT. Bintang delapan Wahana, PT. Panca Metta, PT. Bintang Delapan Mineral, PT. Meltapratama Perkasa, PT. Bintang Delapan Energi dan PT. Enermia) yang tidak procedural karena tidak memenuhi criteria PP 32 Tahun 1969 Tentang Peraturan Pelaksana UU Pertambangan Bagian Kedua Tentang Tata Cara Memperoleh Kuasa Pertambangan Eksploitasi. 2 perusahaan yang sama pemegang KP Eksploitasi (PT. Bintang Delapan Wahana, PT. Meltapratama Perkasa) dan PT. Hoffman International pemegang KP Eksplorasi tidak mengantongi Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (SK-KPPU). Selain itu, hampir seluruh pemegang KP tidak memasukkan Laporan Kegiatan secara berkala, tidak ada jaminan keseungguhan serta tidak membayar iuran dan pajak tanah (land rente) ke kas daerah. Bentuk pelanggaran lain yang ditemukan adalah, terjadinya tumpang tindih areal antar pemegang KP dan tumpang tindih dengan Cagar Alam Morowali, Kawasan Hutan Lindung, HPT dan Hutan Produksi. Sehingga, terdapat 2 perusahaan yakni PT. Global Pacific Mining yang areal konsesinya di kec. Bungku Utara seluas 10.100 Ha dan PT. Citra Abadi Mining di kec. Witaponda dengan luas 8.720 Ha telah melanggar ketentuan UU Kehutanan. Karena tidak mengantongi ijin pinjam pakai kawasan dan ijin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan pembangunan non kehutanan dari Menteri Kehutanan atas persetujuan DPR, sebagai syarat mutlak dalam mengawali usaha/kegiatan didalam kawasan hutan. Untuk kelayakan lingkungan, hampir tidak ditemukan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan, yang beroperasi. Kebanyakan, perusahaan menyusun studi kelayakan (fesibility study) nanti setelah proses eksplorasi dan eksploitasi dimulai. Sebut saja, PT. Indo Tai International yang saat ini sedang mengeruk mineral jenis Chromit di wilayah kec. Bungku Utara seluas 1.254 Ha yang sama sekali tidak mengantongi izin eksploitasi dan memenuhi kewajiban dalam melakukan study AMDAL. Padahal, KA-ANDAL dan AMDAL merupakan dokumen prasyarat legal yang wajib di susun oleh pemrakarsa sebelum memulai seluruh proses dari pra hingga pasca kegiatan. Kasus lain yang terjadi adalah, pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Morowali dengan menerbitkan izin KP bernomor surat :188.45/SK.0832/Tamben/2007 tertanggal 27 November 2007 yang ditujukan kepada PT. Central Union yang masih berstatus perusahaan asing. Sikap ini secara jelas telah mencederai amanah dari UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, BAB IV Pasal 5 Tentang Kedudukan dan Bentuk Badan Usaha Bagi Penanaman Modal di Indonesia. Perusahaan ini rencananya akan meng-ekstraksi Nikel di Kec. Mori Atas dengan luas konsesi 3.078 Ha. Sampai pada kasus pelanggaran terhadap UU Penataan Ruang tentang tata ruang Wilayah Kabupaten/Kota, yang di duga hingga saat ini keabsahan dokumen Rencana Tata ruang wilayah Kabupaten Morowlai (RTRWK) masih dipertanyakan. Sebab, dokumen tersebut hanya berupa copy paste yang memuat salah satu daerah di luar wilayah propinsi Sulawesi tengah. Dari fakta hasil temuan diatas, PBHR Sulteng mendesak kepada Pemkab Morowali agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap terbitnya 109 Kuasa Pertambangan yang diduga telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan menghentikan untuk sementara (moratorium) penerbitan izin-izin KP yang baru sebelum ada langkah strategis dan konkrit yang ditempuh dalam menyelesaikan seluruh persoalan baik menyangkut prasayarat hukum, tekhnis pelaksanaan, dan posisi masyarakat di lingkar tambang sebagai penerima dampak langsung akibat eksploitasi perusahaan. Termasuk Menolak kehadiran PT. Inco dan PT. Rio Tinto Holdings Company Pte, Ltd bersama International Mining and Mineral sebagai Perusahaan Trans Nasional Corporations (TNCs), karena nantinya, hanya akan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup dan peminggiran hak-hak dasar rakyat di lingkar tambang. (belajar pada fakta kasus PT. Kelian Mineral Mining anak perusahaan RIO TINTO yang sejak tahun 1985 hingga hari ini, telah menghancurkan sendi-sendi penghidupan masyarakat suku Dayak Pitap dan kawasan hutan adatnya, yang tersebar di 5 Desa di sekitar Sungai Kelian Kalimantan Timur). |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













