Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow PBHR Sulteng dan LBH Sulteng Siap Gugat PLN
PBHR Sulteng dan LBH Sulteng Siap Gugat PLN PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 2
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh fery   
Selasa, 23 September 2008
Surat Kabar Mercusuar, 18 September 2008
PBHR Sulteng dan LBH Sulteng Siap Gugat PLN

PALU, MERCUSUAR -  Pemadaman listrik hingga kini masih saja terjadi, diam-diam menjadi perhatian Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng. Kedua lembaga bantuan hokum itu menyatakan siap menjadi kuasa hokum bagi pihakpihak yang ingin melakukan gugatan pada PLN. Bahkan beberapa saat lalu PBHR bersama dengan beberapa LSM dan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Pemadaman Listrik (Martil), telah mempersiapkan gugatan hokum kepada PLN (Persero) Cabang Palu  yang dinilai telah merugikan masyarakat sebagai konsumen listrik, disisi lain masyarakat diminta terus untuk membayar tagihan listrik tanpa pernah memperhitungkan berapa  lama listrik tidak menyala.
    Untuk mematangkan rencana gugatan itu, sore kemarin (17/9) LBH bersama PBHR menggelar diskusi bersama dikantor LBH jalan Jambu Palu Barat (Palbar), dengan mengundang beberapa organisasi mahasiswa seperti HMI-MPO Cabang Palu, Front Mahasiswa Nasional (FMN), masyarakat umum dan beberapa organisasi lainnya dikota palu.
    Diskusi yang dimulai sekitar pukul 16.00 Wita itu, focus membicarakan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menggugat PLN (Persero) Cabang Palu. Hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu yakni direktur LBH Sulteng Ahmar, Koordinator Devisi Pelayanan Hukum PBHR Sulteng Sahrul, SH dan penanggung jawab sehari-hari Koran Mercusuar Temu Sutrisno.
    Ahmar dalam diskusi itu mengatakan, jika melihat intesitas pemadaman listrik saat ini, tidak ada jalan lain yang harus ditempuh kecuali melakukan gugatan hukum kepada PLN (Persero) Cabang Palu. Dengan begitu, PLN akan serius mencari solusi untuk mengatasi krisis listrik yang terjadi dikota palu. “Jika kita tidak melakukan gugatan ke PLN, maka sampai kapanpun PLN akan terus melakukan pemadaman tanpa berfikir bagaimana mencari solusi untuk mengatasi krisis listrik ini. Jadi, solusinya kita harus menggugat PLN,” tegas Ahmar.
    Menurutnya, gugatan ke PLN sudah pernah dilakukan LBH Manado bersama masyarakat Buton di Kendari dengan tuntutan PNL (Persero) Cabang Kendari harus menambah energy listrik. Dalam gugatan itu, LBH Manado berhasil memenangkan gugatan tersebut dan PLN (Persero) Cabang Kendari mau tidak mau terpaksa menambah energy listrik sesuai gugatan LBH Manado. “Gugatan yang dilakukan LBH Manado itu, bisa jadi referensi kita untuk melakukan gugatan kepada PLN Cabang Palu,” tandas Ahmar.
    Pernyataan yang sama juga dilontarkan Sahrul, SH yang datang sebagai perwakilan PBHR Sulteng. Menurut pengacara muda itu, sudah saatnya masyarakat tahu bahwa setiap kali terjadi pemadaman listrik, masyarakat bisa melakukan gugutan ke PLN jika memang merasa dirugikan setiap kali terjadi pemadaman listrik. “Kalau ada masyarkat yang ingin melakukan gugatan ke PLN, silahkan karena itu hak masyarakat sebagai konsumen. Kita di PBHR siap menjadi kuasa hukum dalam gugatan itu,” ujar Sahrul.
    Sementara Temu Sutrisno yang diundang sebagai perwakilan media mengatakan, jika melihat jawaban Gubernur HB Paliudju terhadap hasil kunjungan kerja DPRD Provinsi (Deprov) dalam daerah, terhadap krisis listrik di Sulteng, maka diperkirakan beberapa tahun kedepan krisis listrik di Sulteng dan Palu secara khusus belum teratasi. Pasalnya Gubernur hanya mengusulkan ke Mentri ESDM pengoperasian listrik tenaga surya.
    “Satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi krisis listrik, adalah kebenarian Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membeli mesin diesel dan disewabantukan pada PLN, dari pada membangun gedung wanita yang menelan dana sekitar Rp.40 miliar lebih. Atau pemerintah membangun pembangkit baru sperti listrik mikrohidro atau PLTA,” ujar Temo yang kini mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan sulteng.
    Setelah melakukan diskusi panjang lebar, Temu menyarankan bentuk gugatan yang akan dilakukan ke PLN (Persero) Cabang Palu adalah clas action (gugatan perwakilan/kelompok) dan legal standing yang merupakan hak gugat lembaga konsumen berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
    Dua bentuk gugatan itu (clas action dan legal standing.Red), rencananya akan dilakukan bersamaan. Untuk gugatan clas action akan dipelopori langsung oleh PBHR bersama LBH Sulteng dan gugatan legal standing akan diserahkan kelembaga konsumen untuk melakukannya. FUL
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >