Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
Minta Komda HAM Turun Tangan, Kasus Bahutokong Berlanjut
Arsip Berita
Tahun 2008
Minta Komda HAM Turun Tangan, Kasus Bahutokong Berlanjut | Minta Komda HAM Turun Tangan, Kasus Bahutokong Berlanjut |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Kamis, 16 Oktober 2008 | |
|
SKH Mercusuar, 11 Oktober 2008 Minta Komda HAM Turun Tangan Kasus Bahutokong Berlanjut PALU, MERCUSUAR- polemic sengketa tanah eks onderneming (bekas perkebunan Belanda) di Desa Bahutokong Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai belum berakhir. Menyusul pemanggilan kembali 13 orang petani oleh kepolisian setempat atas tuduhan penyerobotan tanah yang diklaim milik pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Theo Nayoan. Ke 13 petani itu antara lain, Arhan Busura, Jadil Abasi, Hima Ali, Rusdin Rahman, An, Mandili, Gapa, Yakob, Aped, Uwa, Arjun Busura, Ratina dan Djarino. Dari ke 13 petani ini, empat diantaranya telah menjalani proses peradilan pidana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yakni Arham Busura, Jadil Abasi, Hima Ali dan Rusdin Rahman.
Oleh MA dalam amar putusannya No.1929K/Pid/2006 memutuskan bahwa Arham Busura tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan penyerobotan di lahan eks onderneming. Selanjutnya dalam amar putusan MA No.1924K/Pid/2006 juga memutuskan bahwa Yahya Aloha, Abd Haris Djaman dan Arham Busura tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan penyerobotan di lahan eks onderneming. Ironisnya menurut aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR Sulteng), Rasyidi Bakry SH dalam konfrensi pers yang digelar Front Perjuangan dan Permbaharuan Agraria Sulawesi (FPPAS) di secretariat PBHR Sulteng kemarin (10/10), campur tangan kepolisian dalam sengketa kasus ini terlalu jauh. Sehingga masyarakat menduga polisi telah membackingi pemegang HGU, yakni PT Saritama Abadi. “Bahkan dua orang petani (La-Ari Masauri dan Hasan Antu) yang sudah meninggal sekitar tiga-empat tahun (1996-1997) masih dipanggil polisi pada Februari tahun 2000 dengan tuduhan pencurian di lahan eks onderneming yang terjadi sebulan lalunya,” kara Rasyidi Bakry. Selain itu, menurut Rasyidi Bakry, pihak kepolisian setempat dan pihak PT Saritama Abadi seperti tidak memahami keputusan hokum. Sehingga mengesampingkan putusan MA yang menetapkan beberapa petani yang diproses ditingkat kasasi dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti menyerobot lahan eks onderneming. “Untuk kasus yang sama, polisi juga memanggil para petani. Disinilah letak kejanggalannya, bahkan para petani masih sering diteror dan diintimidasi oleh pemilik HGU dan polisi setempat,” tandasnya. Atas dasar ini, beberapa LSM yang tergabung dalam FPPAS, berencana mengadukan persoalan ini ke Komda HAM Sulteng pada Senin (13/10) mendatang. Kus |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













