Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow Warga Bohotokong Adukan Polisi ke Komda HAM
Warga Bohotokong Adukan Polisi ke Komda HAM PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Kamis, 16 Oktober 2008
Senin, 13 Oktober 2008 | 20:48 WIB
Warga Bohotokong Adukan Polisi ke Komda HAM
 
TEMPO Interaktif, Palu :Sejumlah warga perwakilan petani Bohotokong, Banggai mendatangi Komisaris Daerah Hak Asasi Manusia (Komda HAM) Provinsi Sulawesi Tengah Senin (13/10) menyusul berulang-ulangnya Kepolisian Banggai melakukan kriminalisasi terhadap petani tersebut.
Mereka meminta Komda HAM menuntaskan persoalan yang sudah berlangsung sembilan tahun. Seorang perwakilan petani Nurhajah Tahumil, menjelaskan, intimidasi terhadap para petani itu, sudah berulang-ulang kali dilakukan pihak kepolisian.
    Polisi sering memanggil petani. Bila tidak diindahkan, mereka langsung melakukan penangkapan. Kondisi ini kata dia telah mengganggu kelangsungan hidup petani.
    Padahal katanya, persoalan tanah bekas onderneming seluas 210 hektar sudah ada putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan petani. "Mengapa kami masih di intimidasi?," keluh Nurhajah.
    Selama ini, kata Nurhajah setiap ada pergantian Kapolres Banggai ataupun Kapolsek Bunta, pasti ada lagi petani yang dipidanakan. Karena itu pihaknya mendesak agar Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) bisa bersungguh-sungguh menangani kasus ini. "ditingkat lokal kita sudah sering kalah, hanya Komnas HAM yang bisa memenangkan kami" ujarnya.
    Sementara itu Wakil Ketua Komnas HAM Mohamad Ridha Saleh, berjanji akan menyurati Polres Banggai berkiatan dengan tindakan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 13 orang petani Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, pekan lalu.
    "Insya Allah besok siang kita akan surati Polres Banggai untuk minta penghentian pemanggilan dan penangkapan terhadap petani Bohotokong. Karena kasus ini sudah pernah diputus Mahkamah Agung pada 2006 yang lalu," ujarnya
    Dia juga berjanji untuk segera menindak lanjuti pengaduan warga itu secepatnya. Pendapat yang sama juga disampaikan Muh. Rasyidi Bakry, Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah.
    Ia mengatakan, proses teror dan intimidasi terhadap petani Bohotokong, sudah cukup lama sekali dilakukan pihak kepolisian dan Jhony Nayoan anak dari Theo Nayoan, pemilik PT Saritama Abadi.

SKH Mercusuar, 14 Oktober 2008
Komnas HAM Pelajari Kasus Bahotokong


Palu, Mercusuar- Kasus sengketa lahan antara rakyat dan pemegang hak guna usaha (HGU) PT saritama Abadi di Desa Bahotokong Kabupaten Banggai mendapat perhatian Komnas Ham. Apalagi kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan disinyalir diwarnai aksi intimidasi oleh pihak tertentu.
   Perhatian komnas HAM ini terkuak dalam pernyataan Wakil Ketua Komnas HAM, Moh. Ridha Saleh setelah menerima pengaduan sejumlah LSM dan rakyat Bahotokong di Kantor Komda HAM Sulteng di Palu, Senin (13/9). "Kami akan menyurat kepada kepolisian dan Pemda agar penanganan kasus ini tidak semena-mena. Untuk sementara masih kami pelajari dulu apakah terjadi kriminalisasi terhadap rakyat yang telah bercocok tanam di lokasi yang disengketakan itu,” ujar Ridha Saleh. Seraya menambahkan akan turun langsung ke Bahotokong untuk menyelidiki sinyalemen pelanggaran HAM.
    Sementara itu, Nurhajah, salah satu seorang anak petani ayahnya dipenjara dua tahun akibat sengketa lahan ini kepada Komnas HAM berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. “Kami hanya berharap kasus ini diselesaikan secara adil. Dan HGU PT Saritama Abadi segera dicabut,” pintanya. Kus

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >