Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
Pemanggilan Petani Bohotokong
Arsip Berita
Tahun 2008
Pemanggilan Petani Bohotokong | Pemanggilan Petani Bohotokong |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Selasa, 21 Oktober 2008 | |
|
Media Alkhairaat, 21 Oktober 2008 Pemanggilan Petani Bohotokong
Dilakukan Terkait Pencurian Kopra “Komda HAM Kumpulkan Bukti Kekerasan” PALU - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulawesi Tengah, AKBP Irfaizal Nasution mengatakan, pemanggilan petani di Desa Bohotokong oleh aparat Polres Banggai terkait kasus pencurian kelapa. Mereka dilaporkan PT Saritama Abadi (SA). Pemanggilan petani itu tidak terkait dengan kasus pidana yang telah diputuskan mahkamah Agung. Sesuai laporan Polres Banggai, menurut Irfaizal, setiap tahun sejumlah petani di Desa Bohotokong melakukan pencurian kelapa yang ditanam PT. SA. “Karena itulah, setiap tahun petani itu dipanggil polisi,” jelas Irfaizal. Kata Ifraizal, PT.SA adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa di Desa Bohotokong. Mereka melaporkan setiap tahun kelapanya dicuri petani. “Yang kami tangani saat ini adalah kasus pencurian yang dilakukan petani yang mengambil kopra PT. Saritama Abadi,” ujarnya. Menurut Ifraizal, pemanggilan itu semata-mata karena laporan PT SA yang merasa dirugikan karena pencurian itu. “Mereka punya bukti pemilikan HGU. Jadi Karena mereka melapor, makanya kita panggil para petani itu,” jelas Ifraizal. Terkait pemanggilan 15 petani Bohotokong ini, Front Perjuangan Pembaharuan Agraria Sulawesi (FPPAS) menilai, polisi telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. FPPAS menilai terjadinya konspirasi kejahatan agrarian dalam kasus Bohotokong ini. Melalui siaran persnya, FPPAS meminta polisi menghentikan pemanggilan petani dan menghargai proses hukum perdata yang tengah berjalan antara petani dan PT. SA. FPPAS juga meminta Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Bohotokong ini. Sementara itu, Senin (20/10) kemarin, Komisi Daerah (Komda) HAM Sulteng menurunkan tim ke Bohotokong. Tim ini akan mengumpulkan bukti pelanggaran HAM di Bohotokong. “kalau benar terjadi pelanggaran HAM, maka kami tidak segan-segan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat,” ujar Dedy Askary, Ketua Komda HAM Sulteng kepada Media Alkhairaat, Senin (20/10) kemarin. Menurut Dedy, harusnya kasus sengketa lahan di Bohotokong diselesaikan secara perdata dulu, bukan pidana. Sebab jika pidananya yang didahuhlukan, maka kasus ini tidak akan pernah selesai. Untuk itu, Dedy berharap agar pihak Polres Banggai bisa menahan diri dulu untuk melibatkan diri dalam kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari. (ewin/rhia) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













