Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow Pemanggilan Petani Bohotokong
Pemanggilan Petani Bohotokong PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Selasa, 21 Oktober 2008
Media Alkhairaat, 21 Oktober 2008
Pemanggilan Petani Bohotokong
Dilakukan Terkait Pencurian Kopra
“Komda HAM Kumpulkan Bukti Kekerasan”


PALU - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulawesi Tengah, AKBP Irfaizal Nasution mengatakan, pemanggilan petani di Desa Bohotokong oleh aparat Polres Banggai terkait kasus pencurian kelapa. Mereka dilaporkan PT  Saritama Abadi (SA). Pemanggilan petani itu tidak terkait dengan kasus pidana yang telah diputuskan mahkamah Agung.
    Sesuai laporan Polres Banggai, menurut Irfaizal, setiap tahun sejumlah petani di Desa Bohotokong melakukan pencurian kelapa yang ditanam PT. SA. “Karena itulah, setiap tahun petani itu dipanggil polisi,” jelas Irfaizal.
     Kata Ifraizal, PT.SA adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa di Desa Bohotokong. Mereka melaporkan setiap tahun kelapanya dicuri petani. “Yang kami tangani saat ini adalah kasus pencurian yang dilakukan petani yang mengambil kopra PT. Saritama Abadi,” ujarnya.
Menurut Ifraizal, pemanggilan itu semata-mata karena laporan PT SA yang merasa dirugikan karena pencurian itu. “Mereka punya bukti pemilikan HGU. Jadi Karena mereka melapor, makanya kita panggil para petani itu,” jelas Ifraizal.
   Terkait pemanggilan 15 petani Bohotokong ini, Front Perjuangan Pembaharuan Agraria Sulawesi (FPPAS) menilai, polisi telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. FPPAS menilai terjadinya konspirasi kejahatan agrarian dalam kasus Bohotokong ini.
    Melalui siaran persnya, FPPAS meminta polisi menghentikan pemanggilan petani dan menghargai proses hukum perdata yang tengah berjalan antara petani dan PT. SA. FPPAS juga meminta Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Bohotokong ini.
    Sementara itu, Senin (20/10) kemarin, Komisi Daerah (Komda) HAM Sulteng menurunkan tim ke Bohotokong. Tim ini akan mengumpulkan bukti pelanggaran HAM di Bohotokong.
   “kalau benar terjadi pelanggaran HAM, maka kami tidak segan-segan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat,” ujar Dedy Askary, Ketua Komda HAM Sulteng kepada Media Alkhairaat, Senin (20/10) kemarin.
   Menurut Dedy, harusnya kasus sengketa lahan di Bohotokong diselesaikan secara perdata dulu, bukan pidana. Sebab jika pidananya yang didahuhlukan, maka kasus ini tidak akan pernah selesai.
Untuk itu, Dedy berharap agar pihak Polres Banggai bisa menahan diri dulu untuk melibatkan diri dalam kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari. (ewin/rhia)
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >