Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

HGU Bohotokong PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 1
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Selasa, 21 Oktober 2008
SKH Mercusuar, Selasa, 21 Oktober 2008
HGU Bohotokong
Sengketa Lahan, Hingga Kriminalisasi Petani
Laporan; Kusnadi Paputungan

   Sengketa tanah di Desa Bohotokong Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai bukanlah masalah baru yang muncul di permukaan. Bahkan, mungkin ketika kita mendengar kasus ini mencuat kembali, tampaknya sudah cukup melelahkan. Sengketa antara puluhan petani dan pemegang hak guna usaha (HGU) di desa ini mulai berlangsung sejak tahun 1989 silam. Berikut usulan singkat SKH Mercusuar!
   Terlepas dari siapa salah dan benar dalam sengketa lahan eks onderneming. Namun ada yang unik dari balik sengketa ini, yakni dipanggilnya sejumlah petani dengan tuduhan pencurian buah kelapa milik PT Anugerah Saritama Abadi. Padahal kasus yang sama ditangani lembaga peradilan hingga tingkat kasasi (Mahkamah Agung/MA).
    Di tingkat kasasi, tersangka Yahya Aloha, Abdul Haris Djaman, dan Arham Busura dinyatakan tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan penyerobotan di tanah eks onderneming (baca: amar putusan MA No.1929K/Pid/2006 dan No.1924K/Pid/2006).
    Keputusan ini tampaknya tidak memuaskan pihak pemegang HGU, yakni Theo Nayoan. Sehingga kembali menuding petani melakukan kasus yang sama di lahan eks onderneming (baca: siaran pers Front Perjuangan dan Pembaharuan Agraria Sulteng/FPPAS).
    Petani yang dilaporkan Theo Nayoan ke Polres Banggai dan sudah berstatus tersangka, antara lain Arham Busura, Arjun Busura, Hima Ali, Gapa, Yakob, Rusdi Rahman, Apet Mandili, Uwa, Djalil Abasa, Lai Ladiku, Ratina Djarino, An Mandili dan Dino.
   Data yang dihimpun Mercusuar mencatat, lahan yang disengketakan itu di tahun 1930-an adalah perkebunan Belanda (onderneming) yang dinasionalisasi pada 1958. Pemegang hak atas lahan ini adalah tiga orang bekas kepercayaan Belanda, yakni Toi Gen Ken (KOB) luas lahan 83 ha, Sio The (KOL) 110 ha dan Ong Soen Hie (KOA) 85 ha. Belakangan, lahan ini terlantar.
    Kemudian di tahun 1982, 100-an petani mulai masuk ke lahan tersebut, sembari menggarap, mereka berupaya mengurus sertifikat tanah di BPN Banggai, sehingga dibentuk tim untuk mengukur sekaligus menginventarisir. Namun hingga kini sertifikat yang dimaksud tak kunjung terbit, padahal di lokasi ini, selain menanam palawija, petani juga menanam kelapa dan kakao.
    Menurut aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Rasyidi Bakri, dengan terbitnya Kepres Nomor 32 tahun 1979 mengenai tanah asal konvensi bekas hak barat. Maka waktunya hak barat atas lahan ini berakhir berakhir 24 September 1980, dan tanahnya menjadi tanah Negara. “Selanjutnya, Keppres ini juga memberi hak baru bagi petani ysang mendudukinya, yakni boleh menggarapnya,” kata Rasyidi dalam konfrensi pers di kantor Komda HAM beberapa waktu lalu.
    Ketenangan petani mulai terusik di tahun 1991 setelah dua tahun sebelumnya (1989) Theo Nayoan membeli lahan dari TK Mendagi yang disebut-sebut sebagai ahli waris dari Toi Gen Ken. Pengusiran, intimidasi, pemanggilan dan penangkapan terhadap petani intens terjadi. Bahkan sengketa ini telah melibatkan institusi kepolisian setempat (baca: Deskripsi Singkat Kasus Bohotokong).
   Kepada Komnas HAM di Palu beberapa waktu lalu, Nurhajah (warga Bohotokong) mengungkapkan, intimidasi dan teror sudah menjadi santapan rutin petani sejak Theo Nayoan bertengger di Bohotokong. “Kriminalisasi, tuduhan pencurian kelapa terhadap petani sering terjadi. Bahkan ayah saya pernah dipenjara dua tahun, karena dituduh menyerobot ke lahan HGU,” kata Nurhajah.
   Safruddin, yang salah juga salah seorang mantan aktivis LBH Bantaya mengatakan, kriminalisasi, pemanggilan terhadap Bohotokong sudah menjadi siklus yang terus dijalani. Setiap pergantian Kapolres Banggai, Kapolsek Bunta, petani selalu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama.
  “Bahkan sepertinya kasus ini tidak pernah berujung, karena mau tidak mau petani tetap mempertahankan haknya di lahan ini. Apalagi tanamannya sudah siap panen ketika dicaplok PT Anugerah Saritama Abadi. Sementara di pihak lain polisi terkesan membackingi perusahaan ini,” tandas Safruddin di kantor Komda HAM Sulteng pekan lalu.***
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >