Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow Karyawan Korban PHK Mengadu ke PBHR Sulteng
Karyawan Korban PHK Mengadu ke PBHR Sulteng PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Selasa, 21 Oktober 2008
SKH Mercusuar, Selasa, 21 Oktober 2008
Karyawan Korban PHK Mengadu ke PBHR Sulteng

PALU, MERCUSUAR-Fadlun, karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Green Agro, siang kemarin (20/10), mengadu ke Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng. Ibu tiga anak ini merasa dirugikan dan diperlakukan secara sepihak dengan PHK yang dia terima.
    Perusahaan yang bergerak di bidag industry pengolahan kelapa itu, tepatnya Senin (13/10) melayangkan surat PHK pada Fadlun. Dengan alas an Fadlun sudah tidak loyal kepada perusahaan dan dituduh melakukan provokasi kepada karyawan lainnya.
    Perusahaan yang beralamat di kelurahan Pantoloan kecamatan Palu Utara ini juga disebutkan, tidak menerima keinginan Fadlun yang akan membentuk serikat buruh atau pekerja PT Green Agro. Melalui serikat itulah nantinya aka nada upaya menuntut hak dan perlakuan yang kurang adil dari perusahaan kepada para buruhnya.
    “Saya memang mengumpulkan teman-teman. Tujuannya kan baik, untuk bersatu agar perusaaan tidak semena-mena memberikan upah yang dibawah upah minimum. Apa ini salah”, kata Fadlun di kantor PBHR Sulteng, Jalan Sutoyo, No.19, siang emarin dan mengaku belum melaporkan persoalan PHK ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palu.
     PHK yang serupa diakui, juga pernah terjadi kepada karyawan sebelumnya. Dengan diadukan di lembaga advokasi hukum perusahaan itu, Fadlun berharap tidak ada lagi yang bernasib sama dengan dirinya.
     Koordinator Divisi Perburuhan PBHR Sulteng, Fadlan, menyatakan siap melakukan advokasi dan pembelaan hak-hak Fadlun. Sebagai buruh atau tenaga kerja, keberadaan Fadlun dijamin dalam undang-undang.
    Untuk perlakuan PT Green Agro, Fadlan mengungkapkan regulasi mana saja yang dilanggar. Antara lain, undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pada pasal 88, yang mengatur tentang pengupahan. Seharusnya PT Green Agro tidak memberi upah Rp16 ribu perhari, tapi Rp27.400 kepada karyawannya. “Solusi dan target kami, Fadlun harus diterima bekerja kembali,” tegasnya.
     Kemudian yang juga dilangkahi undang-undang No.21/2000 pasal 28 dan 43 tentang pelarangan pembentukan serikat buruh oleh pekerja. Itu tidak boleh dilakukan kerena akan mendapat ganjaran denda Rp500 juta dan kurungan penjara lima tahun, atau minimal denga Rp200 juta dan kurungan penjara selama satu tahun.
    “Yang jelas, selain advokasi kami akan jalan, tetap ada pertemuan pengusaha dengan buruh (bi partit) untuk mencari win-win solusion. Juga memungkinkan bakal digelarkan pertemuan antara pengusaha, pemerintah dan buruh (tri partit). Itulah beberapa alternatifnya nanti,” denikian Fadlan. CAM
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >