Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2008
PN Palu Tangani 760 Perkara
Arsip Berita
Tahun 2008
PN Palu Tangani 760 Perkara | PN Palu Tangani 760 Perkara |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Rabu, 24 Desember 2008 | |
|
SKH Garda Sulteng, Rabu, 24/12/2008 Kesaran masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya, Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong (Pamong) pada khususnya sering kali melakukan perbuatan melanggar hukum, baik korupsi, pembunuhan, illegal loging, pencurian dan sebagainya.
Hal itu ditandai dengan jumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, kurun waktu tahun 2008, sebanyak 760 perkara dan rata-rata pelakunya telah menjalani masa tahanan di jeruji besi, namun sebagian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Pada jumlah perkara tersebut lebih didominasi perkara pencurian, penganiayaan, judi serta illegal loging. Sementara kasus korupsi PN Palu menyidangkan 11 perkara. Ada beberapa kasus sudah divonis penjara, seperti Salim Parenrengi, H Agus, Ester Podengge, kemudian lainnya masih menjalani proses persidangan, seperti Nurhadi, Andik Suparmin, Sa’adon B Lawira. Namun diantara 11 perkara tersebut, terdakwa Jumadi Nontji, kasus korupsi dana perparkiran tahun 2007 divonis onslag, artinya terbukti bersalah tapi bukan perbuatan pidana. Meskipun vonis itu menggembirakan terdakwa, namun bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman itu belum memiliki hukum yang tetap, karena JPU masih melakukan upaya kasasi. Hukuman onslag bagi Jumadi tersebut sudah tepat, karena terkait perjanjian antara terdakwa dengan pemerintah kota (pemkot) dalam mengelolah perparkiran di Kota Palu dan sekitarnya. Sementara bagian panitera pengganti pidana PN Palu berinisial SM membenarkan dalam kurun waktu satu tahun ini, PN Palu telah menyidangkan 760 perkara, dan ada perkara kini masih disidangkan. “Benar PN Palu tangani sebanyak 760 perkara.” Ujar SM. wan |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













