Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Arsip Berita
Tahun 2009
Sertifikat Tanah Warga Layana Hilang di BPN | Sertifikat Tanah Warga Layana Hilang di BPN |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Senin, 02 Pebruari 2009 | |
![]() Media Alkhairat Jum’at 23 Januari 2009Sertifikat Tanah Warga Layana Hilang di BPN PALU - Sebanyak 29 Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di Kelurahan Layana Indah Kecamatan Palu Timur, hingga kini belum memperoleh sertifikasi atas tanah dan rumah mereka tinggal. Padahal sejak dipindahkan pada tahun 1999, mereka dijanjikan sertifikat tanah tersebut sebagai kompensasi yang diberikan oleh Pemkot agar mereka mau dipindahkan.
Dalam siaran persnya yang diterima media ini kamis (21/1) kemarin Koordinator Divisi Tanah dan Lingkungan PBHR Sulteng Moh. Ikbal mengatakan, sejak direlokasikan ke Kelurahan Layana Indah, pemkot kota palu sudah mengeluarkan semua keperluan pemindahan termasuk anggaran pembuatan 179 sertifikat sesuai jumlah KK yang dipindahkan, sebagaimana komitmen yang dijanjikan Pemkot ketika itu. Namun yang sangat mengherankan adalah 29 sertifikat tersebut tidak jelas keberadaannya samapi saat ini. Lebih ironis lagi karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu seolah lepas tanggungjawab dan cenderung membiarkan masalah tersebut terus menjadi berlarut-larut. Dalam diskusi yang digelar dikantor PBHR Sulteng (19/1) dengan tema “Sosialisasi Layanan Sertifikat Tanah di Kelurahan Layana Indah”. Yang dihadiri Sub Seksi Peralihan Pembebasan Hak dan PPAT BPN Kota Palu Sumarlin dan Camat Palu Timur Thompa Yotokodi. Selain itu, juga hadir ketua Solidaritas Perjuangan untuk Reforma Agraria (SPRA) Asriwaty dan Lurah Layana Burhan. Dalam diskusi tersebut, BPN berkomitmen menyelesaikan masalah ini dan meminta waktu satu bulan untuk menelusuri dimana keberadaan 29 sertifikat tersebut. Menurutnya, jika sertifikat tersebut ditemukan, pihak BPN akan langsung menyerahkannya kepada warga. Sebaliknya, BPN akan menerbitkan kembali sertifikat pengganti apabila ternyata sertifikat sebelumnya sudah hilang. Sementara camat palu timur juga berkomitmen untuk selalu membantu warga dalam menyelesaikan permasalahannya. Namun menurut Moph. Ikbal yang paling bertanggung jawab kasus tersebut adalah BPN sebagai pihak mengurusi pertanahan. (sahril) Garda Sulteng Jum’at, 23 Januari 2008 Sertifikasi Warga Layana Tidak Jelas Palu, Garda Sulteng,- Sebanyak 29 Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili dikelurahan Layana indah kecamatan palu timur, hingga kini belum memperoleh hak sertifikat atas tanah dan rumah yang mereka tinggali. Padahal sehjak dipindahkan pada tahun 1999, mereka dijanjikan untuk diberikan sertifikat tanah tersebut sebagai kompensasi yang diberikan oleh pemkot agar mereka mau dipindahkan. Sejak direlokasi ke kelurahan layana indah, pemkot palu sudah mengeluarkan semua keperluan pemindahan termasuk anggaran pembuatan sertifikat itu, sesuai jumlah KK yang dipindahkan, sebagaimana komitmen yang dijanjikan pemkot pada waktu itu. Namun yang sangat mengherankan, sertifikat untuk 29 KK tersebut tidak jelas keberadaannya sampai saat ini. Lebih ironis lagi, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu terkesan lepas tanggungjawab dan cenderung membiarkan masalah tersebut terus menjadi berlarut-larut. Hal ini terungkap dalam diskusi yang digelar PBHR Sulteng bersama warga layana, kemarin yang juga menghadirkan narasumber seperti, Sub Seksi Peralihan Pembebasan Hak dan PPAT BPN Kota Palu Sumarlin dan Camat Palu Timur Thompa Yotokodi. Diskusi dengan tema “Sosialisasi Layanan Sertifikat Tanah di Kelurahan Layana Indah” melahirkan komitmen pihak BPN dimana akan menyelsaikanm keluhan warga dengan konsekuensi waktu satu bulan untuk menelusuri dimana keberadaan 29 sertifikat tersebut ditemukan , pihak BPN akan langsung menyerahkannya kepada warga. Sebaliknya, BPN akan menerbitkan kembali sertifikat pengganti bila ternyata sertifikat sebelumnya sudah hilang. “Tanggung jawab dalam penyelesaian kasus, berada pada pundak BPN sebagai leading sector dibidang pertanahan, berasama dengan pemangku kepentingan yang lainnya. Termasuk partisipasi rakyat dalam seluruh rangkaian proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pertanahan, jelasnya. FIT |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Juni 2009 ) |
| Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini














