Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2009 arrow Desak Tanggung Jawab Nakertrans, Keluarga Calon TKI Minta Pemulangan
Desak Tanggung Jawab Nakertrans, Keluarga Calon TKI Minta Pemulangan PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Administrator   
Senin, 02 Pebruari 2009

Radar Sulteng. Kamis, 29 Januari 2009
Desak Tanggung Jawab Nakertrans
Keluarga Calon TKI Minta Pemulangan

PALU – Keluarga calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kayumalue, meminta anaknya segera dipulangkan ke Palu. Calon TKI tersebut termasuk dalam rombongan pemberangkatan 14 perempuan asal Kayumalue melalui PT. Man Power Indonesia cabang Sulteng.

    Udin (47), ayah dari TKI yang bernama Irawati (23), mengungkapkan anaknya beserta lima calon TKI lainnya saat ini tertahan di penampungan di Jakarta. Menurut Udin saat ini anaknya dan empat calon TKI telah mengundurkan diri atau MD. Sementara satu calon TKI lainnya telah menyatakan bersedia untuk dipekerjakan di luar negeri.
    Telah berstatus MD, Udin meminta kesediaan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kota Palu, memulangkan anaknya serta empat calon TKI lainnya. Jika tidak segera dipulangkan, maka keluarga khawatir beban biaya MD yang harus dibayar ke PT. Man Power akan membengkak.
   “Kalau dihitung-hitung biaya anak saya sudah mau Rp. 7 juta. Harus ditebus uang MD baru bisa pulang. Kalau bertahan terus di Jakarta, biaya makan dan tidur terus bertambah. Kami keluarga di Kayumalue jelas khawatir, sebab uang dari mana kami ambil untuk tebus anak kami,” ujar Udin.
    Menegaskan pernyataan Udein, Divisi Perburuhan PBHR Sulteng Adam, menyatakan seharusnya Dinas Nakertrans bertanggung jawab atas pemulangan lima calon TKI asal Kayumalue tersebut. Menurut Adam, keberangkatan mereka melalui izin yang dikeluarkan oleh Dinas Nakertrans. Sehingga masalah pemulangan turut menjadi tanggung jawab Dinas Nakertrans.
    ‘Kami juga meminta Dinas Nakertrans, baik di tingkat Kota Palu maupun di Provinsi Sulteng untuk segera melakukan evaluasi izin bagi perusahaan pengerah jasa TKI. Sebab meski berstatus legal, namun kalau menimbulkan masalah seperti ini, harus ada upaya  evaluasi,” tegas Adam yang juga merupakan ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia. Adam mengaku pihaknya turut menjadi pendamping lima calon TKI tersebut.
    Adam, mengungkapkan rencana keberangkatan 14 calon TKI asal Kayumalue ke Hongkong telah diketahui pihak Polda Sulteng. Menurut Adam, pihaknya yang juga tergabung Koalisi Anti Trafficking (KAT) Sulteng, telah berdiskusi dengan Polda Sulteng. Menurutnya piahk Polda sulteng sangat koperatif dan bersama-sama berjanji untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
    Sementara itu, Kepala Cabang PT. Man Power Indonesia Sulteng, Agustina Hana Hondro, S.Sos, menjelaskan besarnya biaya MD yang dikenakan kepada lima calon TKI, merupakan kewajiban. Besaran biaya tersebut merupakan ganti rugi calon TKI terhadap sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh perusahannya.
    “Kami jelas merugi dan pembayaran MD itu sudah tercantum dalam perjanjian. Keluarga sudah setuju dan sepakat, jadi tidak ada masalah,” ujar Hana Hondro.
     Diungkapnya pula, kesediaan membayar MD telah menjadi kesepakatan antara perusahannya dengan keluarga calon TKI. Sebab dalam surat perjanjian tepatnya pada ayat ketiga, menyatakan apabila anak atau istri kami mengundurkan diri maka keluarga akan membayar ganti rugi. Menurut Hana Hondro, keluarga ke 14 calon TKI tersebut dengan sukarela mendatangani surat perjanjian sebelum anak mereka diberangkatkan.
Hana Hondro, menuturkan pembayaran MD sebagai ganti rugi keperusahaan adalah kewajiban calon TKI. Dia mengungkapkan biaya ganti rugi mencakup biaya uang pengurusan administrasi di Palu, biaya tiket, biaya medical check up di Palu, mengganti uang makan dan menginap di Jakarta. Sementara bagi calon TKI yang mendapatkan keharusan membayar MD hingga Rp. 6,5 juta, diakibatkan pembebanan biaya pengurusan paspor serta administrasi keimigrasian lainnya.
     “Jadi hak kami mendapatkan biaya ganti rugi, karena kami memang merugi karena mereka (calon TKI,red) membatalkan keberangkatan sepihak,” tandasnya. (uq)
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Juni 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >