Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2009
Aksi Lempar Kursi, Warnai Pertemuan Calon TKI dengan PT Man Power
Arsip Berita
Tahun 2009
Aksi Lempar Kursi, Warnai Pertemuan Calon TKI dengan PT Man Power | Aksi Lempar Kursi, Warnai Pertemuan Calon TKI dengan PT Man Power |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Selasa, 03 Pebruari 2009 | |
|
SKH Radar Sulteng, Selasa 3 Februari 2009 Aksi Lempar Kursi, Warnai Pertemuan Calon TKI dengan PT Man Power PALU – Insiden lempar kursi, mewarnai pretemuan antara calon TKI asal Kayumalue dengan PT Man Power Cabang Sulteng di aula Dinas Nakertrans Sulteng, Senin kemarin (2/1). Eli, salah satu calon TKI berang setelah Sulu, rekannya sesama calon TKI lainnya, ngotot meminta bukti pembayaran rekening, biaya denda kepada PT Man Power, karena Mengundurkan Diri (MD), dari rencana pemberangkatannnya sebagai TKI.
Eli yang berperawakan hamper dua kali dari tubuh Sulu, saat itu hanya bisa memperlihatkan bukti lembaran kuitansi kepada Sulu. Tak puas, Sulu kemudian ngotot da berteriak minta bukti rekening asli. Tak beberapa lama, perang mulut antara Sulu dan Eli terjadi. Saat pertengkaran terjadi, Sulu dibantu oleh sepupunya Novita. Merasa tersudut dan tidak terima, Eli lantas menghampiri Sulu, Eli betul-betul berang. Dia angkat kursi besi dan melemparkan kursi kearah Sulu. Untungnya kursi itu tidak sempat melukai siapa-siapa, termasuk Sulu. Sejumlah orang mencoba menahan tubuh Eli. Situasi lantas menjadi kacau dan tidak terkendali. “Bilang-bilang saya lonte! Saya tidak terima itu” teriak Eli. Sementara Sulu dan Novita mencoba membalas makian Eli. Namun Sulu dan Novita dengan sigap dibawa keluar ruangan, sehingga emosi Eli merendah dengan sendirinya. Penyebab kejadian memalukan itu barulah jelas ketika Nova, calon TKI lainnya, buka mulut. Nova, Mengaku Sulu marah karena mencurigai Eli tidak membayar denda kepada PT Man Power Cabang Palu. Padahal Eli juga mengundurkan diri dari rencana pemberangkatan mereka ke Hongkong, sama seperti Sulu. “Soalnya Eli, katanya dekat sama ibu Hana Hondro (pimpinan cabang PT Man Power, red). Makanya sulu itu mau lihat bukti transfer rekening apakah Eli betul-betu bayar denda juga atau tidak. Sulu membayar uang denda Rp3 juta,” ujar Nova, yang juga mengaku terpaksa membayar denda sebesar Rp6,5 juta akibat mengundurkan diri. Sulu, Novita dan Eli serta tiga calon TKI lainnya, menghadiri pertemuan dengan PT Man Power Cabang Palu, perusahaan PJTKI yang hendak mengirimkan mereka ke Hongkong Desember 2008 silam. Pertemuan itu dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng dengan tujuan mencari solusi atas permintaan keluarga lima TKI lainnya yang ingin pulang. Dalam pertemuan itu hadir Kepala Cabang PT Man Power Sulteng, Agustina Hana Hondro S.Sos, Kabid Pelatihan dan Penempatan Dinas Nakertrans Sulteng, Amir Lanoa, SE, Kabid Pelatihan dan Penempatan Dinas Nakertrans Kota Palu, Drs Richard Noach serta Lurah Kayumalue, Musaruddin. Selain itu hadir pula Satriawati dari Koalisi Anti Trafficking (KAT), Divisi Perburuhan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Adam dan sejumlah perwakilan dari lembaga pelatihan kerja dan wakil dari Poltekkes Palu. Udin (47), ayah calon TKI yang bernama Irawati (23) yang saat ini masih berada di Jakarta dalam pertemuan itu meminta bantuan agar anaknya segera dipulangkan. Udin, Mengaku keberatan dengan besaran uang denda yang dibebankan PT Man Power Sulteng. Anak udin tersebut merupakan salah satu dari calon TKI asal Kayumalue yang terbebani uang denda karena mengundurkan diri. Uang denda yang ditetapka oleh PT Man Power bervariasi mulai dari Rp3 juta dan Rp6,4 juta. Variasi denda itu kemudian menjadi pembahasan yang cukup aalot oleh pihak PT Man Power dengan keluarga korban yang didampingi oleh PBHR Sulteng dan KAT. Atas permintaan tersebut Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Kota Palu, Drs Richard Noach berjanji dalam waktu satu minggu ke depan pihaknya akan memberikan jawaban. Menurut Richard pihaknya akan menghubungi PT Man Power Indonesia di Jakarta. “Kami akan minta klarifikasi harga dan membantu pemulangan,” tandas Richarad. (uq) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Juni 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













