Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2009
Lima CAlon TKI PT. Man Power Pulang Kampung
Arsip Berita
Tahun 2009
Lima CAlon TKI PT. Man Power Pulang Kampung | Lima CAlon TKI PT. Man Power Pulang Kampung |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Kamis, 19 Pebruari 2009 | |
|
Radar Sulteng, Rabu. 18 Februari 2009 PALU – Lima calon TKI asal Kayumalue akhir pekan lalu, berhasil tiba dengan selamat dikampung halamannya dengan menggunakan jasa KM Dobonsolo. Kelima calon TKI itu tiba pukul 05.00 Wita dipelabuhan Pantoloan dari tempat penampungan mereka di Jakarta. Kelima calon TKI tersebut adalah Fadlia, Sulvianti, Hilda, Irawati dan Susanti, Kepulangan lima calon TKI itu, menggenapkan jumlah calon TKI asal kayumalue yang mengundurkan diri dari rencana pemberangkatan ke Hongkong. Pada 8 Desember 2008 mereka bersama tujuh rekannya yang lain diberangkatkan ke Jakarta oleh PT. Man Power Cabang Sulteng. Mereka rencananya akan dipekerjakan sebagai baby sitter.Kelima calon TKI itu dipulangkan dengan terlebih dahulu membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 1,2 juta. Besaran rupiah yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan rekan mereka yang membayar dan pulang terlebih dahulu. PJTKI yang memberangkatkan mereka semula membebankan biaya ganti rugi sebesar Rp. 3,5 juta dan Rp. 6,5 juta. Keringanan pembayaran ganti rugi tersebut menurut Adam Koalisi Anti Trafficking (KTA) Sulteng, disebabkan hasil negosiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kota Palu denga PT. Man Power Indonesia. Sebab itu kelima calon TKI tersebut dengan mudah pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga. Selain kedatangan lima calon TKI PT. Man Power tersebut, ada lima calon TKI lainnya yang turut ikut dalam rombongan kepulangan. Menurut Adam, yang juga ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, mereka terindentifikasi sebagai calon TKI yang direkrut oleh PT. Gapura yang berkantor di kota Palu. Tidak jelas tujuan negara pemberangkatan mereka. “Menurut informasi kelima calon TKI itu juga ditampung di Jakarta. Tetapi mereka sempat dipindahtangankan ke perusahaan PT. Aljubara saat di penampungan di Jakarta perusahaan menyalahi aturan maka mereka di pulangkan ke Palu,” pungkas Adam (uq) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Juni 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













