Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2009 arrow KPK Diminta Ambil Alih Korupsi di Sulteng
KPK Diminta Ambil Alih Korupsi di Sulteng PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Administrator   
Senin, 01 Juni 2009
SKH Radar Sulteng; Minggu 31 Mei 2009
KPK Diminta Ambil Alih Korupsi di  Sulteng

PALU – Pernyataan Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujarnako, dalam acara Sosialisasi tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Tim Upaya Penanggulangan (Tim UP) Tipikor DPD RI dan KPK di gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (28/5) lalu, yang akan kembali menggelar kasus korupsi kebocoran APBD Donggala 2006, mendapat apresiasi dari elemen masyarakat di Sulteng.
    Mereka menilai keinginan KPK yang akan mengambil langkah-langkah atas penanganan kasus korupsi yang terjadi di Sulteng, termasuk kasus korupsi APBD di Donggala, merupakan hal yang perlu diberikan sambutan positif. Mengingat lembaga penegak hukum yang saat ini berada di daerah, sudah tidak efektif lagi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di Sulteng. “KPK mesti memberi perhatian lebih atas penanganan korupsi di Donggala. Sebab, sebab selain kasus itu sudah pernah dilaporkan ke KPK sejak 2006, juga dikarenakan tindak lanjut atas penyelesaian kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan yang menggembirakan,” ungkap Direktur Operasional PBHR Sulteng, Muh. Masykur, kemarin (30/5).
    Lebih dari itu. Menurutnya, dalam penanganan korupsi di Donggala, Kejaksaan Tinggi Sulteng hanya mampu mengungkap dan menangkap para pelaku yang diduga terkait langsung atas pembobolan dana kas daerah yang ditaksir merugikan keuangan Negara puluhan milyar rupiah. Tetapi, keberhasilan pihak Kejati Sulteng itu tidak disertai dengan keberanian untuk mengungkap aktor utama dibalik kasus tersebut. Bahkan, aparat penegak hukum terkesan hanya melakukan tebang pilih, karena hanya menyeret para bawahan dan bukan pejabat yang memiliki kewenangan langsung terhadap arus keluar dan penggunaan anggaran daerah.
    Disamping itu, kata Masykur, dari segi penanganannyapun terlihat sangat lambat dan terjadi tarik ulur, yang disinyalir sarat dengan praktek sogokkan. Sehingga tidak heran, jika dalam sejarahnya penanganan kasus korupsi di Sulteng hanya sekedar ingin memperlihatkan kalau Kejaksaan dinilai tanggap dan peduli atas kasus-kasus yang dilaporkan.
    “Tetapi sebaliknya, public menilai belum ada keberhasilan yang bisa dianggap spektakuler sebagai suatu keberhasilan dalam pengungkapan kasus korupsi karena sampai saat ini hanya para bawahan saja yang dijerat,” katanya.
    Hal lain kata Masykur, yang pernah ditangani Kejaksaan dan tidak mampu mengungkap aktor kunci dalam praktek korupsi di daerah ini diantaranya, kasus dana recovery di Poso, yang hingga saat ini belum ada kejelasan tindaklanjutnya. Bahkan katanya, dalam beberapa kasus, jika pun sudah tertangani, tetapi justru tersangkanya bebas dari jeratan hukum. Padahal ada sejumlah kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaan oleh para pejabat dan anggota legislative di Sulteng.
    Oleh karena itu, Kata Masykur, sebagai lembaga yang selama ini masih dianggap bersih dalam pemberantasan korupsi, KPK diminta untuk segera turun tangan dan mengambilalih proses penanganan korupsi di Sulteng. Sehingga, tidak hanya pada kasus pembobolan dana APBD di Donggala saja, tetapi juga kasus-kasus lain yang perlu mendapat perhatian. Seperti penggunaan dana Pilkada dan Pemilu di KPU Donggala, dana block grant, DAK dan sebagainya.
    “Tanpa dilandasi sikap berani dan konsistensi aparat penegak hukum terhadap pemberantasan korupsi, mustahil sindikat korupsi bakal bisa dibongkar,” tandasnya. (yon)
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >