Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2009
Tanggul Rp 3,9 M; Fee Proyek = Gratifikasi
Arsip Berita
Tahun 2009
Tanggul Rp 3,9 M; Fee Proyek = Gratifikasi | Tanggul Rp 3,9 M; Fee Proyek = Gratifikasi |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Kamis, 18 Juni 2009 | |
|
Mercusuar, Jumat. 12 Juni 2009
Tanggul Rp 3,9 M Fee Proyek = Gratifikasi PALU, MERCUSUAR – Terkuaknya sinyalemen penyetoran fee hingga 16,5 persen oleh sejumlah kontraktor ke Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Mineral (PU SDM) Kota Palu mendapat perhatian dari NGO (Non Governance Organisation) yang kritis terhadap pembanguna dan pemerintahan daerah. Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Masykur menilai bahwa pemberian fee tersebut sama dengan praktik gratifikasi (penyuapan). Apalagi dimotivasi untuk memperoleh proyek dari instansi pemerintahan. "fee proyek bagi kami merupakan gambaran betapa buruknya aparat dan system pembangunan di daerah ini. Buruk karena anggaran yang seharusnya untuk pembangunan, tapi dalam implementasinya justru lari ke pejabat,” kata Masykur di Palu, kemarin (11/6). Sebagaimana diketahui, penyetoran fee dimaksudkan untuk memenangkan bebarapa kontraktor yang ikut tender proyek perbaikan Tanggul-Sungai palu. Proyek yang dibiayai APBN 2009 senilai Rp 3,9 miliar lebih itu dibagi empat segmen. Diantaranya, segmen XV (nilai proyek Rp 1.196.131.000), Segmen XIV ( nilai proyek Rp 897.542.000), dan segmen XII (nilai proyek Rp 799.337.000). Masih menurut Masykur, penyetoran fee oleh kontraktor atau pengusaha ke pejabat daerah sudah menjadi rahasia public, dan sudah berlangsung lama. Namun praktik ini sulit terkuak, karena tidak adanya bukti hitam diatas putih (dokumen atau surat tanda terima). “Praktik ini jelas merugikan keuangan Negara, dan bisa jadi kualitas pembangunan tanggul menjadi rendah. Makanya jangan heran, kalau tanggul itu hamper setiap tahun mengalami kerusakan, karena sudah menjadi objek untuk mencari duit,” tukasnya. Olehnya menurut mantan aktivis Untad 1998 ini, penegak hukum sebaiknya segera mengambil tindakan penyelidikan untuk menguak kasus tersebut. Agar menjadi pelajaran bagi instansi pemerintahan lain, sekaligus memberi pendidikan hukum bagi khalayak. Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota (Dekot) Surahman Agan mengaku akan membongkar bukti sinyalemen penyetoran fee tersebut. Bahkan dia sempat menunjukkan salah satu bukti penyetoran fee (dalam bentuk lembaran kertas) kepada sejumlah wartawan yang meliput di Dekot. “Nantilah, pasti akan beberkan kalau memang PU mau bukti, dan mau konfrotasi dengan saya,” kata Surahman Agan sembari memasukan lembaran kertas tersebut ke dompetnya. Sementara Kadis PU SDM Kota Palu, Bartholomeus Tandigala yang dikonfirmasi di kantornya pecan lalu membantah sinyalemen tersebut. “Wah kalau seperti itu, itu sudah korupsi. Bisa saja saya membawa tuduhan ini ke hukum, karena dituduh yang tidak-tidak,” kata Bartholomeus kepada sejumlah wartawan. RUS |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













