Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2009
Pansus Raperda Penyertaan modal Dinilai Tak Serius
Arsip Berita
Tahun 2009
Pansus Raperda Penyertaan modal Dinilai Tak Serius | Pansus Raperda Penyertaan modal Dinilai Tak Serius |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Kamis, 18 Juni 2009 | |
|
Media Alkhairaat, Jumat. 12 Juni 2009
Pansus Raperda Penyertaan modal Dinilai Tak Serius PALU – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah menilai kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal ke PT Citra Nuansa Elok (CNE) terkesan lambat dan syarat kepentingan. Direktur PBHR Sulteng Muh. Masykur, kamis (11/6) dalam rilisnya mengungkapkan, sepulang dari konsultsi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), pansus minta perpanjangan waktu pembahasan raperda penyertaan modal, dengan alasan masih melakukan penyempurnaan beberapa pasal dalam raperda tersebut. Namun, setelah diberi kesempatan untuk kembali membahas raperda tersebut, pansus tidak menggunakan kesempatan tersebut dengan baik.Tetapi, pansus justru menunda pembahasan dengan alasan persoalan teknis. “Pada pembahasan raperda penyertaan modal ini, pansus tidak hanya terkesan lamban, tetapi juga memperlihatkan adanya perang kepentingan, sehingga terjadi tarik ulur, padahal pansus telah menghabiskan ratusan juta rupiah, untuk biaya dua kali konsultasi ke Depdagri,” kata Masykur. Menurut Masykur, keberangkatan 12 anggota pansus, stf keuangan dan kepala dinas terkait ke Depdagri, seperti tidak memiliki urgensi dari konsultasi tersebut. Namun, sepulang dari konsultasi kembali melakukan agenda serupa. “Pansus hanya melakukan pemborosan anggaran, dan sepertinya tidak memahami semangat penggunaan anggaran Negara dengan efektif dan efesien. Padahal lebih luas lagi, dana ratusan juta rupiah itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tegas Masykur. Dia menambahkan, sesuai dengan Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Akan lebih efektif dan efesien, jika pansus cukup mengkonsultasikan Raperda itu dengan public. “Kami rasa konsultsi public akan efektif ketimbang konsultasi ke Depdagri. Sebab, hamper semua produk perda daerah ini bertolak belakang dengan semangat UU 10/2004. Dan tidak harus konsultasi ke Depdagri, sebab Raperda itu untuk daerah, tentunya daerah yang lebih paham dengan kondisi dan kebutuhan daerah ini,” tandasnya. Suasana siding pansus raperda penyertaan modal, selasa (10/6) baru-baru ini, pansus yang dulunya bersikap tegas pada pembahasan raperda ini. Mereka tidak lagi terlihat melemah, bahkan pansus sendiri terkesan lesu dalam pembahasan. Termasuk juga Sekretaris Pansus, Wiwik JR yang dikenal kritis dengan raperda ini hanya mengungkapkan jika pembuatan perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penyertaan modal ke PT CNE. Anggota pansus lainnya Rizal DJ Hense, hanya menanyakan soal perubahan judul dari penyertaan modal ke penambahan modal. Yang menurutnya itu berarti pemkot telah menyertakan modal sebelumnya ke PT CNE. (joko/**) Garda Sulteng, Jumat. 12 Juni 2009 Pembahasan Raperda Penyertaan Modal CNE Pansus Dituding Tidak Konsisten Palu, Garda Sulteng. Berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal PT. Citra Nuansa Elok (CNE) oleh panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, mengindikasikan pansus bekerja tidak serius dan mengulur waktu untuk kepentingan internal di DPRD. Indikasi itu terlihat dari sikap tidak konsisten yang ditunjukkan dalam pembahasan Raperda. Awalnya, pansus meminta perpanjangan waktu karena waktu yang disediakan cukup terbatas. Tapi ketika diberi perpanjangan, malah pembahasannya pun tertunda karena berbagai alasan teknis. Selain itu, tarik ulur dan perang kepentingan dalam penyusunan RAperda Nampak dipertontonkan. Bisa dibayangkan besaran anggaran yang harus dikeluarkan dalam penyusunan Raperda ini karena dilakukan dua kali konsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Sebelumnya, dua belas anggota pansus ditambah sejumlah staf dewan dan Kepala Dinas terkait ramai-ramai kejakarta untuk berkonsultasi ke Depdagri. Setelah itu, kembali lagi agenda serupa dilakukan oleh pihak eksekutif. “Lantas apa urgensinya sekian kali konsultasi? Padahal Depdagri melihat tidak ada sesuatu yang perlu dibahas secara mendalam terkait Raperda ini. Pembahasan yang dilakukan pansus selain tidak efektif juga dinilai boros anggaran. Tindakan seperti ini jelas bertolak belakang dengan semangat untuk memanfaatkan penggunaan anggaran Negara secara efesien, transparan,” tegas Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh. Masykur, kepada media ini Kamis (11/6) kemarin. Menurut Masykur, penyusunan Raperda seharusnya dilandasi dengan semangat Undang-undang (UU) 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diantaranya, melalui konsultasi public. “Kami anggap konsultasi jauh lebih efektif dibanding ramai-ramai berkonsultasi ke Jakarta. Sebab, hamper semua produk regulasi daerah dibuat bertolak belakang dengan semangat UU 10 tahun 2004. Padahal, terkait dengan langkah Pemkot melakukan penyertaan modal PT CNE jauh sebelumnya telah mereka sahkan dalam PABD. Dan langkah inipun mestinya diapresiasi oleh anggota DPRD sekalipun tanpa konsultasi,” papar masykur. FIT |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













