Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2009 arrow Fee Proyek PU KOTA; Agar Jelas, Rama Harus Diperiksa
Fee Proyek PU KOTA; Agar Jelas, Rama Harus Diperiksa PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Administrator   
Kamis, 18 Juni 2009

SKH Mercusuar, Kamis 18 Juni 2009
Fee Proyek PU KOTA
Agar Jelas, Rama Harus Diperiksa


PALU, MERCUSUAR – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng meminta kejaksaan Negeri (Kejari) segera memeriksa Anggota DPRD Kota (Dekot) Surahmat Agan atas pernyataannya soal sinyalemen penyerahan fee Perbaikan Tanggul Sungai Palu di Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Mineral (PU-SDM) Palu.
   “Jaksa harus segera memanggil dan memeriksakannya, karena Surahmat Agan mengaku dan pernah memperlihatkan bukti fee tersebut kepada wartawan, kalau memang jaksa serius menguak kasus ini”, tandas Direktur PBHR Sulteng Muh. Masykur di Palu, kemarin (17/6).

   Sebagaimana soal perubahan sikap Rama – Surahmat Agan yang awalnya berkoar-koar mau membeberkan bukti fee 16,5 persen.Tapi belakangan sikap itu tidak dibuktikannya, bahkan terkesan menghidari wartawan? Menurut Theo – sapaan akrab Masykur, sikap tersebut tidak perlu mempengaruhi langkah jaksa jika ingin menguak kasus tersebut. “Itu masalah lain subtansinya adalah Rama telah menyatakan bahwa ada penyetoran fee di PU. Nah ini lah yang harus diusut, karena sudah menyangkut gratifikasi (penyuapan). Olehnya jaksa harus proaktif untuk segera memanggil Rama terkait pembuktian fee tersebut,” kata Theo yang selama ini kritis terhadap masalah korupsi dan HAM di daerah ini.
   Masih menurut mantan aktivis Untad 1998 ini, jika pada akhirnya rama tidak bisa membuktikan bahwa ada fee di PU – SDM Kota Palu, maka pihak yang merasa dirugikan oleh statemen Rama melalui media massa boleh melakukan gugatan balik. Yakni delik dugaan pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan. “ini juga untuk menjadi pelajaran pihak lain agar tidak sembarangan mengatakan hal-hal yang pada akhirnya tidak mampu dibuktikan. Sehingga dinilai telah berfitnah,” tambahnya.
   Sementara itu, Rama yang dikonfirmasi via SMS (short message service) soal apakah jadi memberikan bukti fee. Lagi-lagi pesan singkat yang dikirim Rabu (17/6) tidak dijawabnya.
    Sekedar diketahui, proyek yang dibiayai APBN 2009 se-nilai Rp. 3,9 miliar lebih itu dibagi empat paket. Diantaranya, Segmen XV (nilai proyek Rp. 1.196.131.000), Segmen XIV (nilai proyek rp. 1.097.965.000) Segmen XIII (nilai proyek Rp. 897.452.000), dan Segmen XII (nilai proyek Rp. 799.337.000). Sementara Kadis PU-SDM Kota Palu Bartholomeus Tandigala yang dikonfirmasi dikantornya pecan lalu membantah sinyalemen tersebut. “Wah kalau seperti itu, itu sudah korupsi. Bisa saja saya membawa tuduhan ini kehukum, karena dituduh yang tidak-tidak,” kata Bartholomeus kepada sejumlah wartawan. RUS

Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >