Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Perda Alih Fungsi Lahan Belum Optimal PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Rabu, 01 Juli 2009

SKH Mercusuar, 25 Juni 2008

Perda Alih Fungsi Lahan Belum Optimal

PALU, MERCUSUAR – Banyaknya lahan persawahan yang telah beralih fungsi menjadi areal pemukiman, dikritisi oleh sejumlah caleg terpilih DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng periode 2009-2014. Sehingga kedepan, perangkat aturan yang mengatur tentang pembatasan alih fungsi persawahan akan diperjuangkan pembentukannya.

    “Ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR) caleg terpilih Deprov jika duduk nantinya di dewan,” kata Caleg terpilih Deprov dari PPP Drs. Asghar Djuhaepa MM pada diskusi Membangun Kesepahaman dengan caleg terpilih DEPROVSULTENG periode 2009-2014 di ruang Tentena Room PGH, Rabu (24/6).
    Asghar mencontohkan, sejumlah lahan di Kota Palu, tepatnya pada lokasi yang mengarah ke Kabupaten Donggala, beberapa tahun sebelumnya merupakan areal persawahan. Namun kali ini sangat sulit lagi ditemukan lahan persawahan di areal tersebut. Kondisi yang sama, terjadi disetiap kabupaten, lahan persawahan pada umumnya telah dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan. Terlebih lagi ketika komoditi kakao sedang booming, masyarakat petani banyak yang tergiur mengalihfungsikan lahan persawahannya menjadi areal perkebunan. Ironisnya, pemerintah setempat tidak dapat berbuat banyak menyikapi kondisi tersebut.
    “Seharusnya pemerintah setempat harus ambil sikap tegas,” imbuhnya. Caleg terpilih Deprov dari Demokrat Nawawi S. Kilat, SH menyanggah pernyataan Asghar. Menurutnya, anggota Deprov periode selanjutnya sisa meneruskan penerapan Perda Alih Fungsi Lahan, karena perangkat aturannya telah ada.
    Kalau kondisi saat ini banyak terjadi pengalihfungsihan lahan persawahan, bukan karena perangkat aturannya belum terbentuk tapi karena SKPD yang menjadi leading sector kurang optimal menerapkannya. “Sekiranya bagian tata ruang tegas ketika masuk permohonan perijinan dari masyarakat akan membangun perumahan diatas lahan persawahan, maka yang lainnya akan berfikir untuk membangun pada areal persawahan lainnya,” kata politisi yang terkenal vocal ini.
    Diskusi yang dilaksanakan PBHR Sulteng dan PMU PTD Sulteng, dihadiri separuh dari caleg terpilih Deprov periode 2009-2014. Dalam diskusi tersebut, selain berkembang wacana perlunya ketegasan sikap dalam mengimplementasikan perda yang telah terbentuk, juga berupaya membangun komitmen bersama untuk konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat pada saat duduk dilegislatif nantinya. DIN
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >