Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2009 arrow Skandal Bank Sulteng Harus Diusut Tuntas
Skandal Bank Sulteng Harus Diusut Tuntas PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Administrator   
Sabtu, 04 Juli 2009

SKH RADAR SULTENG, Senin. 29 Juni 2009

Skandal Bank Sulteng Harus Diusut Tuntas

PALU – Masalah krusial yang dihadapi Bank Sulteng mendapat atensi sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) Para aktivis non government organization (NGO) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan DPRD Sulteng untuk tidak mendiamkan kasus yang sedang melilit Bank Sulteng. “Skandal Bank Sulteng harus diusut tuntas. Kasus ini tidak didiamkan, ini berkaitan langsung dengan kepentingan public Sulteng,” tegas Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh. Masykur kepada Radar Sulteng, Minggu (28/6). Masykur menilai manajemen Bank Sulteng ini sudah sakit, sarat kepentingan dan bermuara pada kasus kredit macet sebesar Rp 44 miliar.

 

   Kasus kredit macet di Bank Sulteng setidaknya disebabkan dua hal, yakni pemberian kredit kepada kepada perusahan fiktif, dan pencarian kredit yang jauh lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan pemohon kredit, informasi yang dihimpun Radar Sulteng dari sejumlah pihak, kredit yang akhirnya macet ini dicairkan sebelum HN Bidja dan Judson Ranonto menjabat sebagai komisaris utama (komut) dan direktur utama (dirut) bank pelat merah ini. Celakanya lagi, kredit macet palin besar dicairkan oleh Bank Sulteng Cabang pembantu Utama yang dipimpin oleh Ramiati,yang juga adik ipar HB Paliudju.
   Berkenaan dengan pencopotan komut dan dirut Bank Sulteng, Masykur menegaskan, pemecatan komut dan dirut yang katanya keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) menjadi preseden buruk dalam praktik tata kelola pemerintahan di Sulteng. Pasalnya, disinyalir pemecatan tersebut seolah ingin menutup fakta penyelesaian masalah kredit macet dulu yang diselesaikan. Bukan malah sebaliknya. Jadi kata Masykur tidak heran jika pemecatan tersebut dinilai sebagai langkah yang sarat kepentingan dan terkesan tidak transparan. Karena itu, PBHR kata Masykur menyarankan kepada DPRD sulteng untuk menggunakan hak interpelasi atau angket terkait dengan skandal di Bank Sulteng. Ini penting dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Terkait dengan kredit macet, PBHR mendesak Kejati Sulteng agar turun tangan melakukan langkah-langkah penangan kasus tersebut. Apa yang diungkap oleh mantan komut dan dirut soal sebab musabab terjadinya kredit macet cukup menjadi bukti awal bagi penyidik Kejati untuk mengusut tuntas masalah tersebut. (bil)

SKG Garda Sulteng, Senin 29 Juni 2009

Kejati Diminta Usut ‘Skandal’ Bank Sulteng


Palu, Garda Sulteng - Atas nama kepentingan rakyat Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, bersikap dan tidak mendiamkan kasus yang sedang melilit Bank Sulteng. Manajemen Bank daerah ini sudah sakit, saat kepentingan dan bermuarapada kasus kredit macet. Sebab, seuasi amanat Perundang-undangan, di kedua institusi ini masing-masing memiliki kewenangan dalam menyikapi kasus tersebut.
   Kasus kredit macet yang berujung pada pemecatan Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris Utama (Komut) PT Bank Sulteng oleh Gubernur Sulteng berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah efek gunung es yang menggerogoti Bank daerah ini. Pemecatan tersebut telah menjadi preseden buruk dalam praktek tata kelola pemerintahan di Sulteng.
  “Disinyalir pemecatan tersebut seolah ingin menutup fakta penyelesaian masalah kredit macet yang ditaksir sebesar Rp44 miliar. Mestinya, masalah kredit macet dulu yang diselesaikan, bukan malah sebaliknya. Sebab, penggunaan uang rakyat sebesar itu harus jelas pertanggungjawabannya, digunakan oleh siapa dan untuk kepentingan apa. Tidak heran jika pemecatan tersebut dinilai sebagai langkah yang sarat dengan kepentingan dan terkesan tidak transparan,” tegas direktru Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh. Masykur, kepada media ini Minggu (28/6) kemarin.
  Ironisnya, lanjut Masykur, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari “pembersihan” ketimbang menyelamatkan uang rakyat. Terkait penyelesaian skandal ditubuh PT Bank Sulteng. Ia menyarankan adanya terobosan baru dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Jika DPRD Sulteng menggunakan hak yang dimilikinya, yakni hak interplasi atau angket, agar hak ini tidak mubazir lebih baik digunakan saja, sekaligus sebagai uji nyali terhadap anggota DPRD dalam menuntaskan masalah tersebut.
   “Bukan malah bersikap sebaliknya, seolah berposisi sebagai penonton dan membiarkan kisruh ditubuh bank daerah ini bergulir tanpa ada pengawasan di dalamnya.  Kami juga mendesak pihak Kejati Sulteng langsung turun tangan melakukan langkah-langkah penangan atas kasus kredit macet sebesar Rp44 miliar. Apa yang diungkap oleh Dirut dan Komisaris Utama PT Bank Sulteng soal sebab musabab terjadi kredit macet cukup menjadi bukti awal untuk diusut,” ungkapnya.
   Kedepan, ia berharap agar mekanisme pemilihan calon Dirut PT Bank Sulteng dilakukan melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dengan melibatkan DPRD Sulteng. Sebagaimana dipraktekkan selama ini pada proses pemilihan di BUMN dan BUMD lainnya, bukan atas dasar pertimbangan suka atau tidak suka, bagian dari lingkaran kekuasaan atau tidak. FIT
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >