Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2009
PBHR Minta Penegak Hukum Tangani Temuan BPK
Arsip Berita
Tahun 2009
PBHR Minta Penegak Hukum Tangani Temuan BPK | PBHR Minta Penegak Hukum Tangani Temuan BPK |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Selasa, 14 Juli 2009 | |
|
MEDIA ALKHAIRAAT, SENIN. 13 Juli 2009 PBHR Minta Penegak Hukum Tangani Temuan BPK PALU- Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Masykur, ahad (12/7) mengatakan, terungkapnya ketidakwajaran system pengelolaan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu patut mendapat apresiasi.
Sebab, selama tahun anggaran 2008 Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang terlihat berjalan normal, ternyata terdapat ketimpangan bahkan diduga terjadi penyimpangan. “Dengan adanya temuan dugaan penyimpangan keuangan ini, seharusnya penegak hukum, khususnya kejaksaan segera mengusut persoalan tersebut, dan tidak hanya menutup mata, sebab persoalan ini menyangkut keuangan yang didalamnya merupakan milik rakyat yang harus dikelola dengan baik dan transparan,” terangnya. Menurutnya, penegakan hukum bertujuan untuk memberikan kepercayaan public terhadap system pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemkot Palu. Ia juga berharap, agar Walikota segera melakukan evaluasi kinerja dan membersihkan birokrasi dari indikasi penyimpangan. “Secara tidak langsung hal ini juga dapat membawa citra buruk bagi Walikota Palu,” katanya. Ia menambahkan temuan dugaan penyimpangan yang terjadi dihampir seluruh dinas Pemkot Palu oleh BPK tersebut, harus segera ditindaklanjuti. Untuk menciptakan system pemerintah yang bersih dan transparan. (HADY) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













