Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Arsip Berita
Tahun 2009
PBHR Desak APH Sikapi Pelanggaraan DPRD | PBHR Desak APH Sikapi Pelanggaraan DPRD |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Kamis, 23 Juli 2009 | |
|
SKH Radar Sulteng, Selasa, 21 Juli 2009 PBHR Desak APH Sikapi Pelanggaraan DPRD Palu – kelebihan biaya oprasional penunjang (BOP) kegiatan Pimpinan DPRD Donggala sebesar Rp. 230 juta pada tahun anggaran 2008 langsung direspons negatif sejumlah non government organization (NGO) di Sulteng, salah satunya adalah Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR).
Kepada Radar Sulteng kemarin sore (20/7) Direktur PBHR Sulteng, Muh. Masykur menegaskan, BOP pimpinan DPRD Donggala sudah jelas hitung-hitungannya. Regulasi yang mengatur tentang pemberian dan besaran BOP juga sudah jelas. Sulit dipercaya DPRD Donggala dan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Donggala kata masykur tidak mengetahui regulasi tersebut. Ditanya kemungkinan adanya konspirasi antara DPRD dengan TAPD untuk meloloskan anggaran BOP melebihi ketentuan, Masykur tidak bersedia berandai-andai. Namun, menurutnya masalah ini menarik untuk diinvestigasi lebih dalam. Kelebihan POB pimpinan DPRD ini urai Masykur sudah jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungan Daerah, Permendagri Nomor 21 Tahun 2007 tentang pengelompokan kemampuan Keungan Daerah, Penganggran dan pertanggungjawaban Pengunaaan Belanja Penunjang Oprasional. Kelebihan BOP pimpinan DPRD ini juga melanggar keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0194/Set-DPRD/tahun 2008 tentang pengelompokan Keungan Daerah, Pengunaan POB Pimpinan DPRD Donggala. “Karena itu, aparat penegak hukum sudah harus bertindak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain ada pelanggaran penggunaan anggaran di sana juga terjadi pelanggaran aturan,” ungkapnya. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













