Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2009 arrow PBHR Desak APH Sikapi Pelanggaraan DPRD
PBHR Desak APH Sikapi Pelanggaraan DPRD PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Administrator   
Kamis, 23 Juli 2009
SKH Radar Sulteng, Selasa, 21 Juli 2009
PBHR Desak APH Sikapi Pelanggaraan DPRD

Palu – kelebihan biaya oprasional penunjang (BOP) kegiatan Pimpinan DPRD Donggala sebesar Rp. 230 juta pada tahun anggaran 2008 langsung direspons negatif sejumlah non government organization (NGO) di Sulteng, salah satunya adalah Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR).
   Kepada Radar Sulteng kemarin sore (20/7) Direktur PBHR Sulteng, Muh. Masykur menegaskan, BOP pimpinan DPRD Donggala sudah jelas hitung-hitungannya. Regulasi yang mengatur tentang pemberian dan besaran BOP juga sudah jelas. Sulit dipercaya DPRD Donggala dan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Donggala kata masykur tidak mengetahui regulasi tersebut.
   Ditanya kemungkinan adanya konspirasi antara DPRD dengan TAPD untuk meloloskan anggaran BOP melebihi ketentuan, Masykur tidak bersedia berandai-andai. Namun, menurutnya masalah ini menarik untuk diinvestigasi lebih dalam. Kelebihan POB pimpinan DPRD ini urai Masykur sudah jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Pejabat Donggala Tidak Beri Contoh yang baik

   Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungan Daerah, Permendagri Nomor 21 Tahun 2007 tentang pengelompokan kemampuan Keungan Daerah, Penganggran dan pertanggungjawaban Pengunaaan Belanja Penunjang Oprasional. Kelebihan BOP pimpinan DPRD ini juga melanggar keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0194/Set-DPRD/tahun 2008 tentang pengelompokan Keungan Daerah, Pengunaan POB Pimpinan DPRD Donggala. “Karena itu, aparat penegak hukum sudah harus bertindak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain ada pelanggaran penggunaan anggaran di sana juga terjadi pelanggaran aturan,” ungkapnya.
   Selain menyoroti kelebihan BOP, PBHR juga menyoroti sikap Anggota DPRD Donggala yang tidak membayar pajak penghasilan (PPh) mulai april 20007 hingga Maret 2008. Sebagai wakil rakyat tidak selayaknya anggaota DPRD bersikap seperti itu. Dengan tidak membayar pajak mengindikasikan wakil rakyat ini tidak mendidik dan memberi contoh yang baik kepada public. Tinbdakan tidak membayar pajak ini urai Masykur patut dipertanyakan, sejauh mana sikap kewarga negaraan mereka, sebab, selaku warga Negara yang baik maka salah satu kewajiban yang harus dipatuhi adalah membayar pajak. Rakyat miskin saja kata Masykur taat membayar pajak, apalagi seorang pejabat daerah. Seharusnya kata Masykur mereka ini lebih taat lagi, sehingga bisa menjadi contoh bagi rakyat.
   Yang terjadi di Kabupaten Donggala ini lanjut Masykur merupakan ironi, karena para pejabat daerah ini diberikan berbagai macam fasilitas oleh daerah. Bahkan dengan atas nama menjalankan tugas daearah mereka diberi privilege (hak istimewa) beserta sarana dan fasilitas yang mewah. Gaji dan segala pembiayaan lain difasilitasi dengan uang rakyat. Namun, ternyata segala fasilitas dan pemberian sarana berbanding 180 derajat dengan praktek kenegaraan. Sehingga jagan disalahkan jika rakyat miskin tidak membayar pajak, karena hal itu juga dipraktikkan oleh pejabat daerah yang tidak memberi contoh yang baik. Pungkas Masykur.
   Sebagainama diberitakan Radar Sulteng edisi kemarin, anggota DPRD Donggala hasil pemilihan umum 2004 menunggak pajak sebesar Rp. 224 juta. Tunggakan pajak ini terhitung sejak April 2007 hingga Maret 2008. (Bil)

Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >