Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2009
Masyarakat Dongi-Dongi Direlokasi 2010
Arsip Berita
Tahun 2009
Masyarakat Dongi-Dongi Direlokasi 2010 | Masyarakat Dongi-Dongi Direlokasi 2010 |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Kamis, 23 Juli 2009 | |
|
Media Alkhairaat,Kamis 23 Juli 2009 Masyarakat Dongi-Dongi Direlokasi 2010 PALU-Meski telah memiliki hasil studi kelayakan, soal rencana relokasi masyarakat Dongi-dongi yang menempati kawasan Hutan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) ke Kawasan Manggalapi.
Bahkan rencana relokasi tersebut juga telah diserahkan Bappeda Sulteng, Rais Lamangkona, Rabu (22/7) kepada media ini mengatakan, relokasi dilaksanakan melalui anggaran percepatan pembangunan tahun anggaran 2010. Namun ia berharap relokasi dilaksanakan dengan cara-cara mamusiawi, yang tidak melanggar hak-hak masyarakat setempat. “kami ingin relokasi tersebut dilakukan dengan cara-cara yang bijaksana. Agar masyarakat juga betah di tempat pemindahan nantinya, dengan segala infrastruktur dan lapangan kerja yang memadai, “ kata Rais. Menurut kepala BTNLL, Widagdo, hasil studi kelayakan dilakukan pihaknya telah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah. Bahkan Disnakertrans juga telah menyetujui hasil studi tersebut. “kami telah menyerahkan hasil studi kami ke Disnakertrans, jadi penetapan kawasan itu sudah jelas. Tinggal nanti kita akan koordinasikan dengan Bappeda untuk penyusuanan perencanaan pemrogamannya. Kalau tidak ada halangan, dalam minggu-minggu ini saya akan bertemu kepala Bappeda untuk membicarakan hal itu,” kata Widagdo Namun izin pelepasan kawasan tersebut, Menurut Widagdo pihaknya akan mengupayakan izin pelepasan kawasan tersebut kepada Menteri Kehutanan. Dihubungi terpisah, kepala bidang penyiapan pemukiman dan penetapan transmigrasi, Disnakertrans Sulteng, Basir Tanase mengatakan, menanggapi usulan tersebut, pihaknya belum bisa berbuat banyak, dengan alas an belum ada anggaran. “anggarannya kan belum ada, jadi kami belum melakukan tindakan konkrit. Selain itu, masih belum ada kesepakatan bersama dari beberapa kabupaten, seperti Poso, Parigi Moutong dan Sigi,” jelasnya. Menanggapi permasalahan itu, Kadis Kehutanan Sulteng, Nahardi mengatakan pada proses relokasi tersebut pihaknya hanya sebatas menelaah, apakah kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan konservasi atau kawasan hutan produksi yang bisa dimanfaatkan. (Sahril) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













