Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Sikapi Kondisi Listrik |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ezra | |
| Jumat, 31 Juli 2009 | |
|
Garda Sulteng, Kamis 30 Juli 2009 Sikapi Kondisi Listrik PBHR Sulteng Siap Back Up Tuntutan Warga Kota Palu Palu, Garda Sulteng – Tudingan gertak sambel yang dikemukakan Anggota DPRD Kota Palu Mansyur T DG Manese kepada lembaga Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi tengah, sehubungan dengan belum direalisasikanya janji PBHR melakukan penuntutan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Sulutenggo atas masalah pemadaman listrik yang tidak beraturan dan berdampak pada kerugian materil Masyarakat Kota Palu sebagaimana dilansir Garda Sulteng edisi Rabu 29 Juni kemarin, ditangapi serius oleh PBHR Sulteng, Sahrul SH, Staf Advokasi PBHR Sulteng kepada media Rabu (29/7) kemarin.
Menurut Sahrul, pada dasarnya statement Mansyur tersebut perlu diluruskan kembali . Katanya, rencana PBHR untuk melakukan penuntutan kepada pihak PLN atas kasus pemadaman tanpa aturan yang menimbulkan kerugian masyarakat Kota Palu, memang sejak tahun 2008 sudah dikumandangkan oleh PBHR Sulteng dalam rangka mengejewantakan kinerja PBHR untuk mengavokasi kepentingan public di Kota Palu. Hanya saja sampai saat ini tidak ada satupun masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus pemadaman listrik di kota palu mendatangai PBHR guna menyelesaikan persoalan ini secara hukum.” Bagaimana kami menuntut pihak PLN, sementara masyarakat selaku pihak yang dirugikan PLN belum ada datang mengadu,” kata Sahrul. Sahrul mengatakan, terlepas dari kendala tekhnis kelistrikan sebagaimana alasan yang sering dikemukakan oleh pihak PLN, jika terjadi pemadaman listrik tersebut, PBHR siap membantu masyarakat melakukan penuntutan hukum atas tindakan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN.” Terus terang pemadaman listrik ini sangat merugikan masyarakat, dimana banyak alat elektronik yang rusak, namun kami belum dapat menjadi alasan tersebut sebagai dasar tuntutan sepanjang masyarakat itu sendiri belum melapor,” aku Sahrul. Sahrul menambahkan, jika Mansyur merasa dirinya adalah bagian dari masyarakat yang mengalami kerugian atas pemadaman tersebut dan ingin melakukan penuntutan kepada PLN secara Hukum, maka PBHR siap menjadi kuasa Hukum untuk melakukan penuntutan kepada PLN. “Jika Mansyur merasa dirugikan oleh PLN, silahkan melapor, PBHR siap mendampinginya untuk menuntut PLN, “ pinta Sahrul. cri |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 22 November 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












