Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda
Musrenbang Gagal Jadi Instrumen Perencanaan Pembangunan PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Administrator   
Kamis, 10 Desember 2009
SKH Radar Sulteng, Senin, 16 November 2009
Musrenbang Gagal Jadi Instrumen Perencanaan Pembangunan

PALU - Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) sebagai instrumen perencanaan pembangunan, banyak menimbulkan catatan miring dari masyarakat, terutama di tingkat desa atau kelurahan. Betapa tidak, banyak hal yang diusulkan oleh warga, ternyata tidak diakomodir atau bahkan terpangkas dalam tahapan Musrenbang selanjutnya, karena tidak terkawal secara baik dan terbatasnya ruang yang tersedia.
     Di sisi lain, hal tersebut juga bisa disebabkan karena kuatnya tarik menarik kepentingan antar pihak, sehingga pada akhirnya usulan warga tidak muncul di saat implementasi program pembangunan. Akibatnya menimbulkan sikap apatis di tingkat sebagian warga. Sehingga timbul ungkapan dari warga, bahwa sudah bertahun-tahun diusulkan tapi tidak pernah jadi, atau Musrenbang hanya formalitas dan menghabiskan anggaran, merupakan hal yang sering didengar.
     Begitupun Jaring Asmara DPRD melalui kunjungan kerja maupun masa reses, juga seringkali dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat untuk mendesakkan kebutuhan pembangunan di daerahnya. Sebagian kalangan menilai bahwa pembangunan daerah tidak lagi dalam frame besar perencanaan. Padahal disadari, selama ini proses penganggaran juga tidak luput dari para lobiyis, yang seringkali juga bisa menitipkan agenda pembangunan di luar skema Musrenbang terutama pada rapat-rapat penentuan anggaran.
     Sejumlah tanggapan skeptis inilah yang muncul dalam acara diskusi yang bertemakan, ‘Pertemuan Multistakeholders Inisiasi Perda Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah’ yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng atas dukungan PMU PTD Sulteng-Bappeda-UNDP dan DPRD Sulteng, di Hotel Rama, Sabtu (13/11).
     Acara yang menggagas sebuah peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah ini, dilatarbelakangi oleh kondisi, dimana belum terbangunnya sikronisasi atas sistem perencanaan pembangunan melalui Musrenbang dengan sistem penganggaran, tugas dan fungsi DPRD pada sisi yang lain.
     Sebagai narasumber dalam kegiatan ini di antaranya, Kepala Biro Hukum dan Tata Laksana Universitas Gadjah Mada, Enny Nurbaningsi, Staf Pengajar Fakultas Hukum Untad, DR Abd Rasyid Thalib, SH MH, Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Untad, Drs Amir Tahawila dan Direktur Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam. Hadir pada acara tersebut, Anggota DPRD Sulteng, Anggota DPRD Kota Palu dan perwakilan Bappeda Sulteng, Bappeda Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
     Menurut Amir Tahawila, perencanaan pembangunan harus memiliki konsistensi antara yang satu dengan lainnya, dan juga harus sesuai dengan budaya masing-masing wilayah. Apa yang terumuskan dalam perencanaan katanya, harus sesuai dengan keinginan masyarakat, terjadi sinkronisasi dan menyatu dengan semua SKPD yang ada. Untuk itu, kata dia, ada hal penting yang harus dipahami, yakni analisis potensi dan permasalahan yang ada di desa.
     “Dua hal ini harus didukung dengan data yang akurat sebagai bahan pembanding dengan apa yang dimiliki oleh eksekutif. Data inilah yang harusnya dipegang oleh setiap anggota DPRD dalam merumuskan APBD,” tegasnya.
Di sisi lain, Arif Nur Alam mengatakan, dalam perencanaan pembangunan ada beberapa hal yang harus dipertemukan dan membingkai dalam satu isu Perda. Misalnya, kata dia, soal aspirasi masyarakat yang cenderung dilihat sebelah mata dan tidak diseriusi. Hal ini menyebabkan terjadi penyempitan aspirasi yang luar biasa di desa, yakni antara masyarakat dan pemerintah pada tingkat grassroot. Penyimpitan aspirasi inilah dapat dikatakan adanya kasus korupsi yang direncanakan, seperti pemotongan aspirasi masyarakat. Karena itulah, perencanaan tanpa penganggaran, sama artinya dengan penganggaran tanpa perencanaan.
     “Dan itu sama artinya dengan korupsi. Dimana seperti terjadinya penyempitan aspirasi karena ada politik yang kuat dalam aspirasi penganggaran,” katanya.
     Olehnya, untuk mengatasi hal ini, maka sinkronisasi harus dilakukan sejak dari awal. DPRD harus bisa melakukan deteksi besaran dana yang seharunya dialokasikan ke desa-desa dan peruntukkan bagi masyarakat. Sebab, dalam politik anggaran semua kepentingan akan berebut dalam setiap tahun di penganggaran. Karena itulah, agar Kepala Daerah tidak mengakali anggota DPRD, maka DPRD harus turun pada saat rapat perencanaan di setiap desa atau kelurahan. Hal ini sesuai dengan fungsinya, yakni selain DPRD memiliki fungsi sebagai lembaga legislasi, penganggaran dan pengawasan, juga yang melekat pada diri setiap anggota dewan adalah fungsi artikulasi, agregasi dan representasi.
     “Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, APBD dinyatakan sah dan legitimate, maka harus disertai dengan dokumen lampiran hasil-hasil musyawarah dari berbagai tingkatan dari desa atau kelurahan agar benar-benar berbasis perencanaan. Jika tidak, maka APBD dinyatakan illegal,” demikian tandas Direktur Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam.
     Sebagai rekomendasi dari hasil kegiatan ini, dibentuk tim kerja yang akan mendorong inisiasi dan proses pembuatan Perda agar dapat berjalan dengan baik. Tim Kerja ini terdiri dari beberapa anggota DPRD Sulteng, perwakilan Bappeda dan LSM. (yon)
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 04 Pebruari 2011 )
 
< Sebelumnya