Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda
PT PLN Amputasi Hak Milik Pelanggannya PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry Anwar   
Kamis, 10 Desember 2009

SKH Mercusuar, 4-5 Desember 2009

PT PLN Amputasi Hak Milik Pelanggannya!!!
*Ferry Anwar

    Krisis listrik yang terjadi di Kota Palu dan sekitarnya seakan tak berkesudahan, tidak jelas di mana ujung pangkalnya. Semula krisis ini dinilai karena mesin diesel milik PLN tidak lagi cukup kapasitas daya alias sudah udzur.  Karenanya, suguhan pemadaman pun jadi santapan rutin warga. Saking seringnya, kondisi seperti ini melahirkan jok bernada protes “soal mati lampu tidak perlu tanyakan lagi kapan waktu menyalanya tapi syukur-syukur jikalau menyala barang beberapa jam. Ironisnya, seolah kondisi ini seperti terus berulang dan “dibiarkan”. Tanpa ada beban dan tanggungjawab dari PLN selaku pemegang monopoli bisnis kelistrikan di sector hilir.
     Gayung bersambut, keresahan warga yang seringkali hidup digelapan coba dijawab oleh Pemkot Palu dengan pembangunan mega proyek PLTU. Apa dikata, kehadiran PLTU yang semula dinilai sebagai suluh penerang ditengah krisis listrik yang berkepanjangan ini ternyata tidak cukup memiliki daya tahan. Lagi-lagi..pemadaman ekstrim seringkali tak terhindarkan karena beragam alasan. Di permukaan yang nampak adalah dua produsen listrik—diesel milik PLN dan PLTU milik PJPP-- pun saling berhadapan. Saling mencari kambing hitam dan menyalahkan. Yang paling fenomenal adalah ketika PLTU mengumumkan akan tutup karena beban kerugian tidak lagi sanggup mereka pikul akibat PLN tidak menyahuti desakan kenaikan harga perKWH yang disodorkan oleh manajemen PLTU sebagai salah satu upaya mengurangi kerugian. Sebaliknya, direktur PLN menjawab ancaman penutupan sebagai resiko yang wajar dihadapi dalam dunia bisnis. Tidak mau kalah, lewat pernyataan Wali Kota Palu yang dilansir di hampir semua media cetak lokal, akan turut serta aksi besar-besaran ke PLN sampai pada pengusiran PLN dari Kota Palu jika tidak mampu mengatasi krisis listrik tersebut.  Bagi kita, tentunya perang urat suraf yang dilakonkan oleh kedua pihak yang berperan dalam bisnis energy ini ibarat satu di antara keduanya sebagai rezi suci yang tak memiliki “cacat kelakuan”, semua merasa mengalai kerugian.  

•    Mengapa Kota Palu Krisis Listrik?
     PLN Cabang Palu saat ini melayani lebih 170.000 pelanggan di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi-Moutong. Untuk pelayanan ini PLN membutuhkan sekitar 50 – 52 MW.
     PLN Cabang Palu mendapatkan pasokan listrik dari PLTD Silae. Saat ini PLTD Silae hanya mampu menyuplai daya sebanyak 20-22 MW. Kekurangan daya, oleh PLN Cabang Palu kemudian membeli daya sebanyak 21-22 MW dari PLTU Mpanau. Sepintas terlihat tidak ada alasan bagi PLN Cabang Palu untuk memenuhi pasokan listrik kepada pelanggan. Namun, faktanya tetap saja rumah warga gelap gulita dan lebih diperparah lagi saat mesin PLTD Silae rusak atau PLTU Mpanau kehabisan batubara.
     Perkembangan terakhir cukup mencengangkan bagi kita ketika PLTU Mpanau menyatakan kolaps dan akan tutup pada 7-8 Desember. Sebabnya, pasokan batu bara terhenti karena tunggakan utang kepada suplayer batubara belum terselesaikan. Kita juga disugukan berita tarik menarik menyangkut harga pembelian daya PLN Cabang Palu kepada PLTU Mpanau. Padahal telah disepakati revisi pembelian harga daya antara PLN cabang Palu dan PT PLN. Dari harga sebelumnya sebesar Rp.400/KWH menjadi Rp.629/KWH. Menurut managemen PLTU Mpanau kesepakatan pembelian harga daya perKWH ini, hingga sekarang belum terealisasi, sehingga PLTU Mpanau tidak mampu menutup biaya operasional dan terpaksa tutup. Disisi lain, managemen PLN Cabang Palu mengatakan bahwa realisasi pembayaran kesepakatan harga terbaru pembelian daya menunggu keputusan dari Pimpinan PT PLN dan Mentri ESDM RI.
      Bisa terbayangkan bila kemudian kesepakatan antara PLN Cabang Palu dan PLTU Mpanau tetap tidak terealisasi dan PLTU Mpanau akan berhenti pada tanggal 7 desember 2009. Maka bisa jadi kita merasakan listrik selama 10-12 jam perhari. Itu belum lagi ditambah bila mesin PLTD Silae mengalami kerusakan karena harus menjadi satu-satunya pemasok kebutuhan listrik.
     Alternatif penyelesaian krisis listrik ini sempat diberitakan. Dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menyewa mesin berkekuatan 5 MW dari Manado setelah MoU antara Pemprov, PLN, dan PT Sewa Tama dilakukan. Dari pengadaan mesin itu, Pemprov akan membantu Rp3,5 miliar, sisanya Rp1,5 miliar akan ditanggulangi PLN Palu. Namun, kesepakatan itu batal dilakukan dikarenakan mesin tersebut hanya bisa dipergunakan selama 3 bulan, sementara sewa mesin itu sendiri selama 6 bulan. Hanya saja dari proses pengakutan ke Palu, pemasangan mesin hingga menginterkoneksikan mesin tersebut ke jaringan membutuhkan waktu 3 bulan. Artinya mesin tersebut hanya bisa dinikmati selama 3 bulan.

•    Apa kerugian Kita?
     Sampai saat ini akibat ulah PLN sudah pasti tingkat kerugian yang dialami warga sudah tak terhingga jumlahnya baik materi maupun inmateri. Sebut saja misalnya kerugian pengusaha jasa foto copy, rental komputer, warnet, travel, wartel, rumah makan, toko-toko, percetakan, hotel dan sebagainya, jika dirata-ratakan turun 35% -50% dari pendapatan semula. Padahal keberadaan UKM menjadi tonggak penopang perekonomian daerah ini, mengingat usaha berskala besar di kota Palu masih terbilang sedikit. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi buruh akan semakin tinggi.
    Sementara anak-anak kita yang akan menghadapi ujian kenaikan kelas pada bulan Desember 2009 dan ujian kelulusan pada bulan maret 2010 akan terganggu karena belajar hanya diterangi lilin. Para pegawai negeri sipil, pegawai swasta akan kesulitan menyelesaikan pekerjaan karena dalam penyelesaian pekerjaan menggunakan alat elektonik (komputer). Begitu juga dalam pelayanan publik, mulai dari pembuatan KTP hingga pelayanan rumah sakit pasti terganggu.
     Padahal belum lama ini, PT PLN menaikkan Harga Tarif Dasar Listrik (TDL) dari Rp.600/KWH menjadi Rp.900/KWH.

•    Bagaimana Kita Sebagai Pelanggan?
     Dalam aturan hukum, kita sebagai pelanggan melakukan kontrak pembelian listrik kepada PT PLN. Dalam UU No. 20 Tahun 2002 Tentang ketenagalistrikan tercantum jelas bahwa “PT. PLN sebagai satu-satunya badan yang bertanggungjawabatas pelayanan listrik harus memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan energilistrik yang andal bagi konsumennya”. Bahkan pada Pasal 7, dinyatakan pemerataan tenaga lstrik harus dilaksanakan di seluruh pelosok negeri ini, tanpa terkecuali. Dan pada pasal 34 ayat 1, dinyatakan Selain itu, konsumen pun berhak mendapatkan penyediaan listrik secara terus-menerus. UU No. 20 Tahun 2002 Tentang ketenagalistrikan juga diatur tentang kewajiban PT PLN dan Hak kita sebagai pelanggan, yakni: Pada pasal 33 Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib :  a. Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.  b. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. c. Memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.  d.Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik. Selanjutnya Pasal 34 Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk : a. Mendapat pelayanan yang baik. b. Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. c. Memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar. d. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik e. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan kelalaian dari PLN.
     Kita sebagai pelanggan bila mengalami keterlambatan mendapatkan denda hingga pemutusan jaringan listrik. Padahal dalam aturan hukum kita juga mempunyai Hak dan bila PT PLN melanggar Hak kita maka PT PLN juga harus kita tuntut. Aturan tersebut diantaranya; Dalam UU No. 20 Tahun 2002 Tentang ketenagalistrikan pasal 34 (e) seperti yang tercantum diatas. Dalam Kep. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan energy; NO. 30-12/40/600.3/2004 TGL 27 JANUARI 2004, Tentang tata cara pengurangan tagihan listrik akibat tidak terpenuhinya standar mutu pelayanan pada perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan listrik negara untuk lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan kwh meter; Pada point 4: “Dalam hal realisasi Lama Gangguan dan atau jumlah gangguan, dan atau tingkat kesalahan pembacaan kWH meter, jumlahnya melebihi 10 % di atas tingkat mutu pelayanan yang diumumkan, maka  PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 10 % dari biaya beban konsumen yang akan  diperhitungkan pada tagihan listrik bulan berikutnya. Pada point 5: Apabila pengurangan tagihan listrik belum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) maka konsumen berhak menagih pengurangan tagihan tersebut kepada Unit Pelayanan setempat. Selanjutnya ditegaskan lagi pada
     Olehnya, perseteruan antara pihak PLN Cabang Palu dan PLTU Mpanau terkait masalah pasokan listrik dan penyebab terjadinya krisis listrik harusnya tidak mengorbankan rakyat. Kita tidak bisa hanya diberikan berbagai alasan pemadaman listrik, saling lempar tanggungjawab tanpa ada jalan keluar. Padahal dalam aturan perundang-undangan sudag tegas dijelaskan bahwa PT PLN-lah yang harus bertanggungjawab kepada konsumne. Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga harus turut membantu PLN Cabang Palu dalam penyelesaian krisis.
     Sebagai pelanggan, kita wajib menuntut hak milik kita yang telah diamputasi oleh PT. PLN. Sebaliknya, berpangku tangan dan hanya berkeluh kesah bukanlah sikap bijaksana bagi seorang pelanggan yang baik. Kecuali kalau ternyata rasionalitas dan kepekaan itu sudah tidak dimiliki lagi tentu ceritanya sudah lain. Tetapi sepanjang rasa itu masih melekat maka wajib hukumnya tidak tinggal diam. Karena diam adalah sebuah sikap penghianatan terhadap hati nurani. Caranya, mari bersama mengorganisir diri menuntut tanggungjawab PLN. Membiarkan Kota Palu diliputi kegelapan sama artinya dengan kita membiarkan Kota ini hidup di zaman kegelapan.

*Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng
 
Berikutnya >